loading...

Bagaimana cara menggugat sertifikatnya?

gak ada warisan nih ... tanahnya udah disita sama orang ... hu .. hu ... hu
Yth. Pengasuh Advokatku

Salam sejahtera, pertama tama saya haturkan beribu terimakasih atas kebaikan Bapak menciptakan blog ini untuk menolong orang yang membutuhkan bantuan hukum, to the point saja ya pak, saya mempunyai orang tua yang awam tentang hukum.

Sekitar tahun 1989-an (ketika saya masih duduk di bangku SD) ibu saya berhutang kepada si A, tanpa ada jaminan; setelah sekian bulan, ibu saya di tagih, tetapi ibu saya tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar utang, si A menawarkan agar utangnya di bayar dgn tanah yang di miliki ibu saya (dengan dalih jual beli), akhirnya ibu saya dgn rasa terpaksa merelakan tanah nya di beli paksa oleh si A, . nah pertanyaannya:

1. sah kah tanah tsb dimiliki oleh si A ?

sedangkan :

- si A sudah mempunyai sertifikat tanah atas tanah yang ibu saya jual paksa kpdanya,-sampai sekarang saya membayar PBB masih tercantum luas tanah sebelum di serahkan kpada si A.

- tidak ada bukti otentik terjadinya akad jual beli tanah.(diatas materai)

2.sah kah jual beli dengan cara tersebut (membayar utang uang dengan sebidang tanah)?

3.saya sebagai anaknya, bagaimana mengajukan gugatan atas kepemilikan tanah tsb?terimakasih banyak Pengasuh Advokatku..., semoga amal baik anda mendapat balasan dari tuhan. amien 354 X


JAWAB

Terima kasih telah menghubungi saya, berikut jawaban dari saya sebagai berikut :

1) Pasal 584 KUHPerdata menyatakan bahwa Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan lewat waktu, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.

Berdasarkan pasal 584 KUHPerdata di atas ada suatu syarat khusus dalam hal terjadinya pemindahan hak milik yakni suatu peristiwa perdata yang tentunya secara hukum dituntut adanya bukti otentik atas peristiwa tersebut.

Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 584 KUHPerdata di atas, peristiwa perdata pemindahan hak milik tidak hanya terbatas pada peristiwa jual beli. Pengadaian, Penyitaan, hibah atau waris pun dapat digolongkan sebagai peristiwa hukum pemindahan hak milik. Jadi dalam hal ini, mengingat saat peristiwa tsb anda masih duduk di sekolah SD dan dengan asumsi anda tidak dilibatkan dalam peristiwa tsb, jangan terkonsentrasi bahwasanya tidak ada bukti otentik terjadinya jual beli tanah. Coba anda runut peristiwa dan kronologis peralihan hak kepemilikan tanah tsb dan bagaimana pula terbit serfitikat tanah atas nama si A. Siapa tahu, kepemilikan beralih karena ada surat perjanjian yang menyatakan jika Ibu anda tidak melunasi pembayaran tanah tersebut dijadikan jaminan dan si pemegang sertifikat dapat menjadi pemiliknya ?

2) Hutang piutang adalah suatu perikatan yang menimbulkan kewajiban bagi seorang debitur maupung ahli warisnya untuk melunasi hutang-hutang tersebut. Hukum, selain menetapkan kewajiban membayar/ melunasi hutang, juga menetapkan kewajiban barang-barang milik debitur sebagai jaminan.

Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 1131 KUHPerdata yang menyatakan bahwasanya segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.

Sebagai perikatan, berdasarkan pengertian Pasal 1381 KUHPerdata, hutang dapat dikatakan hapus bilamana :

a. karena pembayaran;
b. karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c. karena pembaruan utang;
d. karena perjumpaan utang atau kompensasi;
e. karena percampuran utang;
f. karena pembebasan utang;
g. karena musnahnya barang yang terutang;
h. karena kebatalan atau pembatalan;

Menjawab pertanyaan anda, berdasarkan uraian di atas, jika memang tanah tersebut diserahkan sebagai pembayaran hutang maka secara hukum hal tersebut dapat dibenarkan.

3) Sebaiknya anda pelajari terlebih dahulu peristiwa dan kronologis perkaranya. Coba anda cek pula di kantor BPN tentang peristiwa hukum yang mengikuti terbitnya sertifikat tanah atas nama si A, dengan demikian anda memiliki pembanding dan dasar yang kuat untuk menggugat kepemilikan tanah tsb.

Komentar

Postingan Populer