loading...

HAK WARIS WARGA NEGARA ASING


Salam kenal
Selamat siang pak Wahyu, kebetulan saya punya paman yang sekarang sudah menjadi WNA, bagaimana dengan hak warisnya ? selama ini dikelola oleh orang tua saya ( dan saat ini orang tua saya baru saja meninggal).

Terima kasih



JAWAB :

Terima kasih telah menghungi saya.

Paman anda tetap berhak atas bagian warisnya, dengan meninggalnya orang tua Anda selaku pengelola bagian warisannya tentu mewajibkan Anda sebagai ahli waris dari orang tua untuk mengembalikan hak paman sebagaimana mestinya, terkecuali kalau dalam bagian warisnya tersebut dalam bentuk tanah/ bangunan maka hak kepemilikannya atas tanah/ bangunan warisan tersebut hapus. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (3) UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria yang menyatakan :

"Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung".

Ingat, yang hapus adalah hak kepemilikannya bukan hak warisnya. Jadi, dalam hal ini, ditegaskan sekali lagi, Paman anda tetap berhak atas bagian warisnya. Bagaimana agar Paman dapat menikmati hak warisnya ? dalam prakteknya biasanya hak waris bagi WNA diwujudkan dalam bentuk tunai yang sesuai dengan harga tanah/ bangunan tersebut.

Komentar

Postingan Populer