loading...

Cuma Pinjam Sertifikat, Bukan Jual Beli Sesungguhnya


Selamat malam pak...

Sy mau konsultasi hukum karena saya tidak tau harus gimana...20 tahun yang lalu alm ayah sy pernah membuat akte penjualan tanah ke adik ibu saya tp hanya supaya adik ibu saya bisa mengagunkan tanah itu ke bank untuk usaha adik ibu sy ...tp pihak bank tidak mau karena tanah itu lokasinya tidak bagus...karena alm ayah sy percaya kepada adik ibu saya maka alm tidak membuat pembatalan kembali jual beli di notaris.

Setelah 10 thn kmd tiba tiba adik ibu sy datang menuntut tanahnya dan melaporkn ibu sy ke polisi, krn ibu sy merasa tanah itu miliknya maka tanah itu beliau jual..ibu sy memang tidak tau bahwa tanah itu sudah di jual oleh ayah saya karena ibu sy merasa tidak pernah menjual dan menerima uang jual beli dari tanah itu..memang pd wkt penjualan pertama ke adiknya, ibu sy sebagai saksi di notaris...apa yg hrs km lakukan krn km merasa benar benar di sakiti krn memang ayah km tidak pernah menerima uang penjualan tanah itu, alm hy bermaksud menolong adik ibu sy..mohon bantuannya..


JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ... Berdasarkan keterangan yang disampaikan, asumsi saya transaksi antara ayah anda dengan adik Ibu baru sebatas Akta Jual Beli belum balik nama sertifikat. Jika baru sebatas AJB, belum dilakukan balik nama, Ibu anda selaku ahli waris almarhum dapat mengajukan upaya pembatalan AJB dimaksud melalui permohonan pembatalan di Pengadilan Negeri setempat. Jika ternyata, AJB tersebut diikuti pula dengan balik nama sertifikat, hal ini agak sulit mengingat sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat sebagaimana dimaksud Pasal 19UUPA. Dengan kata lain, TERCANTUMNYA NAMA ADIK IBU ANDA SEBAGAI PEMILIK TANAH PADA SERTIFIKAT TANAH TERSEBUT MAKA SECARA HUKUM IA TELAH MEMILIKI BUKTI YANG KUAT SEBAGAI PEMILIKNYA.

Namun demikian tidak berarti, bahwa sertifikat adik Ibu tersebut tidak dapat dipersengketakan. Sistem publikasi yang digunakan dalam pendaftaran tanah hukum pertanahan Indonesia adalah sistem negatif yang artinya selama belum dibuktikan yang sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang dicantumkan dalam sertipikat harus diterima sebagai data yang benar, baik dalam perbuatan hukum sehari-hari maupun dalam sengketa di Pengadilan, sepanjang data tersebut sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan (Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah), dan bahwa orang tidak dapat menuntut tanah yang sudah bersertipikat atas nama orang atau badan hukum lain, jika selama 5 (lima) tahun sejak dikeluarkannya sertipikat itu dia tidak mengajukan gugatan pada Pengadilan, sedangkan tanah tersebut diperoleh orang atau badan hukum lain tersebut dengan itikad baik dan secara fisik nyata dikuasai olehnya atau oleh orang lain atau badan hukum yang mendapat persetujuannya (Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997).

Perhatikan ketentuan yang saya cetak tebal, artinya meskipun sudah lewat 5 tahun permasalahan tersebut tidak pernah dipersengketakan namun karena adik ibu dapat dianggap tidak beritikad baik dan secara fisik nyata tidak menguasai tanah tersebut, maka AJB atau sertifikat atas nama adik ibu dapat dibatalkan. Jadi, saran saya jika memang benar adik Ibu anda berniat buruk untuk menguasai tanah peninggalan almarhum, sebaiknya permasalahan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri setempat untuk diputuskan seadil-adilnya.

Terkait dengan permasalahnya telah dilaporkan ke Polisi, saran saya biarkan saja proses penyidikan di Kepolisian berjalan apa adanya. Jika memang ayah anda hanya meminjam sertifikat tidak bermaksud menjual tanahnya dan memang tidak menerima pembayaran apa pun dari adik ibu anda tersebut, upayakan ada keterangan saksi yang mendukung keterangan tersebut sehingga penyidik dapat mempertimbangkannya

Komentar

Postingan Populer