loading...

Mantan Istri Boros, bisa tidak hak perwalian anaknya dicabut ?

Dengan hormat,

Saya ingin berkonsultasi atas permasalahan yang sy hadapi. Sesuai dengan hasil ketetapan pengadilan yang memutuskan perceraian saya dengan mantan istri memutuskan hak perwalian anak saya yg berusia 3th jatuh kepada ibunya dan mewajibkan saya untuk memberikan uang tunjangan per bulannya thd anak sy melalui mantan istri saya.
Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah salah bila saya tdk memberikan uang bulanan tersebut dengan alasan mantan istri sya pun tidak bijak dalam membagi waktu saya dengan anak saya. Saya tdk diperkenankan membawa anak saya untuk tinggal beberapa saat dengan saya misal di wkt anak sy libur. Sy hanya diperkenankan utk bertemu selama beberapa saat saja. Menurut sy pertemuan yang hanya beberapa saat tsb tdk bisa efektif untuk menanamkan keakraban sy dengan anak sy yang masih balita. Selama 3th bercerai hanya pada awal-awal saja sy bisa membawa anak sy tinggal bersama saya utk beberapa saat. Sebenarnya tdk ada masalah buat saya utk membayarkan uang tsb apabila ibunya bijak dlm membagi wkt.

2.Apakah ada dasar hukum yang bisa sy gunakan bila sy ingin membawa kasus ini lewat jalur hukum. Sy menuntut keadilan dan keleluasan berhubungan dan dekat dgn anak saya layaknya kedekatan bpk dgn anaknya, walaupun hak wali ada pada ibunya.
3.Apakah sya dipersalahkan apabila membawa anak saya utk tinggal beberapa saat dengan saya tanpa seijin dari ibunya?
Mohon masukan dan sarannya
Terima Kasih
Bd
JAWAB :
1) Dalam hal ini tidak tepat rasanya jika saya memberikan jawaban salah atau benar atas tindakan Bapak tidak memberikan uang bulanan. Saya hanya bisa memberikan jawaban/ tanggapan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan sebagai berikut :
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 UU No. 1/74, jelas tidak alasan apapun untuk tidak memberikan biaya bulanan yang merupakan kewajiban seorang bapak kepada anak-anaknya, terlebih-lebih atas kewajiban tersebut telah ditetapkan oleh hakim dalam putusannya.
2) Jika memang benar bahwa mantan istri tidak bijak mengatur biaya hidup bulanan yang diberikan Bapak, asumsi saya mantan istri Bapak termasuk orang yang boros. Pasal 433 KUHPerdata menyatakan bahwa seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.
Atas dasar dalih keborosan maka mantan istri tersebut dapat digolongkan sebagai orang tua yang berkelakuan buruk sehingga ada kemungkinan untuk dapat dicabut kekuasaannya sebagai orang tua/ pemegang hak perwalian anak.
Pasal 49 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal :
a. la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
b. la berkelakuan buruk sekali.
Pasal 49 UU No. 1 Tahun 1974 di atas dapat bapak jadikan sebagai dasar hukum
3) Sepanjang Bapak memang orang tua si anak, maka sepanjang itu pula hukum tidak dapat menjangkau (menyalahkan) bila Bapak membawa anak-anak tersebut untuk tinggal dengan Bapak tanpa seijin ibunya

Komentar

  1. Bagus banget infonya pak....
    Tapi kasus saya lain pak, saya juga sudah bercerai dengan mantan isteri dan perwalian anak jatuh ke ibunya, ibunya juga seorang yang sangat boros dan saya juga sangat sedih karena semenjak anak jatuh ke ibunya prestasi anak disekolah semakin buruk bahkan sempat tinggal kelas, gurunya mengatakan anak terlalu sering bolos dan menjadi sangat suka berbohong di sekolah begitu pula kepada saya, namun saya kesulitan untuk mengambil bukti fisik dari kelakuan ibunya tersebut.
    Yang ingin saya tanyakan:
    1. Pada waktu rencana akan cerai kami sudah membuat akta otentik di depan notaris tentang perwalian anak jatuh ke saya, namun karena anak masih 12 tahun kebawah tetap saja hakim memutuskan anak jatuh ke ibunya sebulan yang lalu dan mengabaikan akta kami, saya merasa rugi karena mantan isteri wanprestasi terhadap akta ditambah saya harus bayar tunjangan lagi yang jelas2 hanya disalahgunakan oleh ibunya. Karena terakhir saya ketahui ternyata si ibu tidak bekerja (pengakuan dari anak saya sendiri) bahwa saksi yang mantan isteri hadirkan waktu proses cerai yang mengatakan si ibu bekerja ternyata memberikan keterangan palsu hanya untuk mendapatkan anak saya, karena jujur saya khawatir sekali mengurus diri sendiri saja mantan isteri saya tidak mampu apalagi mengurus anak saya dan ditambah sebelumnya menikah dengan saya dia sudah memiliki anak 1 orang dari pria lain namun tidak ada pernikahan diantara mereka. Yang terakhir saya mendengar dari pengakuan anak saya dia akhir2 ini sering dipukuli oleh kakak tirinya dan ibunya (mungkin karena kebencian mereka pada saya dilampiaskan pada anak saya). Kira2 jika saya ingin mengambil kembali anak saya cara apa yang bisa saya lakukan pak?

    2. mengenai uang tunjangan buat anak, selama ini saya berikan namun tidak melalui ibunya, langsung saya pakai membayar uang sekolah dan membelikan pakaian/sepatu/hp atau apapun yang anak butuhkan tiap bulannya (meskipun setelah sampai dirumah ibunya semuanya langsung dijual kembali oleh kakak tirinya dan ibunya -pengakuan dari anak saya, jadi saya cuma melihat semua barang yang saya berikan hanya 1x), dan setiap balik dari tempat saya selalu saya berikan uang saku, kalau ditotal perbulannya lebih dari keputusan hakim namun tidak melalui ibunya, apakah cara itu salah kalau saya berikan tidak melalui ibunya?

    3. Apakah ada dasar hukum yang bisa dijadikan gugatan buat mantan isteri saya karena tidak pernah memegang uang anak saya?

    Thx...
    Pak Vt

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer