loading...

Konsekuensi badan usaha numpang alamat


Dengan hormat,

Saya ingin bertanya tentang masalah pajak bagi suatu CV.

Adik ipar kami mendirikan suatu badan usaha berbentuk CV, yang beralamat dirumah kami. Kemudian setelah beberapa lama CV tersebut tidak produktif lagi.

Yang menjadi persoalan kemudian, adalah datangnya tagihan pajak terhutang kerumah kami atas CV tersebut yang belum dibayar.

Apakah kami akan mendapat konsekuensi hukum apabila kami mengabaikan spt tersebut. Bagaimana caranya menyelesaikan masalah ini.

Demikian pertanyaan kami, atas tanggapanya kami sampaikan terima-kasih.
wassalam
Dd

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Berdasarkan ketentuan UU No. 16 Tahun 2000 jo. UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan jo. UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak penghasilan, semua badan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha termasuk dalam pengertian wajib pajak.

Pasal 2 ayat (6) UU No. 17 TAHUN 2000 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UU NO 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN menyatakan :

"Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya".

Artinya bahwa pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian penentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan. Dikaitkan dengan permasalah yang disampaikan maka dapat dijelaskan bahwasanya penagihan pajak itu telah dilakukan secara tepat mengingat kedudukan CV milik adik ipar Anda berkedudukan di alamat Anda. Konsekwensinya, Anda selaku pemilik alamat yang sebenarnya, meskipun bukan Pengusaha kena pajak dapat dianggap sebagai penanggung pajak.

Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. Pasal 14 UU No. 16 Tahun 2000 menyatakan :

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;
d. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang - Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
e. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak;
f. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak.

(2) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.

(3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

(4) Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak."

Pasal 19 ayat (3) UU No. 16 tahun 2000 menegaskan bahwasanya Surat Tagihan Pajak, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Saran saya, untuk penyelesaiannya, sebaiknya adik Ipar selaku Pengusaha Kena Pajak dan Penanggung Pajak Badan yang sebenarnya melaporkan tidak produktifnya CV dimaksud dan minta supaya CV tersebut dihapuskan dari daftar wajib pajak kepada Dirjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak dimana CV tersebut terdaftar sebagai Badan Kena Pajak.

Komentar

Postingan Populer