loading...

Menuntut Bank atas Jaminan Kredit


Teman saya berilah nama misalnya si A, mempunyai usaha bersama bidang perdagangan dengan si B. Lalu si A mengambil kredit ke Bank pemerintah dengan jaminan SHM milik si B. kredit tersebut sempat macet beberapa tahun.

Akhirnya usaha tersebut bentrok dan si B kabur entah kemana karena takut di lelang akhirnya dengan susah payah si A melunasi hutangnya ke Bank.

Masalah : pihak Bank menolak mengembalikan jaminan (SHM) kepada si A dengan alasan pengambilan jaminan harus bersama-sama dengan si B sedangkan si B telah kabur (karena si B punya hutang ke si A)

Pertanyaan :


1. Apakah tindakan Bank dapat dibenarkan? karena pada saat akad kredit si B setuju jaminannya dipergunakan oleh si. A ( dengan menandatangani SKMH (Srt kuasa memasang hipotik).

2. Apakah bank tersebut dapat dituntut karena menahan-nahan jaminan? karena sangat merugikan si.A

3. Sampai kapan masalah ini selesai karena si B kabur entah kemana ?

Mohon saran dan atas nasihat serta sarannya kami ucapkan terima kasih


JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya :

1) Dalam kegiatannya memberikan kredit, Bank Indonesia melalui PERATURAN BANK INDONESIA Nomor : 3/10/PBI/2001 TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER PRINCIPLES) mewajibkan setiap Bank menerapkan prinsip kehati-hatian dengan penerapan prinsip mengenal nasabah yang meliputi kegiatan :

a. menetapkan kebijakan penerimaan Nasabah;
b. menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi Nasabah;
c. menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi Nasabah;
d. menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

Terkait dengan prinsip kehati-hatian di atas, menjawab pertanyaan, "apakah tindakan Bank dapat dibenarkan?" jawabnya tentu saja dapat dibenarkan mengingat jaminan yang diberikan bukanlah milik si Nasabah. Ini juga sejalan karena adanya Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan dari si B selaku pemilik barang jaminan.

2) Asumsi saya, karena Bank menjalankan prinsip kehati-hatian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, Bank tidak dapat dituntut.

3) Masalah ini akan selesai jika A dapat menegaskan kepada si B untuk mengambil harta miliknya yang ada di Bank. Jika si B tidak dapat diketemukan keberadaannya, Anda bisa mengajak ahli warisnya guna menghadap ke bank yang bersangkutan.

Komentar

Postingan Populer