loading...

Kekuatan hukum Fidusia


Selamat pagi Bapak.............

Saya mau bertanya Bagaimakah kekuatan hukumnya apabila kredit di Bank sudah jatuh tempo dan oleh bank baru didaftarkan ke lembaga fidusia?
Terimakasih




Secara konstruksi hukum, fiducia merupakan perjanjian tambahan yanglebih mempertegas dan memperkuat kedudukan pemberi kredit dalamperjanjian kredit antara bank dengan nasabahnya atas barang yangdijaminkan. Kedudukan bank akan lebih menguat, terkait dengankedudukan Bank atas pihak ketiga. Dimana Bank sebagai penerima fidusia akan lebih diutamakan.

Pasal 27 UU 49 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan :

(1) Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya.

(2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hak Penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi Bendayang menjadi objek jaminan Fidusia.

(3) Hak yang didahulukan dari Penerima Fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi Pemberi Fidusia.

Penjelasan ayat (1) Pasal 27 di atas menyatakan Hak yang didahulukan dihitung sejak tanggal pendaftaran Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

Jadi berdasarkan pengertiannya pasal 27 tsb, fidusia dapat didaftarkan kapan saja tapi hak untuk didahulukan atas barang baru terjadi setelah fidusia tersebut didaftarkan. Dalam hal ini, jika memang benar Bank baru mendaftarkan Fidusia tersebut setelah kredit jatuh tempo, maka secara hukum, bank baru memiliki hak fidusia terhitung sejak pendaftaran fidusia itu dilaksanakan.

Komentar

Postingan Populer