loading...

Menuntut Tanggung Jawab Pengembang atas Lingkungan Perumahan


Saya tinggal di perumahan sari gaperi cibinong bogor, dan setelahbeberapa lama pengembang berubah menjadi infouren, dan sekarang adakomplek baru namanya de-karadenan. dengan pengembang yang sama.

Yang saya ingin tanyakan untuk fasilitas sosialnya ngak pernah di perbaiki lagi, di mana saya bisa untuk mengajukan komplain. Karena selama ini selalu di pingpong antar pemda dan pengembang. Apalagi untuk musim hujan sekarang ini dan pernah di adakan musyawarah tapi tidak pernah di jalankan olehp engembang, malah sekarang pengembang membuka kompleks baru dengan nama baru.. istilah nya ganti kulit tapi orangnya sama.




JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman menegaskan bahwa setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan wajib :

a. mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif;
b. melakukan pemantauan lingkungan yang terkena dampak berdasarkan rencana pemantauan lingkungan;
c. melakukan pengelolaan lingkungan berdasarkan rencana pengelolaan lingkungan.

Dalam Pasal 24 UU No. 4/ 1992 ditegaskan pula bahwa dalam membangun lingkungan siap bangun selain memenuhi ketentuan pada Pasal 7 UU No. 4 Tahun 1992 di atas, badan usaha dibidang pembangunan (dalam hal ini pengembang atau developer) perumahan wajib :

a. melakukan pematangan tanah, penataan penggunaan tanah, penataan penguasaan tanah, dan penataan pemilikan tanah dalam rangka penyediaan kaveling tanah matang;
b. membangun jaringan prasarana lingkungan mendahului kegiatan membangun rumah, memelihara, dan mengelolanya sampai dengan pengesahan dan penyerahannya kepada pemerintah daerah;
c. mengkoordinasikan penyelenggaraan penyediaan utilitas umum;
d. membantu masyarakat pemilik tanah yang tidak berkeinginan melepaskan hak atas tanah di dalam atau di sekitarnya dalam melakukan konsolidasi tanah;
e. melakukan penghijauan lingkungan;
f. menyediakan tanah untuk sarana lingkungan;
g. membangun rumah.

Berdasarkan ketentuan di atas maka jelas dan tegas permasalahan tentang perbaikan lingkungan perumahan jelas merupakan tanggung jawab pengembang. Untuk itu, sepanjang pengelolaan lingkungan perumahan belum diserah terimakan PEMDA setempat maka Bapak dapat menuntut tanggung jawab Pengembang atas pengelolaan lingkungan perumahan tersebut.

Jika pengembang lalai memperbaiki lingkungan perumahan yang dibangunnya, berdasarkan Pasal 36 UU No. 4 Tahun 1992 dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Adapun sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 36 UU No. 4/ 1992 lengkapnya menyatakan sebagai berikut :

(1) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (seputuh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

(3) Setiap badan karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24 Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000.000.00(seratus juta rupiah).

(4) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,00 (duapuluh juta rupiah).

Komentar

  1. Terima kasih atas penjelasannya yang sangat bermanfaat bagi kami sebagai referensi

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer