loading...

Sengketa hutang piutang = Sengketa Tindak Pidana Penipuan


YTH Bapak Pengacara

Terimakasih sebelumnya telah diberi kesempatan untuk konsultasi tentang hukum. Adapun masalah ini sedang dialami oleh teman saya.

Pada awalnya, Teman saya (KREDITOR) membuat suatu PERJANJIAN KERJASAMA dalam bentuk permodalan usaha dengan seseorang (DEBITOR) dengan system BAGI HASIL. Permodalan tersebut diajukan (sebelumya) dan dialokasikan untuk membeli lelangan barang bekas, namun tidak dicantumkan disurat perjanjian mengenai hal tersebut.

Beberapa bulan berjalan, kreditor memenuhi kewajibannya yaitu menyerahkan keuntungan bagi hasil dan cicilan pokok kepada debitor disertai laporan keuangan (transaksi). Setelah beberapa bulan berjalan, kreditor mengalami kerugian dikarenakan barang-barang tersebut ternyata terdapat banyak kerusakan.

Kurang lebih 1 bulan kreditor tidak dapat memberikan keuntungan bagi hasil maupun cicilan pokok kepada debitor. Bulan kemudian debitor memanggil kreditor untuk segera melunasi sisa hutang pokok dan diberi masa waktu 3 bulan.

Dalam beberapa bulan kemudian kreditor mencicil sisa hutang pokok dan sanggup hanya pada sebagian saja dari keseluruhan hutang pokok sampai modal kreditor pribadi habis (nol). Pada saat kreditor sedang berusaha mencari uang, sarana bekerjanya yaitu mobil (masih dalam status kredit) ditahan oleh debitor yang menyebabkan kreditor lebih tidak dapat berusaha apa-apa (karena keterbatasan kemampuan). Namun dengan begitu kreditor tetap datang menghadap debitor untuk menyerahkan cicilan sisa hutang pokok yang semampu didapatnya kepada debitor, namun ditolak debitor.

Debitor hanya mau menerima seluruh sisa hutang pokok. Lalu debitor akhirnya menyerahkan mobil kreditor yang ditahannya, namun debitor membuat perjanjian baru yang berjudul “SURAT HUTANG”.

Kreditor menandatangani surat hutang tersebut dikarenakan tidak mengerti hukum yang berkaitan dengan surat itu dan kurang mental untuk menghadapi debitor yang memang orang yang mempunyai wewenang dan pengaruh dikalangannya (sebuah instansi).

Disebutkan dalam surat hutang tersebut diberi waktu 3 bulan untuk melunasinya. Namun sampai berjalan 3 bulan lebih sampai dengan sekarang, kreditor masih belum mampu melunasinya.

3 hari lalu datang surat dari kepolisian setempat yang isinya panggilan kepada kreditor sebagai “TERSANGKA KASUS PENIPUAN, KUHP 378”.

Perlu diketahui kreditor selalu memberikan konfirmasi dan laopran secara lisan kepada orang suruhan debitor mengenai keadaan dirinya, namun telah diketahui orang suruhan tersebut tidak pernah melaporkan demikian terhadap debitor. Kreditor dalam hal ini bukan tidak mau menghadap debitor, dikarenakan debitor menolak kedatangannya maupun konfirmasinya secara lisan tanpa ada pelunasan yang dinginkan. Hal tersebutlah menyebabkan kreditor tidak mendatangi debitor.

Yang ingin saya tanyakan adalah :

1. Sebagaimana saya ketahui, masalah kerjasama dan hutang adalah masuk ranah hukum perdata, mengapa sekarang bias berubah jadi pidana? Benarkah itu?

2. Apabila apakah hukum perdata bisa jadi pidana? Apakah dari kejadian diatas ada tindakan kriminalnya?

3. Dalam hal kreditor menjadi tersangka penipuan, apakah penyebabnya? Mungkinkah karena pihak debitor menganggap kreditor lari dari tanggungjawab? Dari beberapa sumber mengatakan seperti itu, dikarenakan orang suruhan debitor selalu member laporan yang tidak benar kepada debitor. Orang suruhan debitor selalu member laporan bahwa kreditor dicari dimana-mana namun tidak ada. Padahal yang sebenarnya kreditor ada, dan orang suruhan debotir itu memang tidak pernah mencarinya dimanapun.

4. Apa yang harus kreditor lakukan untuk solusi masalah ini. Perlu digaris bawahi bahwa kemampuan kreditor untuk mencicil ditolak oleh debitor yang hanya mau menerima pengembalian seluruh sisa hutang pokok.

Demikian konsultasi saya ini, besar harapan saya agar mendapatkan jawaban guna solusi yang baik untuk teman saya (kreditor), yang sampai saat ini sangat depresi dan mulai sakit-sakitan karena tidak mendapatkan jalan keluar. Dan saya mengucapkan TERIMA KASIH yang sebesar-besarnya kepada Bapak pengacara yang telah memberikan kesempatan untuk ruang konsultasi ini.

