loading...

Pengalihan Hak Asuh Anak berdasarkan Kesepakatan


Saya ingin menanyakan alternatif hukum atau legalitas hak asuh anak.

Saya sudah berceai dengan istri saya dan dalam persidangan telah ditentukan bahwa anak2 berada dibawah asuhan mantan istri saya dengan pertimbangan karena mereka dibawah umur.
Jika sekarang ini ada persetujuan atau persamaan pendapat antara saya dan mantan istri saya supaya anak2 bisa berpindah dibawah asuhan saya dan istri saya yang baru, apakah secara legalitas harus diputuskan melalui pengadilan juga? Mungkinkan legalitas ini dibuat berdasarkan persetujuan diantara kita berdua (Saya dan mantan istri saya) dibawah materai dan didaftarkan pada instansi notaris dan kantor kependudukan setempat?


Dengan pertimbangan kalau melalui pengadilan akan mengeluarkan biaya besar dan memerlukan proses yang panjang sekali sedangkan kita berdua sudah sepakat dan saling menyetujui.

Salam,
Phi.


JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya.

Pasal 49 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan :

(1) Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal :

a. la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
b. la berkelakuan buruk sekali.

(2) Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.

Pasal 14 UU. No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menyatakan : "Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir". Dalam penjelasannya, ditegaskan bahwa Pemisahan yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak menghilangkan hubungan anak dengan orang tuanya.

Terkait dengan ketentuan di atas, maka dapat ditegaskan bahwasanya penetapan Pengadilan tentang Hak Asuh Anak kepada salah satu orang tua hanyalah bersifat sementara (waktu yang tertentu) dan tidak menghilangkan hubungan anak dengan orang tuanya serta kewajiban masing-masing orang tua pada si anak. Jadi, dalam hal anda tidak ditegaskan secara hukum telah melalaikan kepentingan anak dan berkelakuan buruk, disamping juga Anda sudah mendapatkan persetujuan atau persamaan pendapat antara Anda dan mantan istri maka Anda dan mantan Istri dapat memindahkan hak pengasuhan anak kepada Anda.

Dalam hal adanya kesepakatan dari mantan Istri, kesepakatan tersebut tidak harus melalui suatu penetapan Pengadilan atau melalui akta notariat. Cukup kesepakatan di bawah tangan dengan mantan Istri, Anda sudah cukup sah sebagai pemegang hak asuh anak. Hanya saja kalau anda ingin kepastian hukum yang kuat tentunya harus melalui penetapan Pengadilan.

Komentar

Postingan Populer