loading...

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai Penunda Sidang


Yth.
Di tempat

Dengan hormat, Sehubungan dengan pokok surat saya ini, perkenankan saya HHmeminta informasi/opini/fakta dari Bapak Wahyu Kuncoro, S.H. sebagai Advokat terhadap masalah yang saya alami saat ini.


Berikut sedikit uraian mengenai kasus saya:

1. Saat ini saya menempati sebuah lokasi tanah di Cengkareng yang saya beli dari seseorang bernama Ibu Susi pada tahun 1990. Dan sejak tahun 1990 hingga sekarang, telah saya kuasai secara fisik dengan membangun bangunan dan menempatinya.

2. Pada tahun 2008, ada seseorang bernama Dody yang mengadukan saya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (kasus Perdata) bahwa saya telah menempati tanah saudara Dody dengan bukti girik garapan atas nama Ibu Susi yang dia pegang. Dan pada bulan November 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memutuskan bahwa saya bersalah/kalah dan saya harus meninggalkan lokasi tanah tersebut.

3. Setelah kalah di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Barat, saya melaporkan kepada pihak Polres Jakarta Barat bahwa saya menduga surat girik garapan yang digunakan oleh saudara Dody adalah palsu dan setelah dilakukan penyidikan, pihak Polres Jakarta Barat telah menetapkan saudara Dody sebagai tersangka dan akan segera dimasukkan kepada pihak Kejaksaan untuk diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (kasus Pidana). Dan tentu saja, saya juga mendapat SP2HP dari pihak Polres Jakarta Barat.

4. Saat ini juga saya sedang dalam proses banding di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta (kasus Perdata) dan belum diketahui kapan akan dilakukan sidang atau dilakukan pengambilan keputusan.

5. Saya mendapat informasi dari pihak Polres Jakarta Barat bahwa SP2HP yang dikeluarkan dapat dikirimkan/dilampirkan sebagai bukti tambahan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta (kasus Perdata). Dan secara otomatis/sesuai aturannya, pihak Pengadilan Tinggi Jakarta (kasus Perdata) akan melakukan penundaan terhadap pengambilan keputusannya sambil menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat (kasus Pidana) sampai pada tingkat Mahkamah Agung (kasus Pidana) apabila ada proses banding lagi antara saya dan saudara Dody.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah:

1. Apakah betul informasi dari pihak Polres Jakarta Barat ini bahwa SP2HP dapat menunda Pengadilan Tinggi Jakarta (kasus Perdata) untuk membuat keputusan?

2. Apabila SP2HP dapat menundanya, apakah SP2HP ini saya kirimkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk kemudian disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta? Atau saya langsung datang ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk menemui majelis hakim dan memberikan informasi mengenai SP2HP ini?

Demikian surat permohonan ini saya ajukan, semoga mendapat respons yang positif dari Bapak Wahyu Kuncoro, S.H.

Atas perhatian, perkenan, dan penjelasan Bapak, terima kasih saya dahulukan.

Regards,


JAWAB

Terima kasih telah menghubungi saya ..

1) Dalam Hukum Acara Perdata, Pasala 163 HIR menentukan :

"barang siapa mengatakan mempunyai barang suatu hak atau mengatakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya atau untuk membantah hak orang lain haruslah membuktikan hak itu atau adanya perbuatan itu"

Dalam hal ini berarti apabila yang didalilkan (dikatakan) dibantah/ disangkal maka yang mendalilkan wajib membuktikan, tapi apabila yang didalilkan tidak disangkal maka tidak perlu ada pembuktian.

Sesuai ketentuan Pasal 164 HIR/ Pasal RBG ada 5 macam alat-alat bukti dalam persidangan Perdata yakni :

1. bukti surat,
2. bukti saksi.
3 persangkaan
4. pengakuan
5. sumpah

Yang dimaksud persangkaan sebagai alat bukti adalah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah dianggap terbukti atau peristiwa yang dikenal kearah suatu peristiwa yang belum terbukti. Adapun yang menarik kesimpulan dapat undang-undang atau Hakim.

Menurut Pasal 1916 KUHPerdata, persangkaan undang-undang ialah persangkaan yang berdasarkan suatu ketentuan khusus undang-undang, dihubungkan dengan perbuatan-perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu.

Berdasarkan pengertian pasal-pasal di atas maka jelas dan tegas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) adalah suatu persangkaan tentang adanya peristiwa pidana yang dilakukan sesorang. Oleh karena objek dan subjek yang diperiksa adalah sama, maka adalah suatu keuntungan bagi Anda jika SP2HP tersebut dapat diajukan dalam perkara perdata. Kelak, Pengadilan Tinggi dapat mempertimbangkan untuk melakukan penundaan pemeriksaan perkara.

2) Administrasi perkara di Pengadilan mengatur bahwasanya setiap pernyataan banding atau kasasi harus diajuka di kepaniteraan pengadilan negeri. Dalam hal anda ingin mengajukan SP2HP maka pengajuan tersebut harus melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kelak kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menerima dan mencatatnya dengan membuat surat keterangan tentang berkas pembuktian susulan.

Untuk menjamin agar anda tidak dirugikan oleh tindakan lambat dari kepaniteraan PN Jakbar (dalam hal ini, asumsi, petugasnya terlalu ber"tele-tele" ... tau sendiri deh, pak .. birokrat Indonesia) ada baiknya Bapak menyampaikan pula perihal SP2HP tersebut secara langsung, baik melalui surat atau datang sendiri kepada kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta

Komentar

  1. Saya cukup meragukan hukum di Indonesia kalau SP2HP bisa menunda persidangan. Setahu saya, Pengadilan di Indonesia harus dapat "uang pelicin" baru bisa melakukan sesuai kemauan kita. Jadi saya rasa kalau mau SP2HP menunda keputusan Pengadilan, sepertinya harus kasih "uang pelicin". Bukan begitu Pak Wahyu?

    BalasHapus
  2. Mungkin lampirkan juga surat permohonan penundaaan keputusan pengadilan bersama SP2HP dimana surat permohonan itu berisikan maksud saudara untuk menunda keputusan pengadilan karena subyek dan obyek yang diperiksa adalah sama. Mungkin Pak Wahyu bisa memberikan tanggapan lagi terhadap opini saya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer