loading...

Renovasi Rumah yang melanggar batas Tanah Hak Milik Ayah


saya ingin menanyakan tentang status saya dimata hukum. begini kondisinya:

Ketika ketika ayah saya masih hidup pernah membeli sebidang tanah milik tantenya (adik kandung dari nenek) dan sertifikatnya sekarang sudah menjadi hak milik atas nama ayah saya, tanah tersebut satu halaman dengan tanah milik nenek saya (saat ini nenek dan kakek saya juga sudah meninggal, dengan anak berjumlah 9, ayah saya urutan 2) dan ditengahnya berdiri sebuah bangunan rumah yang sejak dulu ditempati oleh keluarga nenek, sekarang hanya tinggal adik ayah saya yang bungsu yang menempati, rumah tersebut juga dibuat tempat berkumpul keluarga ayah saya sesekali waktu.

Kondisi yang sekarang rumah dan tanah tersebut sedang direnovasi oleh saudara-saudara saya, bahkan sampai menjalar ke tanah milik Alm ayah saya, akan tetapi tidak ada satupun pemberitahuan kepada kami (ibu dan adik saya) tentang adanya renovasi tersebut.

Apakah tindakan yang demikian dibenarkan dan harus bagaimakah saya?? karena nantinya saya juga ingin memanfaatkan (paling tidak hanya) tanah tersebut untuk dibangun rumah ataupun untuk dijual, apakah memungkinkan?

Terima kasih atas kesediaanya membalas surat saya.
salam
sy

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Aturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyatakan Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.

Terkait dengan sertifikat hak milik, Hukum mensyaratkan bahwa Sertifikat Hak Milik merupakan alat pembuktian yang kuat sebagaimana dimaksud Pasal19 ayat (2) huruf (c) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Aturan Dasar Pokok-Pokok Agraria jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang pada pokoknya menyatakan "Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak diberikan sertipikat hak atas tanah. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat".

Pasal 571 KUHPerdata menyatakan pada pokoknya bahwa Hak milik atas sebidang tanah meliputi hak milik atas segala sesuatu yang ada di atasnya dan didalam tanah itu. Di atas sebidang tanah, pemilik boleh mengusahakan segala tanaman dan mendirikan bangunan yang dikehendakinya. Di bawah tanah itu ia boleh membangun dan menggali sesuka hatinya dan mengambil semua hasil yang diperoleh dari galian itu.

Berdasarkan ketentuan di atas, sebagai ahli waris atas pemegang hak milik tanah, Anda dapat menegaskan tentang hak-hak anda sebagai ahli waris atas tanah dimaksud dan menegur para pelanggar hak untuk menghentikan aktivitasnya yang dapat merugikan hak-hak ahli waris. Bilamana setelah anda melakukan peneguran, mereka tetap melakukan aktivitasnya yang notabene melakukan revonasi yang menyentuh dan melanggar batas tanah hak milik Almarhum, maka Anda sebagai Ahli waris dapat menuntut mereka secara pidana dan atau perdata.
Berikut kutipan Pasal 167 KUHPidana yang dapat digunakan:

(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan me- lawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.

(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Komentar

Postingan Populer