loading...

Kartu Kredit ....Gimana sih masalahnya ?


Bp. Wahyu Yth,

Saya mempunyai masalah dengan pembayaran kartu kredit saya yang tiap bulan bukannya berkurang malah bertambah terus akibat pembayaran minimum dan bunga, sehingga untuk penyelesaian kartu kredit ini saya percayakan kepada Advokat, saya mengambil langkah ini karena ikut dengan teman yg sudah terlebih dahulu memakai jasa advokad tsb. namun ada beberapa hal yang masih terus menghantui dan menjadikan pertanyaan pada diri saya..

1. apakah sebenarnya bisa penyelsaian kartu kredit ini dilakukan dan diserahkan ke advokat ???, bagaimana cara kerjanya ??

2. ada yang menuliskan di internet kalau Advokat pemutihan kartu kredit bisa dipidanakan, apakah benar ??

3. sebenarnya bukannya sy ingin mengemplang uang dari kartu kreidt cuma permasalahannya, kondisi saat ini yang gak memungkinkan saya untuk membayar kartu kredit, dan saya masih punya itikad baik untk penyelsaian hal tsb, apakah lebih baik saya ke pihak penerbit kartu kredit nya ?? karena yg saya tahu juga..ada pihak bank yang tidak mengindahkan keinginan kita dan tetap harus membayar sesuai dengan tagihan dan juga bunga kreditnya, jadi apa yg harus saya lakukan ??

4. dan apabila nama kita sudah di black list oleh PIhak BI, sampai berlama lama ??

5. apakah benar, kartu kredit yng diberikan oleh pihak penerbit telah diasuransikan dan kalau kita tidak membayar selama 3 blan, pihak penerbit akan menerima Claim dari pihak asuransi ??

Mohon penjelasannya

Sebelum dan sesudahnya saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih
Salam


JAWAB :


Terima kasih telah menghubungi saya ...

1) Anda menanyakan bagaimana cara kerja Advokat yang mengurus masalah kartu kredit, bukankah hal tersebut Anda tanyakan terlebih dahulu kepada si Advokat sebelum memberikan surat kuasa kepadanya ? asumsi saya, Anda belum mencermati/ mendiskusikan hal tersebut kepada Advokat yang bersangkutan.

Sesungguhnya dalam masalah yang berkaitan dengan hukum, apapun masalahnya, saya yakin setiap Advokat mampu menyelesaikannya. Tentang bagaimana cara kerjanya, tentunya setiap Advokat memiliki metode kerja yang berbeda-beda.

2) Pasal 15 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan :

Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 18 ayat (2)-nya dikatakan :

Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat

Jadi berdasarkan ketentuan pasal di atas, Advokat boleh mengurus penyelesaian masalah kartu kredit, sepanjang dalam melaksanakan pengurusan masalahnya tersebut Ia tetap berdasarkan pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang ada. Bahwa kemudian Advokat yang mengurus penyelesaian kartu kredit dapat dipidanakan, saya rasa Anda terlebih dahulu mempelajari kembali isi artikel yang Anda maksud tersebut. Saya belum bisa memastikan benar tidaknya artikel yang Anda maksud tersebut mengingat harus memastikan terlebih dahulu apa maksud dari si penulis artikel menulis hal demikian.

3) Pengalaman saya dalam mengurus masalah kartu kredit, yang perlu dilakukan adalah memaksimalkan upaya mediasi antara kepentingan klien dengan kepentingan pihak penerbit kartu kredit. Dalam hal ini, memang ada baiknya si klien/ nasabah yang lebih aktif melakukan mediasi tersebut. Ini terkait dengan asumsi yang ada pada si penerbit kartu kredit yang mungkin berasumsi. "kalau si nasabah mampu membayar jasa advokat, kenapa ia tidak mampu membayar/ mencicil tagihan kartu kreditnya".

Saran saya, sebaiknya Anda sebagai nasabah lebih memaksimalkan upaya mediasi dengan pihak penerbit kartu kredit. Ingat dalam mediasi, upaya tersebut tidak cukup dilakukan dalam satu kali pertemuan atau beberapa kali pengiriman surat permohonan keringanan.

4) Sebenarnya istilah Black List BI tidak ada dan tidak dikenal dalam praktek hukum perbankan Indonesia. Yang ada adalah Penyelenggaraan Sistem Informasi Debitur yang terhimpun dalam pusat informasi kredit (credit bureau) dimana ketika seorang nasabah menjadi debitur dari suatu bank/ lembaga pembiayaan/ lembaga keuangan maka sejak itu pula data terkait dengan si nasabah tersebut, terlepas dari ada tidaknya masalah dalam kreditnya, masuk dalam daftar informasi debitur. Hal ini terkait dengan penerapan manajemen risiko kredit yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Penyelenggaraan Sistem Informasi Debitur ini didasarkan pada PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 7/ 8 /PBI/2005 tanggal 24 Januari 2005. Bahwa kemudian kegiatan pelaporan Debitur suatu bank/ lembaga keuangan non bank diartikan sebagai pelaporan debitur black list, itu merupakan kesalahan tafsir dari masyarakat dan mungkin khususnya penyampaian informasi yang sesat dari Bank kepada debiturnya.

5) Umumnya dalam penerbitan suatu kartu kredit, pihak penerbit kartu kredit menyediakan credit shield dimana program credit shield ini, pihak penerbit bekerjasama dengan badan usaha asuransi baik yang terafflliansi dengan si penerbit atau tidak. Program credit shield ini merupakan program tambahan, tidak bersifat menjadi satu kesatuan dari penerbitan kartu kredit.

Anda sebagai nasabah diberikan opsi pilihan untuk mengikuti program tersebut atau tidak. Jika ternyata dalam kartu kredit secara otomatis terdapat program credit shield tentunya jika terdapat musibah dimana Anda sebagai nasabah mengalami ketidakmampuan tetap atau sementara untuk melunasi tagihan kartu kredit dimaksud, Anda dapat meminta penjamin (pihak asuransi) untuk meng-cover tagihan dimaksud. Untuk itu, sebaiknya Anda mengingat-ingat kembali, apakah selama Anda memegang kartu kredit, anda memiliki juga polis credit shield ?

Komentar

Postingan Populer