loading...

Tender Tertutup dengan modus pajak disetor oleh orang lain


dear Bpk. Wahyu

Ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan :

1. Saya mempunyai perusahaan (CV & PT). 6 bulan yang lalu kami menjalin hub kerjasama dengan pihak instansi pemerintah sebagai agensi penjualan .dalam perjalanan waktu profil perusahaan (5 buah) dan administrasinya diminta sebagai persyaratan tersebut seperti: SIUP, Bukti Pajak, Kwitansi, Kop Surat.


2. Pada saat pendataan Pajak Perusahaan bulan maret, kami kaget karena ada beberapa pajak yang disetor yg bukan dari sepengetahuan kami dan telah disetorkan oleh orang lain.

3. setelah diusut ternyata dari pihak instansi pemerintah tsbt yang melakukan tender tertutup untuk pengadaan barang dan jasa dengan peserta tender dari perusahaan kami (memakai nama perusahaan kami), dilakukan secara sepihak (surat menyurat dibuat seakan akan benar adanya) oleh beberapa orang & pimpinan instansi pemerintah tersebut dengan maksud monopoli harga dan mendapatkan keuntungan sebesar besarnya.

Dalam hal ini yang mau saya tanyakan pasal dan uu yang berkenaan dengan kasus ini.

terima kasih.

salam,



JAWAB


Terima kasih telah menghubungi saya .....

Menurut hemat saya, dalam kasus yang bapak alami, secara umum penggunaan data perusahaan tanpa seijin pihak pemilik data secara jelas dan tegas merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Untuk itu berlaku Pasal 372 jo. 378 KUHPidana.

Adapun pasal-pasal tersebut menyatakan sebagai berikut :

Pasal 372
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 378
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Oleh karena penipuan dan penggelapan data perusahaan tersebut dilakukan oleh pegawai instasi pemerintahan maka pelakunya dapat dikenakan pasal- pasal KUHPidana sebagai berikut :

Pasal 416
Seorang pejabat atau orang lain yang diheri tugas menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku buku-buku daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 417
Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus atau untuk sementara waktu yang sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasai nya karena jabatannya, atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tak dapat di pakai barang- barang itu, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Terkait dengan kejahatan yang dilakukan merunjuk pada tender atau pengadaan barang dan jasa, Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 menyatakan "Pelaku usaha dilarang bersengkongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.’’ dimana Pasal 48 UU No. 5/ 1999 menegaskan sanksi pidana denda 5 milyar rupiah dan setinggi-tingginya 20 milyar rupiah bagi pelanggarnya atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan

Komentar

Postingan Populer