loading...

Yurisprudensi MA Saling Bertentangan


Assalamualaikum Bang Wahyu, mo tanya nih....

Dalam perkara Perdata, apakah dasar-dasar dari Perbuatan Melanggar Hukum itu ?

Apakah ada dasar hukum atau yurisprudensi MA yang dapat digunakan untuk mengajukan tuntutan ganti rugi Immateriil, mengingat yurisprudensi MA tentang tuntutan ganti rugi kadang saling bertentangan.

Contoh : Yurisprudensi MA No 550.K/ Sip/1979 tertanggal 8 mei 1980 yang berbunyi "Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian-kerugian yang dituntut"


Sedang dalam uraian pada advokatku.blogspot.com menguraikan sbb :

"Sementara, dalam perbuatan melawan hukum, tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 1265 KUHPerdata, tidak perlu menyebut ganti rugi bagaimana bentuknya, tidak perlu perincian. Dengan demikian, tuntutan ganti rugi didasarkan pada hitungan objektif dan konkrit yang meliputi materiil dan moril".

Putusan Mahkamah Agung No. 196 K/ Sip/ 1974 tanggal 7 Oktober 1976 menyatakan “besarnya jumlah ganti rugi perbuatan melawan hukum, diperpegangi prinsip Pasal 1372 KUHPerdata yakni didasarkan pada penilaian kedudukan sosial ekonomi kedua belah pihak”.

Putusan Mahkamah Agung No. 1226 K/Sip/ 1977 tanggal 13 April 1978, menyatakan, “soal besarnya ganti rugi pada hakekatnya lebih merupakan soal kelayakan dan kepatutan yang tidak dapat didekati dengan suatu ukuran”.

Demikian, terimakasih atas bimbingannya. Wassalamualaikum



Jawab :

Substansi dari perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut:

a. bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau
b. melanggar hak subyektif orang lain, atau melanggar kaidah tatasusila (goede zeden),atau
c. bertentangan dengan azas “Kepatutan”, ketelitian serta sikap hati-hati dalam pergaulan hidup masyarakat

Dari subtansi pengertian PMH di atas maka unsur-unsur yang terdapat dalam muatan pasal 1365 KUHPerdata merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam halnya mendalilkan suatu perbuatan sebagai perbuatan melawan hukum, yaitu:

a. adanya tindakan yang melawan hukum;
b. ada kesalahan pada pihak yang melakukan;dan
c. ada kerugian yang diderita.

Terkait dengan "yurisprudensi MA tentang tuntutan ganti rugi kadang saling bertentangan", ya itu mah memang sudah jadi "masalah Hukum Indonesia" tersendiri dan memang kadang membingungkan (jangankan Anda dan saya, Para Senior aja juga bingung tuh :-D ).

Yurisprudensi MA tentang tuntutan ganti rugi yang kadang saling bertentangan tidak lepas dari anggapan dan pemahaman bahwa "setiap hakim bebas dan tidak terikat pada putusan hakim yang lebih tinggi atau putusan hakim sebelumnya". Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 1 Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan :

"Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum RepublikIndonesia".

Lalu bagaimana menyikapinya ? sebaiknya dalam menguraikan tuntutan ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum tetap diajukan secara terperinci. Hal guna menghindari kesalahan yang berujung pada ditolaknya tuntutan ganti rugi tersebut

Komentar

Postingan Populer