Sekali lagi saya ucapkan terimakasih.


JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Sebelum menjawab, saya rasa harus diperjelas istilah debitur dan kreditur, mengingat penyebutan istilah tersebut spertinya ada yang keliru :

Kreditur adalah "pihak yang mempunyai piutang (hak untuk menerima pembayaran) karena perjanjian atau undang-undang". Sedangkan debitur (DEBITOR, jika merujuk pada istilah anda) adalah kebalikan dari kreditur yakni pihak yang berkewajiban melakukan pembayaran karena perjanjian atau undang-undang.

Terkait dengan kronologi yang disampaikan, berikut jawaban saya

1) Dirunut dari permasalah yang disampaikan, asumsi saya sama seperti asumsi anda bahwa masalah tersebut adalah murni masalah perdata mengingat ada hal-hal sebagai berikut :

a. PERJANJIAN KERJASAMA dengan system BAGI HASIL antara kreditor dan debitur.
b. SURAT HUTANG.
c. Debitur telah memenuhi kewajibannya yaitu menyerahkan keuntungan bagi hasil dan cicilan pokok kepada debitor disertai laporan keuangan (transaksi).
d. Debitur telah mencicil sisa hutang pokok.

Ketegasan masalah sengketa hutang piutang merupakan merupakan sengketa perdata dipertegas dalam beberapa yurisprudensi, antara lain berdasarkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tgl. 11-3-1970 No. 93 K/Kr/1969 yang secara jelas tegas menyatakan "Sengketa tentang hutang-piutang merupakan sengketa perdata".

Namun demikian, untuk menyatakan apakah benar sengketa tersebut pidana atau perdata, saran saya tunggu saja hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Kepolisian dan hasil persidangan nanti.

Perlu diingat, dalam hal sesorang berstatus "tersangka" tidak berarti bahwa kesalahan yang dituduhkan adalah benar adanya. Seseorang hanya dapat disalahkan berdasarkan adanya suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

2) Untuk melihat apakah dalam perkara di atas ada tindak kriminal yang dilakukan debitur, maka penyidik perlu melakukan penyidikan, mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Jadi sampai tahap ini, kita (anda dan saya) belum bisa menarik kesimpulan apakah penyidik sedang berusaha menarik sengketa perdata menjadi pidana ? sekali lagi, kita masih harus menunggu hasil penyidikan kelak.

3) Dalam hukum, untuk menyatakan seseorang bebas dari tuntutan pidana harus dilihat adanya :

a. Pertentangan antara dua kepentingan hukum.
b. Pertentangan antara kepentingan hukum dan kewajiban.
c. Pertentangan antara dua kewajiban hukum.

Jika salah satu dari ketentuan di atas ternyata hasil penyidikan menunjukan adanya kesalahan yang dilakukan debitur maka penyidik berhak menetapkan debitur sebagai tersangka.

4) Pasal 1390 KUHPerdata menyatakan, "Seorang debitur tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima pembayaran utang dengan angsuran, meskipun utang itu dapat dibagi-bagi". Artinya, meskipun debitur memiliki niat baik membayar hutang tersebut dengan cara mencicil, Kreditur memiliki hak untuk menolak pembayaran dengan angsuran tersebut. Dalam hal ini sifatnya sangat subjektif sekali karena tergantung pada kemauan dan kebijakan si kreditur kepada debitur.

Saya sarankan, debitur hendaknya tetap melakukan upaya persuasfi dan kooperatif baik dengan si kreditur maupun dengan penyidik.

Kepada penyidik, berikan keterangan yang sebenar-benarnya dan sewajarnya, tentunya dengan didukung pembuktian yang ada. Bahwa jika masalahnya ada pada "miss information" dikarenakan orang suruhan kreditur selalu memberi laporan yang tidak benar kepada kreditor. Minta kepada penyidik, untuk memanggil dan memeriksa orang suruhan tersebut. Dengan demikian penyidik mendapatkan fakta bahwa memang benar ada "miss information" antara kreditur dan debitur".

Komentar

  1. saya kira, jika dasarnya kerjasama, biasanya ada klausul yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak, jika demikian jelas perbuatan tersebut adalah perdata murni, sesuai azas perdata vacta sun servanda, maka ketentuan yang dibuat para pihak hanya mengikat bagi para pihak yang terlibat dalam kerjasama saja. jadi, negara dalam hal ini diwakili kepolisian, tidak boleh turut campur. jika pun salah satu pihak lalai memenuhi ketentuan kerjasama/ lalai memenuhi kewajiban (disertai sanksi tertentu), maka pihak yang merasa dirugikan dapatlah mengajukan haknya melalui pengadilan. barangkali demikian.

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer