loading...

Mengubah Kesepakatan tertulis dengan Kontraktor

Selamat Sore Pak Wahyu,

Saya W dari Bekasi.

Kami sedang membangun sebuah gedung kantor yang saat ini pekerjaannya telah mencapai 75 % (proses pengerjaan terhenti karena kontraktor tidak ada biaya dan pihak kami pun sedang mengalami masalah keuangan) Saat ini kami kami telah menempati gedung tsb walau dengan keadaan yang sangat tidak nyaman.

Dari pekerjaan 75 % tsb kami masih kurang bayar kepada kontraktor sebesar 45 juta dari total kontrak 820 juta dan sesuai perjanjian yang telah ditandatangani kedua belah pihak progres pekerjaan 25 % lagi akan dilanjutkan setelah kekurangan sebesar 45 juta dilunasi. Karena pada saat ini kami belum bisa melunasinya dan kami telah menempati gedung kantor tsb APAKAH KAMI MELANGGAR HUKUM? Karena mereka/kontraktor akan menyegel gedung tsb disebabkan kami belum berhak atas gedung itu dan belum ada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan antara pihak kami dan kontraktor.

Berdasarkan hal diatas kami ingin menanyakan tentang kebenaran hukum. Apakah kami salah dan melanggar hukum? Mengingat kami juga telah membayar lebih dari 1/2 nilai kontrak. Kami menanyakan ini karena kami tidak tahu sama sekali tentang hukum.

Atas jawaban yang diberikan kami ucapkan terima kasih.


Salam
JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Pasal 14 UU 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi menyatakan :

Para pihak dalam pekerjaan konstruksi terdiri atas:

a. pengguna jasa; (orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi)

b. penyedia jasa. (orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi)


Dalam Pasal 15-nya ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 huruf a, dapat menunjuk wakil untuk melaksanakan kepentingannya dalam pekerjaan konstruksi.
2) Pengguna jasa harus memiliki kemampuan membayar biaya pekerjaan konstruksi yang didukung dengan dokumen pembuktian dari Lembaga Perbankan dan atau Lembaga Keuangan bukan bank.
3) Bukti kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diwujudkan dalam bentuk lain yang disepakati dengan mempertimbangkan lokasi, tingkat kompleksitas, besaran biaya dan atau fungsi bangunan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis antara pengguna jasa dan penyedia jasa.
4) Jika pengguna jasa adalah Pemerintah, pembuktian kemampuan untuk membayar diwujudkan dalam dokumen tentang ketersediaan anggaran.
5) Pengguna jasa harus memenuhi kelengkapan yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.

Dalam Pasal 19 UU 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi ditetapkan ketentuan :

Jika pengguna jasa mengubah atau membatalkan penetapan tertulis, atau penyedia jasa mengundurkan diri setelah diterbitkannya penetapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, maka pihak yang mengubah atau membatalkan penetapan, atau mengundurkan diri wajib dikenakan ganti rugi atau bisa dituntut secara hukum.

Berdasarkan ketentuan di atas, jika anda pengguna jasa konstruksi, dengan dalih apapun, mengubah atau membatalkan penetapan tertulis maka jelas anda telah salah secara hukum karena telah melanggar kesepakatan tertulis dan atas kesalahan tersebut anda bisa dituntut ganti rugi atau dituntut secara hukum.

Komentar

Postingan Populer