loading...

Bule Ternyata Doyan Nikah Siri


Pa Wahyu yang terhormat,

Pertama-tama saya ucapkan terima kasih atas kesempatan untuk sharing beberapa permasalahan yang membingungkan saya sebagai orang awam yang kurang jelas atas hukum atau regulation negara ini.

Saya SN (inisial), 25 tahun, Status saya saat ini adalah single. Saya sedang menjalani hubungan (berpacaran) dengan orang asing berkewarganegaraan USA. Dia tinggal dan bekerja di Indonesia sudah 3 tahun. Status dia adalah menikah dengan 3 orang anak dan alhamdulillah dia sudah Muslim (dan keluarganya skr tinggal di Indonesia juga).

Dia berkeinginan untuk meninggalkan istrinya (saat ini belum bercerai).

Dia ingin kita menikah secara siri dulu di kota Garut (sudah diplanning, insya alloh akhir JUli 2009). Setelah itu saya minta dia menikahi saya secara resmi di KUA tempat asal saya yaitu di sebuah kota daerah Jawa TEngah, tapi dia berkeberatan dengan alasan proses pernikahan legal (di KUA) prosesnya memakan waktu lama dan ribet.

Yang ingin saya tanyakan adalah:

1. Apakah pernikahan siri itu halal di mata masyarakat? dan setelah menikah siri apakah kami diterima masyarakat atau sudah bisa tinggal serumah?
2. Apakah anak yang dihasilkan dari pernikahan siri itu adalah anak diluar nikah? dan tidak akan mendapat akta kelahiran?
3. Apakah bisa kami menikah siri tapi kami tercatat juga di KUA (yaitu mendapatkan buku nikah bukan hanya sekedar selembar kertas berupa surat keterangan), tanpa melalui proses yang seharusnya.
4. Persyaratan apa saja baik dari pihak calon suami saya (berwarga negara USA & status sudah menikah) maupun saya yang harus disiapkan (dokumen) apabila akan melakukan pernikahan legal (di KUA).
5. Dimata hukum, apakah hubungan yang saya jalani adalah benar??

Mohon bantuan Bapak untuk dapat menjawab beberapa pertanyaan saya karena terus terang saya sedang bingung.

Salam hormat saya,

SN-Bogor

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

1) Secara agama, semenjak adanya dan dinyatakan berlakunya Kompilasi Hukum Islam yang merupakan ijtihad para alim ulama berdasarkan Intruksi Presiden No. 1/ 1991 dan KepMen Agama No. 154 /1991, sesungguhnya nikah siri adalah haram dan batal untuk dilakukan. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan :

"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan".

Pasal 5 KHI menegaskan :

(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
(2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 1946 jo Undang-Undang No 32 tahun 1954.

Oleh karena nikah siri itu haram dan batal maka tentunya, nikah siri tetap tidak akan dianggap sah di mata hukum kenegaraan (Indonesia), hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 1/1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat 2 yang berbunyi:

“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Berdasarkan UU tersebut, maka pernikahan yang tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil setempat tidak akan diakui oleh negara.

Jika anda ingin dan terus memaksakan tetap menikah siri, setelah nikah siri anda boleh tinggal serumah. Tapi, ada kemungkinan anda akan menerima gunjingan dan menjadi bahan pembicaraan masyarakat sekitar dimana anda tinggal.

Umumnya, ada kerugian dalam aspek sosial yang harus ditanggung oleh seorang wanita yang terikat hubungan nikah siri yakni sulitnya bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Biasanya, wanita yang tinggal serumah dengan suami yang merupakan hasil dari nikah siri akan dianggap kumpul kebo, atau kadang juga dianggap sebagai isteri simpanan. Wanita tersebut akan menjadi buah bibir di lingkungan tempat tinggalnya !!!

2) Oleh karena nikah siri adalah perkawinan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan perkawinan dan juga perkawinan yang tidak sah secara hukum maka status anak hasil dari perkawinan dapat disebut anak diluar nikah.

Pasal 42 UU No. 1/ 1974 menegaskan :

"Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah".

Sementara, dalam Pasal 43 ayat (1) UU No. 1/ 1974 menyatakan :

"Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya".

Dalam Kompilasi Hukum Islam, ditegaskan :

Pasal 99 :
Anak yang sah adalah :

a. anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.
b. hasil pembuahan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.

Pasal 100 :
Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Mengenai akta kelahiran anak, meskipun anak tersebut diluar nikah tetap berhak dan bisa dicatatkan dalam catatan sipil untuk diterbitkan akta kelahirannya. Hanya saja akta kelahiran si anak, ada title khusus yakni "anak diluar nikah" pada akta nanti.

3) Nikah siri tapi tercatat di KUA ? .... namanya bukan nikah siri dong, mbak ... :-D .... itu nikah dalam arti yang sebenarnya dan yang memang seharusnya mbak lakukan.

