loading...

[masalah century] siapakah yg harus bertanggung jawab


Saya sudah lama menjadi nasabah BANK Century, suatu hari saat saya sedang melakukan transaksi di century, saya ditawarkan produk investasi berupa produk investasi yg berupa peminjaman modal (seperti ANTABOGA). Mulai dari "pengenalan produk" sampai tanda tangan perjanjian di lakukan di dalam bank century.

Yang menawarkan kepada saya adalah kepala cabang century. Selanjutnya diketahui ternyata semua pegawai century juga menawarkan kepada nasabah lainnya. Sebelumnya saya sempat ragu2 sampai diyakinkan bahwa SELAMA CENTURY MASIH BERDIRI maka akan aman, soalnya yg meminjam tsb adalah pimpinan century untuk dikelola menjadi bisnis baru. Makannya ditawarkan HANYA UNTUK NASABAH CENTURY SAJA. Yg belum jadi nasabah harus menjadi nasabah century terlebih dahulu.

Yg jadi pertanyaan, setelah diketahui ternyata pihak yg meminjam tidak mau membayar, Century lepas tangan dan mengangap bukan produknya. Bagaimana bisa? Sedangkan dalam berkas2nya jelas mencantumkan kami sebagai nasabah century. dan hanya nasabah century yg boleh mengikuti "produk" ini, bahkan segalanya pun berlangsung di dalam century.

Bukannya ibarat toko, kalau saya belanja di toko tersebut dan ternyata produknya jelek, saya bisa saja meminta ganti rugi/ uang kembali. Apakah bisa pemilik toko menyalahkan pabrik/ distributor dan meminta saya menunggu sampai produk tersebut diganti oleh pabrik/ distributor, sedangkan seperti yg sudah diketahui, pabrik/ distributor tersebut bangkrut/tutup? Sedangkan saat membeli saya diyakinkan penjual jika ada masalah rusak atau cacat kami bisa mengklaim ke toko tersebut?

Apakah ada cara supaya saya bisa mendapatkan uang saya kembali?

Mangga Besar
Jakarta


JAWAB

Terima kasih telah menghubungi saya ....

Mengikuti kasus nasabah Bank Century memang menarik untuk dijadikanbahan kajian tentang hukum yang meliputinya yakni hukum perlindungankonsumen dan khususnya hukum perbankan itu sendiri dalam hal initanggung jawab Bank atas produk perbankan dan tanggung jawab penerbitproduk investasi melalui bank.

Terkait dengan produk perbankan perlu disampaikan dan diperhatikanadalah mengenai apa yang dimaksud "produk perbankan". PERATURAN BANKI NDONESIA NOMOR: 7/6/PBI/2005 TENTANG TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH menjelaskan bahwa yang dimaksud "Produk Bank" adalah produk dan atau jasa perbankan termasuk produk dan atau jasa lembaga keuangan bukan Bank yang dipasarkan oleh Bank sebagai agen pemasaran.

Dalam melakukan pemasaran produk perbankan dikenal ada beberapa bentuk/model kerjasama yakni :

a. Perjanjian Pemasaran (Distribution Agreement) yaitu kesepakatan Bank dengan penerbit produk untuk memasarkan produk tersebut kepada nasabah yang dapat dilakukan oleh Bank melalui penawaran secara tatap muka (direct marketing), menggunakan sarana komunikasi(telemarketing), atau melalui pengiriman surat kepada nasabah (directmailing);
b. Perjanjian Aliansi Strategis (Strategic Alliance Agreement) yaitu kesepakatan Bank dengan penerbit produk untuk memasarkan produk tersebut dengan cara : (i) memodifikasi produk Bank untuk memenuhi kebutuhan nasabah atau (ii) melalui penggunaan saluran pemasaran termasuk penggunaan sebagian ruangan Bank oleh penerbit produk (channel management);

c. Kepemilikan Bersama (Joint Venture) yaitu Bank dan penerbit produk mendirikan bersama suatu perusahaan untuk memasarkan produk tersebut;
d. Kelompok Jasa Keuangan (Financial Services Group) yaitu bentuk kerjasama yang lebih terintegrasi antara Bank dengan penerbit produk, dimana penerbit produk dapat mendirikan atau membeli Bank atau sebaliknya.

Terkait dengan uraian masalah yang Bapak sampaikan dimana kepala cabang Bank Century menyakinkan bahwa produk investasi tersebut dijamin oleh Bank Century karena yang meminjam adalah pemimpin bank itu sendiri, asumsi saya, ada informasi yang menyesatkan (mislead) saat penawaran. Pasal 4 PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 7/6/PBI/2005 TENTANG TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK menegaskan bahwa dalam pemasaran produk perbankan, Bank wajib menyediakan informasi tertulis dalam bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas mengenai karakteristik setiap Produk Bank. Informasi tersebut disampaikan kepada Nasabah secara tertulis dan atau lisan. Dalam memberikan informasinya tersebut Bank dilarang memberikan informasi yang menyesatkan (mislead) dan atau tidak etis (misconduct). Artinya, dalam memasarkan produk perbankan, bank terikat untuk tidak menanggung atau turut menanggung risiko yang timbul dari produk investasi tersebut. Jadi, Bank tidak dapat bertindak untuk menjadi penjamin atas resiko. Bahwa kemudian atasterjadi informasi yang menyesatkan, dalam hal ini, Bank Century telah melakukan kesalahan yang fatal !!

Atas kesalahan informasi yang disampaikan tersebut, maka Direksi BankCentury harus bertanggung jawab. Hal ini sebagaimana ditegaskan Pasal 3 PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 7/6/PBI/2005 TENTANG TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK yang menyatakan Direksi Bank bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan prosedur transparansi informasi mengenai Produk Bank.
Atas pengertian dan uraian tentang produk perbankan dan kerjasama pemasarannya sebagaimana dijelaskan di atas, asumsi saya ada 2 (dua) masalah yakni tanggung jawab direksi Bank Century atas pemasaran produk perbankan kepada nasabah dan tanggung jawab penerbit produk investasi atas kerugian yang ditanggung nasabah.

Untuk menuntut tanggung jawab Direksi atas pemasaran produk perbankan, sebagaimana telah diuraikan diatas jelas harus dilakukan upaya hukum untuk menuntutnya, apakah menggunakan jalur pengaduan nasabah sebagaimana ditetapkan PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 7/7/PBI/2005TENTANG PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH dimana pada pokoknya Bapak sebagai nasabah dapat langsung membuat Laporan pengaduan dan permohonan penyelesaian Pengaduan kepada Direktorat Pengawasan Bank di Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta10110 atau melalui jalur litigasi peradilan.
Untuk memproleh kembali uang yang telah diinvestasikan dalam produki nvestasi tersebut. asumsi saya, sedikit agak rumit karena Bapak harus memperhatikan apakah produk investasi yang ditawarkan adalah benar produk Bank Century atau bukan. Kalau produk investasi tersebut bukanlah produk Bank Century, dimana Bank Century hanya bertindak selaku agen pemasaran tentunya Bank Century tidak menanggung atau turut menanggung risiko yang timbul dari produk investasi tersebut. Jadi singkat kata, jika nasabah produk investasi tersebut ingin menuntut atas kerugian yang timbul, bukan bank yang dituntut tetapi si pemilik/ penerbit produk itu sendirilah yang harus dituntut. Untuk itu Bapak harus mengajukan laporan polisi dengan si penerbit sebagai terlapor utama dan atau mengajukan gugatan ke pengadilan dengan tergugat utama adalah si penerbit produk investasi tersebut.

Komentar

Postingan Populer