loading...

Perjanjian kerja yg baru agar Masa Kerja di perusahaan yg Lama bisa di berlakukan di perusahaan yang baru


Selamat Siang Bung Wahyu,

Saya bekerja di salah satu perusahaan (hampir 6 tahun) yang akan mengadakan rasionalisasi/restrukturisasi, sehingga saya di haruskan berpindah keperusahaan Lainnya(Badan Hukum yang Lain) yang ditunjuk/difasilitasi oleh perusahaan yang Lama.


Perusahaan Yang Lama bersikukuh tidak akan mengeluarkan pesangon, dikarenakan mereka memastikan saya akan dipekerjakan di perusahaan yang ditunjuk mereka tersebut, dengan term dan kondisi yang sama (Hak danKewajiban) dengan perusahaan yang sekarang berjalan.

Pertanyaan saya bagai mana "Lanjutan kontrak kerja(Format perjanjiankerja)" saya untuk memastikan "Masa kerja yang sudah berjalan akan tetap di perhitungkan di Perusahaan yang baru ?.

Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas bantuannya.
Hormat Saya


JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya diberikan pemahaman terlebih dahulu hal-hal terkait dengan kontrak/ Perjanjian kerja sebagaimana yang Anda tanyakan.
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Pasal 61 UU No. 13 Tahun 2003 menegaskan :
(1) Perjanjian kerja berakhir apabila :

a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

(2) Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
(3) Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.

Terkait dengan ketentuan di atas, khususnya ketentuan Pasal 61 ayat(3) UU No. 13 Tahun 2003 maka dapat diartikan bilamana dalam hal terjadinya pengalihan perusahaan, dengan tanpa mengurangi hak-hak si pekerja, jelas dan tegas hak-hak pekerja menjadi tanggung jawab pengusaha baru. Singkatnya, Anda dapat mempertahankan lanjutan kontrak kerja yang sudah ada sebelumnya guna memastikan masa kerja yang sudah berjalan akan tetap di perhitungkan di Perusahaan yang baru.
Bilamana ternyata Perusahaan yang baru mengabaikan ketentuan Pasal 61 ayat (3) di atas, jelas dan tegas dapat terjadi perselisihan ketenagakerjaan yang artinya Anda dapat menuntut perusahaan ke lembaga tripartit atau ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Bagai mana membuat Perjanjian kerja yang baru agar Masa Kerja di perusahaan yang Lama bisa di berlakukan di perusahaan yang baru ? Jawabnya tentu saja anda harus mencermati terlebih dahulu isi perjanjian pengalihan tenaga kerja antara Perusahaan lama dengan Perusahaan Baru. Setelah mencermatinya baru Anda kemukakan hak-hak Anda sebagai pekerja dan berikan pengertian atas tuntutan Anda tersebut.

Komentar

Postingan Populer