loading...

Di PHK karena Sakit

Yth. Mas WAHYU KUNCORO, SH,
Saya karyawan swasta yg bekerja disalah satu perusahaan di pulau Bintan KEPRI sejak september 1994.dengan kondisi kesehatan yang sangat prima ( SEHAT).
Semenjak beberapa tahun terakhir kesehatan saya mulai menurun alias sakit sehingga dokter yang merawat saya memberikan advis mengurangi jam kerja dan beban kerja.
Tg 19 Maret 2009 saya dipanggil Manager dan memberitahukan bahwa saya akan diberhentikan bekerja diperusahaan tersebut terhitung 1 April 2009 dengan alasan efisiensi dan memberikan pesangon kira kira 23 bulan gaji sesuai dengan ketentuan uu 13 th 2003 pasal 156. Ketika saya tanyakan bagaimana tanggung jawab perusahaan terhadap kesehatan saya ? karena saya tertular penyakit ini disebabkan oleh hubungan kerja atau karena penyakit akibat kerja(saya bekerja di klinik perusahaan yg ada perawatan) disamping itu tukang masak diperusahaan tersebut ada yang menderita penyakit ini.(kemungkinan besar merupakan sumber penyakit yang saya derita) Sang Manager belum bisa menjawabnya.
Sampai saat saya menulis surat ini Management perusahaan belum lagi mengambil sikap tentang status saya.
Yang menjadi pertanyaan saya apakah Perusahaan bisa mem PHK karyawan yang sedang sakit dan waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan ? Seandainya boleh Di PHK apakah tidak ada kompensasi tentang penyakit yg saya derita ?bagaimana dengan Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993 Tentang : Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja. Dan juga bagaimana dengan pasal 172 uu13 th 2003 sebagai perbandingan jumlah penerimaan pesangon.
Atas masukan dan tanggapannya saya ucapkan terima kasih.
Terima kasih telah menghubungi saya ....
Dari pertanyaan yang diajukan, asumsi saya ada 2 permasalahan ketenagakerjaan yakni tentang PHK yang dilakukan oleh Perusahaan kepada pekerja yang sakit dan tentang masalah jamsostek.
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP-150/MEN/2000 TENTANG PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN GANTI KERUGIAN DI PERUSAHAAN dalam pasal 2 ayat (4) huruf (a)-nya menyatakan bahwa Pemutusan hubungan kerja dilarang apabila pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus menerus.
Dalam Pasal 5 Kepmenaker No 150/Men/2000 sebagaimana dimaksud diatas, ditegaskan bahwa yang dimaksud "keadaan sakit terus menerus" meliputi :
a. sakit menahun atau berkepanjangan sehingga tidak dapat menjalankan, pekerjaannya secara terus-menerus;
b. setelah sakit lama kemudian masuk bekerja kembali tetapi tidak lebih dari 4 (empat) minggu kemudian sakit kembali.
Penegasan larangan PHK bagi karyawan yang sakit sebagaimana diatur KEPMEN 150/MEN/2000 diatas sejalan dengan ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf (a) dan huruf (j) UU No. 13 Tahun 2003 yang menyatakan Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus dan atau pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Dalam masa sakit atau masa penyembuhannya tersebut, Pasal 93 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 mengatur bahwa upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit adalah sebagai berikut :
a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Berdasarkan ketentuan di atas, jika memang sakitnya anda dikarenakan hubungan kerja dan masa penyembuhannya belum dapat dipastikan maka Perusahaan tidak diperkenankan melakukan hubungan pemutusan hubungan kerja. Kalaupun pemutusan hubungan kerja tersebut tetap dilakukan maka pemutusan hubungan kerja tersebut batal demi hukum. Hal ini sebagaimana ditegaskan Pasal 153 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 yang menyatakan Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
Kalaupun ada pemutusan hubungan kerja, UU No. 13 Tahun 2003 hanya mensyaratkan memang masa sakit atau penyembuhannya tersebut melewati waktu 12 bulan. Setelah lewat 12 bulan terhitung sejak sakitnya pekerja, pemutusan hubungan kerja tersebut dapat dilakukan atas kehendak si pekerja yang bersangkutan atau berdasarkan kehendak Perusahaan. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 172 UU No. 13 Tahun 2003 yang menyatakan Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Jadi sepanjang Perusahaan telah memberikan hak pekerja sesuai dengan Pasal 172 UU No. 13 Tahun 2003 di atas, secara hukum, dalam konteks hubungan kerja, Perusahaan telah menunjukkan tanggung jawabnya kepada si pekerja. Terkait dengan perbandingan jumlah penerimaan pesangon, dalam hal ini saya tidak paham perbandingan apa yang harus dibandingkan mengingat sesuai dengan yang disampaikan perusahan memberikan pesangon 23 bulan gaji.
Untuk mengukur besaran pesangon yang patut diterima anda sebagai pekerja, harus dilihat masa kerja anda sebagai karyawan tetap, bukan sebagai karyawan kontrak. Yang menjadi pertanyaan apakah masa kerja 15 tahun tersebut termasuk sebagai masa kerja sebagai karyawan tetap ? jika terhitung sebagai masa kerja karyawan tetap maka tentunya anda berhak atas 30 bulan gaji deengan perincian :
a. Pesangon : 9 bulan gaji X 2 = 18 bulan gaji
b. uang penghargaan : 6 bulan gaji X 2 = 12 gaji
Plus uang pengganti hak, yang mungkin dihitung perusahaan selama 2 bulan gaji. Jadi jika Perusahaan memberikan pesangon 23 bulan gaji, rasanya tidak pas dan anda berhak menuntut Perusahaan melalui kantor disnaker setempat
Setelah anda menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, jika anda dilindungi oleh jamsostek (saya katakan "jika" karena saya tidak tahu apakah anda diikutsertakan dalam program jamsostek atau tidak. Meskipun program jamsostek itu kewajiban Perusahaan, tidak tertutup. dalam praktek banyak perusahaan yang melalaikan kewajiban tersebut) anda dapat mengajukan klaim Hak jaminan kecelakaan kerja kepada kantor JAMSOSTEK dimana anda tercatat sebagai peserta.
Perlu diketahui, yang dikatakan sakit karena hubungan kerja adalah saki atau penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja (Pasal 1 Kepres No. 22 Tahun 1993). Kepres No. 22 Tahun 1993 menegaskan ada 31 macam penyakit yang dapat dikategorikan sebagai penyakit yang timbul dalam hubungan kerja. Jadi dalam hal ini harus ada keterangan dokter perusahaan yang memang menyatakan bahwa penyakit yang diderita anda sebagai pekerja adalah penyakit akibat hubungan kerja. Hal ini sebagaimana ditegaskan Pasal 3 ayat (1) Kepres tersebut yang menyatakan Hak atas Jaminan Kecelakaan Kerja bagi tenaga kerja yang hubungan kerjanya telah berakhir diberikan, apabila menurut hasil diagnosis dokter yang merawat penyakit tersebut diakibatkan oleh pekerjaan selama tenaga kerja yang bersangkutan masih dalam hubungan kerja.

Komentar

  1. Wah .., sudah jelas ada aturannya, kog malah di PHK ya ? Suatu tindakan yang tidak pantas !!

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer