loading...

Istri-anak Tidak mau Kembali ke Singapura


Kepada Pak Wahyu:

Sebelum saya melanjut kan kasus rumah tangga saya, saya mau meminta nasehat bapak, Saya bernikah tanggal 9 Feb 2007 di Medan, sesudah menikah kami pulang ke Singapura kerna saya warga negara Singapura. Dan kita berdua waktu tunangan udah sepakat untuk menetap di Singapura. waktu di sini, saya dapat tau istri saya hamil, saya pun bawak dia ke doctor buat ujian, setelah confirm. Saya mohon imgrasi Singapura untuk lanjut extend social visit pass, setelah lakukan, tiba tiba istri saya minta saya untuk hantar dia ke rumah kakak dia di batam, kepingin makanan masakan kakaknya. Saya benarkan untuk seminggu dia di sana, tiba tiba, dia menukar fikiran dia mau pulang medan, mau melahir anak pertama saya di medan. Saya pun tak bisa berbuat apa2, dan jgk jd hampa.

Setelah anak saya melahirkan 7 oct 2007, saya dan istri bersepakat membuat anak saya warga Singapura dan istri penetap Singapura..Permohonan dari imgrasi Singapura udah membenarkan permohonan itu kerna saya mohon jugak istri saya melahirkan anak yg kedua di Singapura..Tapi istri saya ,tanggal 23 Feb 2009 udah Kabul dari rumah tanpa izin, waktu saya lagi d tempat berkerja. Saya pun nyusul ke medan, dan ketemui dia di rumah mertua saya dan suruh dia pulang tapi hati dia keras, Bila saya udah pulang di Singapore istri dan Ibu mertua saya ngak beri saya ngomong sama anak di telephone atau ketemui dan mereka mulai memeras saya dengan uang jika mau ketemui anak..

Sekarang saya mau meminta nasehat Bpk Wahyu :

1. Bisakah saya tutut istri dan anak saya pulang..dengan mengunakan kuasa hukum Indonesia. Menggunakan perkhidmatan pengacara Indonesia, untuk dapatkan surat courts orders supaya istri dan anak pulang.

2. Jikalau istri ngak mau pulang, Bisa kah saya ambik anak saya sendiri dengan guna kan perkhidmatan pengacara..

Saya mohon bapak bisa balas email ini,

Berbanyak Terima Kaseh
Yang Benar



JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ....

Mengingat perkawinan Anda dilakukan di Medan, asumsi saya, Perkawinan tersebut tunduk pada hukum Indonesia.
Pasal 32 UU NO. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan :

(1) Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
(2) Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami isteri bersama.

Terkait dengan pasal di atas, oleh karena ada kesepakatan anda sebagai suami dengan istri tentang menetap di Singapura dan ternyata Istri berubah pendirian, sebaiknya saran saya, Anda mempertanyakanterlebih dahulu alasan dan pendapatnya mengapa ia tidak berkenan tinggal di Singapura ? jika ternyata alasan-alasan yang diberikan terkesan mengada-ada anda bisa menggunakan perkhidmatan pengacara Indonesia, untuk dapatkan surat courts orders supaya istri dan anak pulang. Dalam hal ini pengacara tersebut harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Pengadilan yang wilayahnya mencakup domisili istri Anda.

Terkait dengan anak, ini agak sulit, anda terlebih dahulu harus mengajukan permohonan cerai dimana didalamnya nanti anda harus ajukan juga permohonan hak asuh anak. Jika pengadilan menyetujuinya bahwa hak asuh berada di tangan Anda tentunya Anda boleh dan sah secara hukum membawa anak tersebut ke Singapura.

Komentar

Postingan Populer