loading...

Mau mengundurkan diri, Boss tidak setuju


Yth Bpk. Wahyu Kuncoro ..

Salam kenal, nama saya fd. Kebetulan saya ada masalah soal kontrak kerja, ceritanya begini :
1. saya adalah karyawan kontrak di perusahaan tempat kerja saya ini terhitung dari 01 januari 2009 - 01 januari 2010. Adapun tanggal 04 agustus 2009 saya mengajukan surat resign ke atasan saya untuk mengundurkan diri terhitung 01 september 2009, karena alasan mau bekerja dan joint usaha dengan saudara saya. Hal ini dikarenakan sudah hampir 8 bulan saya bekerja diperusahaan ini, proyek PLTu tidak jalan jalan dan tanpa kepastian (jadi saya juga tidak produktif). Akibatnya saya mencoba untuk membuat perubahan dengan mencoba joint usaha dengan saudara saya.

2. Namun dari segi kontrak saya ada masalah terutama dalam hal :

a. ada pasal perjanjian kontrak khusus yaitu tenatng proses pengunduran diri seharusnya 60 hari sebelum hari H terhitung pengundruan diri sebagai karyawan di perusahaan ini. Sebenarnya menurut UU tanaga kerja standart waktu pengunduran diri yang sah secara UU atau perauturan menteri itu berapa hari? (apakah 30 hari/1 bulan)

b. dalam pembicaraan dengan atasan, saya akan dikenakan denda sebesar sisa kontrak dikalikan gaji saya, padahal sekarang ini saya juga lagi tidak ada uang untuk hal itu. namun dalam perjanjian tidak tertuliskan pasal denda atau sangsi ini, apakah kontrak kerja ini kuat atau lemah jika tidak dituliskan pasal mengenai sangsi atau denda?...karena setiap kali berbicara soal ini atasan selalu mengasih warning soal denda dengan alasan merujuk ke UU tenaga kerja no. 13 tahun 2003, akan tetapi saya juga bertahan, karena dalam surat kontrak perjanjian ini tidak dituliskan sola pasal atau sangsi?? apakah salah tindakan saya ini...

3. Sampai hari ini saya selalu dipersulit untuk melakukan proses pengunduran diri saya ini, dengan berbagai alasan oleh atasan saya. Nah, bagaimana caranya untuk mengatasi tipe seorang bos seperti ini, melalui pendekatan cara apa? soalnya diperusahaan ini rumusnya karyawan selalu salah, dan tidak dapat melakukan negoisasi? karena mulai 01 september 2009 saya juga sudah komitment dengan saudara dan rekan joint yang lainnya.
Terima kasih sebelumnya pak, mohon pencerahannya untuk masalah yang sedang saya hadapi ini.

terimakasih

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Pasal 162 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan :

Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harusmemenuhi syarat :

a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 menegaskan : Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Pasal 61 ayat (1)-nya menegaskan :

Perjanjian kerja berakhir apabila :

a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Jadi, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, meskipun dalam kontrak kerja Anda tidak dicantumkan tentang denda atas pengunduran diri secara sepihak, Perusahaan dapat menerapkan denda atas pengunduran diri sepihak tersebut. Ketentuan ini dapat diterapkan mengingat dalam suatu hubungan kerja tetap harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Mengenai cara mengatasi tipe boss seperti yang disampaikan, kiranya perlu anda pahami bahwa Perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani, tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak (pasal 55 UU No.13/2003). Bahwa pihak perusahaan tidak setuju/ sepakat atas pengunduran diri Anda sebagai pekerja, tentunya pilihan ada pada Anda sendiri, mau memberikan ganti rugi atau tidak.

Komentar

Postingan Populer