loading...

Bisnis, Penanaman Modal dengan Orang Asing


Saya ingin berkonsultasi tentang hukum yang menyangkut situasi saya sekarang ini, yaitu perihal hukum bisnis.Bila tidak keberatan, mohon bantuan anda.

Saya mengalami situasi seperti ini :

Saya mempunyai kerjasama investasi di usaha saya, dan investor saya adalah orang luar (WNA), karena kerjasama tersebut, saya menandatangani sebuah MOA (terlampir) dan MOA tersebut di waarmerking oleh saya ke notaris di tempat saya.
Isi dari MOA tersebut yang saya sorot sekarang ini adalah pasal 2 point c tentang wakil yang dia tunjuk (belum ditentukan di surat) dan pasal 3 point a tentang awal kerjasama setelah penempatan dana di perusahaan.

Namun realisasi kerjasama tersebut adalah sebagai berikut :

Dikarenakan beliau WNA dan tidak bisa langsung invest di Indonesia, maka yang digunakan adalah orang Indonesia. Kami sepakat untuk membuat sebuah CV (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga terlampir) dengan persero yang tercatat adalah saya dan orang Indonesia yang beliau tunjuk (Sebut untuk selanjutnya Tuan A)Dan tentu di CV tersebut tidak tercantum sedikitpun tentang investor sebenarnya yang aslinya adalah WNA.

Sedangkan untuk masalah keuangan tersebut, saya menerimanya dari Tuan A, bukan si WNA dan yang saya sorot dari CV ini adalah Anggaran Rumah Tangga (YUAN ART) Pasal 10 tentang pengunduran diri.

Yang menjadi pertanyaan saya dan ingin saya konsultasikan adalah :

1. Secara hukum Indonesia, apakah MOA tersebut sah, karena hanya MOA ini saja,tanpa ada surat-surat lain/izin pemerintah tentang investasi asing ?

2. Apakah MOA tersebut berlaku, walaupun saya terima uang kerjasama dari Tuan A bukan langsung dari si WNA ?

3. Kepada siapa kah sebetulnya saya harus lebih bertanggung jawab secara hukum, kepada Tuan A atau si WNA, dikarenakan ada 2 perjanjian ini (Secara Hukum) ?

4. Apakah mungkin Tuan A diganti (keluar dari Kerjasama), karena ini adalah kehendak si WNA

Mohon bantuan anda.
Terima kasih sebelumnya
Hormat saya,
AA



1) Untuk menjawab pertanyaan no. 1 dan melihat kronologis yang disampaikan, asumsi saya bentuk kerjasama anda adalah si WNA bertindak selaku Investor. Untuk itu sebelum menjawabnya kiranya perlu dipahami tentang pengertian penanaman modal sebagaimana diatur UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Dalam Pasal 1 UU No. 25 Tahun 2007 dijelaskan beberapa hal sbb :

Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. (angka 1 Pasal 1).

Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing (angka 4 Pasal 1).

Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. (angka 6 Pasal 1).

Sesungguhnya Pasal 5 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2007 mensyaratkan Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, bukan dalam bentuk CV sebagaimana yang anda buat tersebut.

Pasal 15 UU No. 25 Tahun 2007 menegaskan bahwa setiap penanam modal berkewajiban:

a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
c. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
e. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena kegiatan penanaman modal asing tersebut tidak tunduk dan mengabaikan ketentuan hukum (khususnya Pasal 15 huruf (e) UU No. 25 Tahun 2007) maka MOA anda dengan si WNA ataupun badan usaha yang terbentuk tersebut dapat dikenakan sanksi. Adapun sanksi yang melanggarnya, Pasal 34 UU No. 25 Tahun 2007 menyatakan :

Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
d. pencabutan kegiatan

Jadi, menjawab pertanyaan anda, sah atau tidak MOA yang dibuat, asumsi saya, MOA tersebut tidak sah karena tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

2) Lihat jawaban No. 1.

3) Menjawab pertanyaan no. 3, saya hanya meninjau berdasarkan bentuk dan sifat suatu MOA yang tidak lebih berarti suatu perikatan. Berdasarkan isinya, secara hukum tentunya Anda hanya bertanggung jawab kepada si WNA mengingat kedudukan si Tuan A hanya penerima kuasa.

4) Secara hukum tentunya si Tuan A dapat diganti, mengingat kedudukannya tergantung pada si WNA selaku pemberi kuasa yang memiliki kewenangan mencabut atau mengakhiri pemberian kuasa.

Komentar

Postingan Populer