loading...

ANAKKU ... dirampas Kakak Ipar


S'lamat mlm pak wahyu.

Perkenalkan nama saya SY umur 26th. Sy telah berkeluarga & memiliki 2 org putri, yg pertama usia 5 th & yg ke 2 usia 2 bln.

Belum lama ini sy menitipkan anak balita saya pada kakak ipar saya yang belum memiliki momongan. Karena istri kakak ipar sering curhat ttg masalah Rumah Tangga-nya (usia perkawinan mereka 8 th) yang diambang perceraian hanya karena belum diberi keturunan.


Kebetulan sy jg hrs mengurus adik yg msh br'usia 7 tha(blm lm ditggl almrh ibu) & anak sy usia 5 th. Karena iba juga prihatin maka saya titipkan anak kami utk dianggap sprt anak mrk sendiri dan kami sepakat utk tdk merubah status yg sbnrny.

Tapi, setelah saya titipkan anak ke-2 saya, tiba2 kakak ipar saya berniat merubah akte lahir anak kami menjadi anak kandung mereka. Sedangkan akte sdh jd yg dimana tercantum kami adalah wali orangtua kandungnya yg sah. Betapa kagetnya hati ini setelah mendengar keinginan mrk mengganti akte anak kami.

Yg sy mo tanyakan apakah sy sbg ibuny msh memiliki hak utk mengambil kembali balita kami? & apa hukumny apa bila akte yg dipalsukan (merubah status orgtua kndng yg sbnrny) dengan status mrk yang hanya dititipkan/ortua angkat sj?

Kiranya pak wahyu dapat membantu untuk mencarikan solusi yg tepat bagi sy yg bingung utk mendapatkan balita sy, kini hub ibu & anak kandungnya seakan2 putus hubungan dg begitu saja.Sakit rasany bila kenyataan mrk ingin memiliki ank kami seutuhnya.

Atas perhatian & bantuan bpk sy ucapkan trimakasih.

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Sebagai orang tua kandung, apa pun alasannya, Anda masih bisa dan berhak untuk mengambil kembali si anak dimaksud dari penguasaan kakak ipar tersebut. Jika ternyata kakak ipar tidak mau menyerahkan si anak, tentunya hal tersebut sudah menjadi tindak pidana. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal - pasal KUHPidana sebagai berikut :

Pasal 328 KUHPidana yang menyatakan :

"Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun".

Pasal 333 :

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.

Pasal 334 :

(1) Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan seorang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama sembilan bulan.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Terkait karena si anak sebelumnya sudah memiliki akta kelahiran sendiri namun kemudian akte tersebut dipalsukan (dengan merubah status orang tua kandung yg sebenarnya) jelas merupakan tindak pidana pemalsuan asal-usul dan dapat dijerat dengan Pasal-pasal KUHPidana sebagai berikut :

Pasal 277 :

(1) Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dinyatakan.

Pasal 278 :

Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang- undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan orangtua dari anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

Berdasarkan ketentuan hukum di atas, kiranya saran saya, jika masalah tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, Anda sebaiknya menempuh upaya hukum pidana dengan melaporkan si Kakak Ipar ke pihak kepolisian.

Komentar

Postingan Populer