loading...

PHI bilang ... Saya Gak Berhak atas Pesangon


Salam sejahtera.

Saya bekerja di perusahaan China yang dimiliki oleh orang Indonesia. Dengan surat perjanjian dibuat di Indonesia untuk bekerja di China. Mulai bekerja pada tahun 1997 dan sejak dihentikan operasional perusahaan tahun 2006, saya kembali ke Indonesia . Dengan persetujuan ke 2 belah pihak, saya diperkerjakan di perusahaan yang ada di Sukabumi.

Pada tahun 2008 , dengan tanpa alasan yang jelas saya di PHK sepihak. Setelah berunding tanpa menghasilkan solusi yang baik u/masalah pesangon, urusan PHK berlanjut ke PHI. Di PHI, saya dinyatakan tidak berhak atas pesangon karena saat bekerja di Sukabumi tidak ada/disertai Surat Perjanjian Kerja Tertulis.

Apakah dalam hal ini saya dapat melakukan Gugatan Perkara Perdata dengan masa kerja dari tahun 1997 samapi 2008 ? Juga bisakah saya melaporkan ke pihak berwajib masalah sisa gaji tahun 2008 yang belum dibayarkan ! Karena sampai dengan saat ini tiap saya minta sisa gaji, yang ada hanya janji2 melulu yang tidak pernah terealisasi pembayarannya !

Terima kasih sebelum dan sesudahnya.
Salam saya.
Di


JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ..

Mengupayakan tuntutan hukum secara perdata dan pidana pada perusahaanyang tidak memberikan sisa gaji sebagaimana yang anda alami, sah-sahsaja dan memungkinkan untuk anda lakukan namun sebelum andamengupayakan secara perdata atau pidana atas sikap perusahaantersebut, sebaiknya anda pelajari terlebih dahulu pertimbangan danputusan Hakim PHI yang menyatakan anda tidak berhak atas pesangonkarena tidak ada / disertai Surat Perjanjian Kerja Tertulis. Karena nantinya mungkin, sekali lagi, saya katakan mungkin, akan menjadi batu sandungan anda untuk menggugat perusahaan atas atas sisa gaji tahun 2008 yang merupakan hak anda.

Saya tidak paham apa alasan dan pertimbangan Pengadilan HubunganIndustrial menyatakan hubungan kerja anda dengan perusahaan tidak disertai surat perjanjian kerja tertulis. Bahwasanya Pasal 50 UU No.13 Tahun 2003 menyatakan, Hubungan kerja terjadi karena adanyaperjanjian kerja antara Pengusaha dan pekerja/buruh dan Pasal 51 ayat(1) dan ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 menegaskan bahwa Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Sekali lagi, perjanjian kerja secara tertulis dapat menjadi ganjalan anda untuk menuntut perusahaan tersebut.

Komentar

Postingan Populer