loading...

Kawin Sama Bule, booooo


Salam kenal. Nama saya ll. Saya baru saja menikah bulan desember 2008. Saya memiliki bangunan sebidang tanah. sebelum adanya pernikahan dengan suami saya sekarang ini. Yang saya mau tanyakan apakah setelah menikah dengan WNA kepemilikan properti saya tersebut akan hilang atau saya tidak bisa membeli properti apapun juga?

Satu hal lagi saya belum membuat Kartu Keluarga sehingga pernikahan saya belum terdata dalam kk. Rencannya saya mau buat kk baru. Yang sy binggung apakah data suami dicantumkan didalam kk tersebutt? Dengan kondisi suami tidak tinggak dan tidak bekerja diindonesia. Apakah pengurusan surat kk tersebut akan mempersulit saya dikemudian hari? baik mengenai kepemilikan properti ataupun pengurusan surat2 lainnya?

Bagaimana dengan anak saya jika suami seandainya tidak dimasukan ke dalam kk. Apakah anak saya akan memiliki 2 kewarganegaraan atau tidak ? Apakah nantinya anak saya dimasukan/dicantumkan dalam kk atau tidak ? Apakah berpengaruh nantinya denga kewarganegaraan anak apabila sang ayah dicantumkan ataupun tidak di kk ???

Apakah perjanjian pemisahan harta benda itu bisa dilakukan setelah menikah ??? karena saya sudah buat ktp status kawin namun belum mengurus kk. Bagaimana baiknya.

Terima kasih atas perhatiannya. Saya harap mendapat infoo jelas dari bapak.
Salam

LL

JAWAB :

Mengingat properti yang anda beli, jauh ada sebelum pernikahan dan sepanjang anda tidak melepas kewarganegaraan Indonesia, maka jelas property tersebut tetap menjadi hak anda.

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Berdasarkan pengertian dan kewajiban untuk memiliki kartu keluarga maka jelas data suami selaku kepala keluarga harus dicantumkan didalam Kartu Keluarga tersebut. Apakah dengan masuknya data suami akan mempersulit kepemilikan property yang telah anda miliki ? jawabnya, tidak, sepanjang anda tidak melepas kewarganegaraan Indonesia.

Masuk tidaknya anak dalam kartu keluarga, secara hukum anak hasil perkawinan campur antara WNI dan WNA memang akan memiliki double kewarganegaraan. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia yang menyatakan, anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia dianggap sebagai anak yang berkewarganegaraan ganda.

Adapun selengkapnya pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006 menyatakan :

(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.

(3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Jadi, berdasarkan UU tersebut, anak sampai berusia 18 Tahun nanti akan memiliki double kewarganegaraan, setelah berusia 18 tahun, barulah si anak dapat memilih kewarganegaraannya.

Pasal 29 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Jadi, berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) tersebut maka perjanjian pemisahan harta benda dapat dilakukan setelah menikah.

Komentar

Postingan Populer