loading...

HIBAH BIASA DENGAN HIBAH WASIAT .. BEDANYA APA ?


Pak Wahyu Yth.

Saya ingin menanyakan beberapa hal tentang hibah. Saya sedang menghadapi masalah pembagian harta waris dimana sebagiannya merupakan hibah. Ceritanya begini. Kami bersaudara 4 orang. Semasa ayah dan ibu masih hidup, ibu menjual sebagian tanah ayah kepada adiknya utk biaya pengobatan kanker ayah.

Sesudah ayah meninggal, ibu mengurus pemecahan sertifikat atas nama adiknya (sesuai pembelian utk berobat), dan sebagian lagi atas nama kakak tertua saya. Saya tidak tau jelas alasan ibu langsung membalik nama memakai nama kakak, mungkin krn kakak saya yang berniat membeli asset waris tsb, jadi sekalian saja dibalik nama saat itu, spy tdk kerja 2x. Selain itu terjadi ketidak jelasan lain yaitu dalam proses pembuatan sertifikat itu, terjadi proses hibah antara ibu saya dan kakak saya berupa tanah 200m2 (dari luas 400m2+rumah 200m2 diatasnya).

Selama bertahun-2 ibu tetap berpesan bahwa semua asset waris dibagi rata. Yang ingin membeli asset waris, wajib membayar ¼ bagian ke tiap ahli waris lain. Artinya termasuk bila kakak saya ingin menjadikan rumah keluarga sebagai milik pribadi, dia harus membayar hak ahli waris lain dulu. Bahkan kita berlima duduk bersama membuat draft simulasi pembagian. Dari rumus-2 pembagian, sama sekali tidak disinggung kalau ada 200m2 yang tidak dihitung. Menurut adik saya yang menjadi saksi, hal itu krn saat pembuatan sertifikat, ibu perlu satu nama untuk diajukan sebagai wakil.

Entah ada kesulitan apa diproses itu. Dipilihlah kakak saya sebagai saudara tertua. Akan tetapi sekarang ibu sudah meninggal (oktober thn lalu), kita empat bersaudara melanjutkan draft tsb berdasarkan pesan alm ibu. Tau-2 kakak saya menyinggung tentang hibah atas nama dia, bahwa bagian dia yg harus di pertanggungjawabkan, tidak termasuk 200m2 tsb. Adik saya yang waktu itu jadi saksi kaget. Saya bahkan tidak tau sama sekali ttg hibah itu krn kejadiannya saya sedang sekolah di luar negri. Masalahnya kenapa kakak saya baru buka topic itu setelah ibu meninggal, pdhal yg paling tau alasannya adalah ibu saya dan ibu saya meninggalkan surat untuk tetap diperhitungkan sama besar, berarti masalah hibah tidak mempengaruhi pembagian.

Pertanyaan saya:

1) Posisi ibu saat menghibahkan selain sbg orang tua, juga sebagai ahli waris dari suaminya (alm papa). Apakah sah menghibahkan ke salah satu anak?

2) Apakah hibah ini termasuk hibah mutlak atau wasiat? Apa beda keduanya?

3) Apakah dapat dibatalkan secara hukum?

Demikian pertanyaan saya.

Terima kasih sebelumnya.



JAWAB :

1) Pasal 1666 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut, Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup. Berdasarkan Pasal 1666 KUHPerdata tersebut, jelas kedudukan Ibu, saat masih hidup, memberikan hibah kepada anaknya dapat dibenarkan dan cukup memiliki alasan hukum. Dalam pemberian hibah, sepanjang harta yang dihibahkan adalah miliknya sendiri, maka hibah tersebut adalah sah secara hukum.

Terkait dengan pertanyaan anda, saat memberikan hibah tersebut, posisi Ibu juga sebagai ahli waris alm papa, perlu dipertanyakan terlebih dahulu apakah warisan dari alm papa tsb telah dibagikan kepada ahli waris yang lain ? jika belum ada pembagian waris atas harta peninggalan alm papa, ada kemungkinan bahwa hibah yang dilakukan Ibu tidak benar. Harta peninggalan alm papa terlebih dahulu harus dilakukan pembagian kepada para ahli warisnya. Jika ternyata harta peninggalan alm papa sudah dilakukan pembagian, maka meskipun kedudukan Ibu adalah sebagai ahli waris itu tidak menjadi halangan pembatalan hibah, sepanjang memang harta yang dihibahkan adalah miliknya sendiri.

Pasal 1676 KUHPerdata menyatakan, semua orang boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu. Jadi menjawab pertanyaan anda, Apakah sah memberikan hibah kepada salah satu anak ? jawabnya sah-sah saja dan memang diperkenankan oleh hukum

2) Dari uraian yang disampaikan jelas dan tegas, hibah tersebut adalah hibah mutlak karena terjadi penghibahannya pada saat penghibah masih hidup.

Perbedaan antara hibah biasa dengan hibah wasiat terletak pada saat penghibahan itu terjadi. Jika hibah itu dilakukan pada waktu si penghibah masih hidup maka disebut hibah biasa (Pasal 1666 KUHPerdata). Jika penghibahan tersebut dilakukan setelah penghibah meninggal dunia maka disebut hibah wasiat dimana penghibahan dituangkan dalam suatu akta yang disebut akta hibah wasiat (Pasal 957 KUHPerdata, Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.

3) Pasal 1688 KUHPerdata menegaskan, suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal-hal berikut:

a. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;
b. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;
c. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.

Selain ketentuan diatas, untuk pembatalan hibah dapat juga dilakukan melihat dari syarat-syarat terpenuhinya hibah tersebut, apakah penghibahan tersebut telah dituangkan dalam suatu akta hibah, jika penghibahan tersebut tidak dilakukan atau dituangkan dalam suatu akta, maka anda sebagai ahli waris dapat mengajukan keberatan dan meminta Pengadilan untuk membatalkan hibah tersebut. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 1682 KUHPerdata yang menyatakan, tiada suatu hibah, kecuali yang disebutkan dalam Pasal 1687, dapat, atas ancaman batal, dilakukan selainnya dengan suatu akta notaris, yang aslinya disimpan oleh notaris itu.

Pasal 1687 KUHPerdata : Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila hadiah demikian diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah.

Komentar

Postingan Populer