loading...

Hak Ahli Waris atas Tanah yang Dikuasai Orang Lain


Saya rcy lulusan UKI..

Saya mau tanya mengenai hak milik atas tanah.

Saya mempunyai sebidang tanah yang saat ini tanah tersebut diduduki oleh orang yg dulu pernah memberi utang kepada ayah saya 20 tahun yg lalu..tapi saat ini orang tua saya sudah tidak ada lagi dan saya ahli warisnya..yang mau saya tanyakan :

1. bagaimana cara saya agar orang tersebut pergi dari tanah saya?

2. apakah utang orang tua saya yg 20 tahun lalu menjadi tanggung jawab saya apa tidak?

3. apakah saya bisa melakukan gugatan pidana dan perdata?

4. apakah ada masa berlakunya orang menduduki tanah saya?

Terimakasih..


JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya :

1) Pasal 528 KUHPerdata menegaskan bahwasanya atas suatu barang, orang dapat mempunyai hak besit atau hak milik atau hak waris atau hak menikmati hasil atau hak pengabdian tanah, atau hak gadai atau hak hipotek.

Pasal 584 KUHPerdata menyatakan bahwasanya hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan lewat waktu, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.

Pasal 834 KUHPerdata mengatur bahwa ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.(besit = penguasaan). Ketentuan ini juga terkait dengan Pasal 874KUHPerdata yang menegaskan bahwa segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah.

Sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal KUHPerdata di atas, jika Anda memang ahli waris dari si pemilik tanah maka tentunya Anda harus membuktikan dulu bahwasanya Anda memang ahli waris. Dalam hal ini minimal ada bukti hukum yang menyatakan Anda sebagai ahli waris.

Untuk penyelesaian masalah, terkait dengan uraian cerita yang disampaikan dimana yang menguasai tanah adalah orang yang pernah memberi utang kepada si pemilik tanah. Tentunya harus ada kejelasan terlebih dahulu tentang latar belakang penguasaan tanah tersebut. Jika tanah tersebut adalah sebagai jaminan hutang almarhum, tentunya hutang tersebut harus dilunasi terlebih dahulu.

2) Pasal 833 KUHPerdata menegaskan :

"Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miikatas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal".

Dalam Pasal 1100 KUHPerdata ditegaskan pula :

"Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikutmemikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbangdengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu."

Terkait dengan kewajiban ahli waris untuk membayar utang pewaris, hukum, berdasarkan Pasal 1101 KUHPerdata mengatur bahwasanya kewajiban membayar tersebut dipikul secara perseorangan, masing-masing menurut besarnya bagian warisannya, tanpa mengurangi hak-hak pihak kreditur terhadap seluruh harta peninggalan, selama warisan itu belum dibagi, dan tanpa mengurangi hak-hak para kreditur hipotek.

Pasal 1301 - 1302 KUHPerdata mengatur :
"Tiap orang yang bersama-sama wajib memikul suatu utang yang dapat dibagi, bertanggung jawab untuk seluruhnya, meskipun perikatan tidak dibuat secara tanggung-menanggung. Hal yang sama juga berlaku bagi para ahli waris yang diwajibkan memenuhi perikatan seperti itu".

Jadi, berdasarkan ketentuan diatas tentunya dengan meninggalnya pewaris, Anda sebagai ahli waris harus memikul pelunasan utang pewaris yang ada.

3) Jika penguasaan tanah tersebut cacat hukumnya, tentunya Anda sebagai ahli waris bisa melakukan tuntutan pidana dan atau gugatan perdata kepada pihak yang menguasai tanah tersebut.

4) Jika penguasaan tanah tersebut didasarkan pada utang piutang maka tentunya si penguasa tanah bisa menguasai tanah tersebut sepanjang belum ada pelunasan hutang dimaksud. Lihat ketentuan pasal 1101KUHPerdata yang menegaskan kewajiban membayar utang pewaris tersebut dipikul secara perseorangan, masing-masing menurut besarnya bagian warisannya, tanpa mengurangi hak-hak pihak kreditur terhadap seluruh harta peninggalan, selama warisan itu belum dibagi, dan tanpa mengurangi hak-hak para kreditur hipotek.

Komentar

Postingan Populer