Langsung ke konten utama

Postingan

loading...

Unggulan

Membatalkan Perjanjian KPR yang telah ditandatangani

Selamat sore pa, Perkenalkan nama saya RA , Saya mau nanya, saya kan habis mengajukan kpr, dan surat sp3knya sdh keluar, dan akad nya sdh d tentuin jadwalnya, klo saya mau membatalkan pengajuan kpr tersebut apakah bisa?  Dan saya tdk jadi mengambil rumah disitu,  Apakah bermasalah juga sama bi checking saya dan apakah sy bisa mengajukan kpr d tmpt lain? ke saya Jawab : Terima kasih telah menghubungi saya .... Sebelum menjawab pertanyaan, sedikit dijelaskan terlebih dahulu perbedaan kesepakatan dengan perjanjian. Kesepakatan, dalam KUHPerdata dikenal dengan istilah perikatan. Ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata menegaskan, "Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu" . Sedangkan perjanjian, adalah "suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal"   (P

Postingan Terbaru

Transaksi Jual Beli Objek Harta Bersama Perkawinan antara Suami Isteri

Berhak tidak membatalkan pemesanan dan meminta pengembalian uang reserve ke pihak developer

Kapan Berlakunya Wasiat ?

Jual Beli Objek Leasing

Berkewajiban tidak mengembalikan uang Suami ?

Ayah saya Pemberi Hibah sekaligus Ahli Waris

Penyewa Rumah kabur, barang- barang miliknya bagaimana ?

pemutusan sepihak terhadap Pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang dalam kondisi hamil

Nasib Tunjangan Pensiun Bagi Janda Cerai

Surat hibah harus dinotariskan ?