loading...

Masalah paten perangkat lunak (software)

Yth, pak Wahyu.

Saat ini, saya sedang mencoba untuk membuat sebuat perangkat lunak untuk "drill designer" (semacam simulasi pemetaan posisi pemain marching band pada saat pertunjukkan). Karena saat ini cuma ada 1 merek software yang khusus menangani masalah tersebut, namanya Pyware (http://www.pyware.com/). dan itu banyak dibajak di Indonesia.

Hanya saja ketika saya melakukan pencarian yang berkaitan dengan masalah tersebut, saya menemukan fakta bahwa perangkat lunak tersebut telah dipatenkan. Dan salah satu "claim" yang mengganggu adalah bahwa mereka menyatakan bahwa perangkat lunak mereka adalah "A drill design aid for designing a drill ...etc" (lengkapnya : http://www.google.com/patents/about?id=UFMXAAAAEBAJ) .

yang saya tanyakan adalah:
1. apakah itu berarti perangkat lunak yang saya kerjakan saat ini telah melanggar paten mereka? karena perangkat lunak yang saya kerjakan memang melakukan hal yang telah mereka klaim? meskipun saya tidak pernah tahu bagaimana cara mereka melakukannya (saya hanya mengira-ngira bagaimana melakukannya dengan kemampuan pemrograman saya).
2. kalaupun saya lanjutkan kerja saya, apakah saya bisa dituntut karena melanggar paten mereka. meskipun hanya digunakan untuk kalangan sendiri?
Terimakasih atas kesediaan Bapak untuk menjawab pertanyaan saya.
Salam hormat.
JAWAB :
Pasal 2 UU 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan :
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untukmengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelahsuatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan Perundang undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Dalam penjelasannya dikatakan bahwa Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.
Sesuai dengan ketentuan di atas, karena software tersebut telah ada jauh sebelum Anda menggarapnya, baik dalam arti mengadaptasi, mengaransemen ulang ataupun mengalihwujudkan dalam bentuk yang lebih "familiar", tentunya Anda tidak diperkenan melanjutkan pekerjaan tersebut. Terlebih Anda tidak memiliki izin dari pemegang hak cipta untuk melakukan hal-hal tersebut.
Pemakaian Ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial. Misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Penciptanya. Yang dimaksud dengan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta adalah suatu kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan. hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 15 UU No. 19/ 2002 yang menyatakan : "Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karyailmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidakmerugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluanpembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Bagaimana kalau hanya digunakan untuk kalangan sendiri ? Sepanjang penggunaan kalangan sendiri tersebut ada unsur komersil yang didapatkan anda, tentunya anda harus mendapat izin terlebih dahulu dari pemegang hak cipta.
Terkait dengan hak cipta, Pasal 25 ayat (1) jo. Pasal 27 UU No. 19/ 2002 menegaskan bahwa Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah. Artinya, meskipun (seandainya) Anda mendapatkan izin untuk mengadaptasi, mengaransemen ulang ataupun mengalihwujudkan software tersebut, Anda tetap harus mencantumkan hal-hal tentang si pemegang hak cipta.
Jika Anda terus memaksakan untuk tetap melanjutkan pekerjaan mengadaptasi, mengaransemen ulang ataupun mengalihwujudkan software tersebut tanpa seijin pemegang hak cipta, Anda dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagai berikut :
Pasal 72 UU No. 19/2002 :
ayat (1) :
"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjaramasing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikitRp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahundan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".
ayat (7) :
"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidanapenjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00(seratus lima puluh juta rupiah)"
ayat (8) :
"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidanapenjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00(seratus lima puluh juta rupiah)".

Komentar

  1. waduh... jadi sedikit bingung... (maaf masih awam hukum..hihi.. ya bang wahyu, harap maklum...) soalnya saya pernah dengar dari dosen saya waktu kuliah dulu (jurusan saya dulu sistem informasi) tp pas dapet mata kuliah hukum bisnis.. dan membahas hak cipta dan paten, beliau (dosen saya) mengatakan bahwa hak paten "tempe" dijepang ternyata ada 4 pihak yang mengantongi dan 2 pihak asal amerika.. dan to the pointnya sang dosen memberikan penjelasan bahwa yang tidak boleh di contek adalah "prosesnya" bukan produk generiknya.. yang katanya sebagai contoh bahwa kedua penemu asal amerika yang berjerih payah dan meluangkan waktunya baik tenaga,pikiran, materi dan lain sebagainya dan demi mendapatkan proses yang berbeda/berlainan untuk menghasilkan tempe mereka masing-masing dan pada akhirnya kedua penemu tersebut (yang jelas beda waktu dan tempat alias sendiri-sendiri) mendapatkan proses pembuatan yang menghasilkan produk dengan nama tempe tersebut dan kemudian kedua insan tersebut mencatatkan penemuannya/memantenkan (tentunya dengan prosedur paten.. hehe) dan paten mereka pun di akui. jadi seperti dosen ku bilang jika ada yang meniru proses pembuatan /suatu usaha yang menghasilkan produk tempe dengan menggunakan salah satu proses dari otomatis dilarang dan diharuskan membayar paten pada kedua penemu tersebut.

    dan memang bang wahyu kebetulan saya dijadikan objek oleh dosen saya (waktu itu saya sempat mengeluarkan buku tentang pemrogramman delphi.. yang tentunya saya susun berdasarkan pengalaman kuliah saya) walau demikian saya tetap mencatatkan daftar referensi beberapa buku (tentunya setiap orang tidak bisa berdiri sendiri kan bang wahyu.. dan mustahil jika ada buku yang tidak/tanpa pernah mencantumkan daftar refensi.. hehe) dan pada akhirnya saya tanyakan pada dosen saya apakah saya melanggar hukum cipta/paten (walau keduanya berbeda) ?? sedangkan setau saya memang banyak buku2 seperti panduan pemrgramman delphi dipasaran akan tetapi didalam/isi dari buku tersebut memang berbeda proses yang pada intinya tetap merujuk pada 1 objek tersebut yang terangkum dalam objek yang sama yakni buku. dan beliau berkata itu sah-sah saja seperti yang beliau jelaskan pada saya (diatas) katanya jika kamu ke jepang trus mau membuat/membuka pabrik tempe dan proses pembuatan menggunakan tekhnologi berdasarkan pemikiran dan jerih payah/tenaga/usaha/materi dll.. boleh-boleh saja karena pada dasarnya bukan produk generiknya yang di contoh karena itu pasti adanya hasil dari proses yang berlainan yang kemudian dijadikan hak paten..

    sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada bang wahyu (hehe.. cuma sekedar berkomentar.. ajah.. klw ada salah-salah kata mohon dimaafin yah... heheu..)

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer