loading...

Korupsi Yang dilakukan Pegawai BUMN


Selamat Malam Pak Wahyu,


Kami adalah beberapa karyawan BUMN yang berbentuk PT yang berkantor cabang di Bali. Saat ini kami mengalami permasalahan hukum dimana karena adanya pelanggaran prosedur kami dilaporkan ke polisi dengan tuduhan KORUPSI.

Sungguh suatu tuduhan yang sangat berat selain nilai yang dituduhkan (10jutaan) sangat tidak sebanding dengan ancaman hukuman yang dituntut menurut UU Korupsi, padahal sesungguhnya telah diakui dalam BAP para saksi pelapor bahwa :

1.Uang yang diperkarakan adalah hak konsumen (yang memang telah diberikan ke konsumen) namun karena ada pelanggaran prosedur di claim menjadi hak perusahaan.


2.Bahwa pembayaran ke konsumen merupakan pengembalian voucher yang tidak jadi digunakan oleh konsumen yang dibeli dari pihak ke tiga dan pihak ke tiga tersebut telah melunasi pembayaran atas vocher tersebut kepada perusahaan tempat kami bekerja yang nilainya lebih besar dari nilai pembayaran kepada konsumen (Nilai Cash Out lebih rendah dari Nilai Cash In) Selain itu semua transaksi telah kami laporan ke unit accounting sebagaimanan prosedur yang berlaku.

Dari 15 pegawai yang dilaporkan mendapat perlakuan yang berbeda yaitu :

a. 9 pegawai dikenakan Skorsing dari tahun 2006 sampai sekarang dan tetap mendapat penghasilan 100 %, mereka diPidanakan sejak disekorsing.
b. 6 pegawai dikenakan hukuman disiplin perusahaan dengan pemotongan penghasilan 30% selama 1 Th.

Untuk 6 pegawai yang dikenakan hukuman disiplin perusahaan, tetap bekerja sampai sekarang namun beberapa bulan setelah surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin dikenakan mereka juga ikut diPidanakan.

Yth Pak Wahyu, yang ingin kami tanyakan adalah :

1. Apakah Sebagai karyawan BUMN dengan status PT (Persero) kami dapat dipidanakan Korupsi ?

2. Apakah Pegawai yang sudah dikenakan Hukuman Disiplin Perusahaan masih bisa diPidanakan ? (Bukankah itu berarti pegawai tsb terancam dikenakan hukuman berulang-ulang) Apakah ada landasan hukum ataupun yuripurdensi MA yang dapat membebaskan pegawai tersebut dari tuntutan pidana ?

Pak Wahyu. kami mohon petunjuk dan nasehat hukum berdasarkan pengalaman Bapak, saat ini kami dibantu oleh lembaga bantuan hukum sosial karena keterbatasan keuangan kami, sehingga kami juga harus berusaha memahami permasalahan hukum yang terkait permasalahan kami sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan langkah pembelaan hukum yang kami lakukan.
Atas perkenan Pak Wahyu untuk memberikan pengarahan dan bimbingan hukum pada kami sehingga dapat memberikan gambaran hukum yang kami hadapi.

Terimakasih.


JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

1) Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disebut BUMN, menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yangseluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Oleh karena modal BUMN dimiliki dan berasal dari kekayaan Negara maka tindakan yang merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan :

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

2) Hukuman disiplin Perusahaan adalah hukuman yang didasarkan pada serangkaian perilaku yang ditetapkan dan diterapkan untuk menunjukan nilai – nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban dalam lingkungan Perusahaan.

Berdasarkan sifatnya maka jelas hukuman disiplin merupakan sanksi administratif yang diberikan Perusahaan kepada pegawainya yang melanggar ketentuan peraturan perusahaan.

Dalam hal ternyata pelanggaran yang dilakukan pegawai tersebut juga menyangkut pelanggaran normatif hukum yang ditetapkan Negara, tentunya, meskipun pegawai yang melanggar tersebut telah dikenakan hukum disiplin Perusahaan, masih dapat dijerat berdasarkan Hukum yang ditetapkan oleh Negara.

Bahwa jika ternyata pelanggaran disiplin pegawai yang dilakukan ternyata jelas merupakan pelanggaran ketentuan Pidana maka jelas Pegawai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hukum pidana. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 1 ayat (1) KUHPidana yang menegaskan :

"Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada"

Sebagaimana uraian kronologis yang disampaikan, mengingat dari pelanggaran yang dilakukan juga menyangkut kerugian keuangan negara yang diatur dalam tindak pidana korupsi tentunya si pegawai yang melanggar harus pula mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan ketentuan hukum yang ada.

Komentar

Postingan Populer