4) Masalah perkawinan yang dilakukan karena perbedaan kewarganegaraan didalam hukum perkawinan Indonesia disebut Perkawinan campuran. Perkawinan campuran masing -masing di atur dalam ketentuan hukum UU No. 1/ 1974 tentang Perkawinan sebagai berikut :

Pasal 57 :
Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Pasal 59 :
(1) Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik maupun mengenai hukum perdata.
(2) Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-undang Perkawinan ini.

Pasal 60 :
(1) Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.
(2) Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.
(3) Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu, maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak.
(4) Jika Pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan yang tersebut ayat (3).
(5) Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan.

Pasal 61 :
(1) Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.
(2) Barangsiapa melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan yang disebut dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-undang ini dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan.
(3) Pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan sedangkan ia mengetahui bahwa keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan dihukum jabatan.

Perhatikan ketentuan Pasal 60 ayat (1), "Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi". Jadi, sebelum anda melangsungkan perkawinan dengan calon pasangan anda, mengingat pasangan anda masih terikat perkawinan dengan perempuan yang lain, pastikan bahwa memang hukum perkawinan USA memperkenankan adanya perkawinan poligami. Kalau ternyata hukum perkawinan USA tidak memperkenankan adanya poligami, maka perkawinan yang dilakukan anda bisa dibatalkan dan sah.

Setelah anda pelajari hukum perkawinannya, maka ketika anda akan melangsungkan perkawinan campuran tersebut ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi yakni :

a. Surat Keterangan numpang nikah dari Lurah sesuai domisili anda sesungguhnya mengingat anda berasal dari wilayah diluar Garut.
b. KK dan KTP anda sebagai calon istri
c. Kutipan Akta Kelahiran.

Bagi WNA agar melampirkan dokumen

1. Pasport
2. Dokumen Imigrasi
3. Surat Keterangan LApor diri dari Kepolisian
4. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk WNA
5. Surat Izin dari Kedutaan/Perwakilan dari Negara Asing
6. Akta perkawinan (mengingat sang calon anda masih terikat dalam suatu perkawinan).
7. Izin nikah dari istri

5) Sebagaimana telah saya uraikan di atas pada jawaban point 1 khususnya, apa pun alasannya hubungan perkawinan yang akan anda jalankan adalah salah. Perlu dipertimbangkan pula kerugian-kerugian nikah siri yang lain, seperti :

a. Isteri dan anak dari hasil nikah siri tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia.
b. Isteri dari hasil nikah siri tidak memiliki hak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum pernikahan siri mereka dianggap tidak sah dan tidak pernah terjadi.

Kemudian, terkait status perkawinan yang masih melekat pada calon pasangan anda yakni masih terikat pada suatu perkawinan dan sehubungan pula keinginannya untuk menikahkan anda dengan nikah siri maka tindakannya dapat dikenakan tindak pidana kejahatan mengenai perkawinan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal KUHPidana sebagai berikut :

Pasal 279 :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;

2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 280 :
Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.

Oleh karena nikah siri, bukanlah nikah yang sah secara hukum. selain menjerat dengan tindak pidana kejahatan perkawinan, Hukum pidana dapat menjerat pula para pasangan yang melakukan nikah siri dengan dalih pasal tindak pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan sebagaimana diatur Pasal 284 KUHPidana :

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

l. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak/zina (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

Komentar

  1. Dear : Bpk Wahyu
    Saya sedikit menanggapi permasalahan di atas, dan mohon dikoreksi jika ada yang salah.

    Menurut saya anak di luar nikah / hasil perkawinan siri berhak mendapat warisan jika bapaknya meninggal dunia, dasar hukumnya adalah pasal 832KUH Perdata,yang berbunyi :
    " Menurut Undang-undang yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang, maupun di luar perkawinan, dan ..............."
    Sedangkan untuk istri dari perkawinan siri memang tidak berhak karena perkawinannya tidah sah dan tidak mempunyai hubungan darah dengan pewaris.

    salam

    Ferdi W

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas tanggapannya Pak ferdi .....

    Pasal 832 KUHPerdata masih diakui dalam praktek hukum, saya sependapat dengan pendapat Bapak, bahwa pasal tersebut dapat dijadikan alas hukum hak anak diluar nikah sebagai ahli waris

    BalasHapus
  3. terus bagaiman pandangan menurut hukum adat mengenai kawin siri ini

    BalasHapus
  4. numpang nimbrung nih..
    dokumen-dokumen yg diperuntukkan bagi WNA di atas apakah berlaku untuk semua WNA dari semua negara? atau untuk tiap WNA berbeda??
    dan bagaimana jika embassy yg bersangkutan tidak mau mengeluarkan dokumen yang diminta, sepertinya hal nya pada duta besar myanmar di jakarta. mereka tidak bersedia mengeluarkan dokumen apapun untuk melaksanakan pernikahan...
    makasih jawabannya Pak Wahyu..

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer