loading...

Ijazah Jadi Jaminan Dalam Hubungan Kerja


Dear Bapak advokat ...saya berterimakasih ada wadah untuk menanyakan perihal hukum yang tidak semua orang tahu.

Saya ingin menanyakan beberapa hal, saya terikat ikatan dinas dengan suatu Bank di Jakarta selama 2 Tahun, dalam perjalanannya saya merasa pekerjaan yang saya jalani tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan pada saat interview karena saya merasa tidak ingin melanjutkan pekerjaan saya ini maka saya ingin keluar tetapi saya harus bayar penalty sebesar Rp 25 juta dan ijasah saya ditahan oleh perusahaan.

Berikut poin kontrak yang menyebutkan tentang penalty :

Pihak 1 = perusahaan

Pihak 2 = saya

PASAL 10.

1 Sebagai bukti kesungguhan pihak kedua akan melaksanakan perjanjian kerja MOP dengan baik, maka pihak kedua akan menitipkan ijasah asli dan transkrip nilai asli jenjang pendidikan tertinggi dan terakhir yang telah diterimanya kepada pihak pertama paling lambat hari pertama saat pihak kedua mulai mengikuti periode classroom & studi lapangan. Apabila setelah hari tersebut ternyata pihak kedua tidak dapat menyerahkannya maka perjanjian MOP ini dapat diakhiri dengan alasa bahwa pihak kedua tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai peserta MOP dan dikenakan sanksi administrasi sesuai yangdiuraikan pada pasal 10 angka 10.

2. Pihak pertama akan menyimpan dan menjaga ijasah asli serta transkrip nilai asli yang dititipkan oleh pihak kedua untuk kemudian dikembalikan pada akhir masa berlaku perjanjian MOP ini

3. Apabila pihak kedua bermaksud untuk mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa berlaku perjanjian MOP ini atau dengan sengaja menggagalkan diri atau dengan sengaja tidak dapat memenuhi yang dipersyaratkan sebagai peserta MOP termasuk pencapaian nilai kelulusanyang telah ditetapkan, maka kepada pihak kedua dikenakan sanksi berupa kewajiban untuk membayar ganti rugi biaya yang telah dikeluarkan sehubungan dengan keikutsertaan Pihak kedua dalam MOP, yaitu sebesarRp 25.000.000. Sanksi administrasi tersebut berlaku sejakpenandatanganan perjanjian MOP sampai dengan akhir masa berlakunya perjanjian MOP ini.

4. Atas ketentuan sanksi administrasi sebagaimana diatur pada pasal 10 angka 10.2, pihak kedua menyatakan berjanji akan menyelesaikan dan melunasi pembayaran ganti rugi sebesar Rp 25.000.000, paling lambat 7 hari sebelum pihak kedua mengakhiri hubungan kerja ini. Apabila pihak kedua tidak dapat memenuhi pernyataan ini, maka pihak kedua bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan membebaskan pihakpertama dari segala biaya yang timbul dari proses hukum ini.

YANG INGIN SAYA TANYAKAN :

1. apa saya bisa resign tanpa membayar penalty?
2. apa saya akan dituntut secara hukum apabila saya tidak mampu membayar penalty tsb?
3. Apa mungkin saya bisa mengambil ijasah saya ketika perjanjian kontrak ini berakhir?

Terimakasih


JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ..

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Pasal 52 yat (1) UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar :

a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Berdasarkan pengertian diatas, asumsi saya, perjanjian kerja antara anda dengan perusahaan adalah sah dan mengikat kedua belah pihak. Oleh karena sah dan mengikat kedua belah pihak maka Perjanjian kerja tersebut tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.

Terkait dengan keinginan resign atau pemutusan hubungan kerja secara sepihak, Pasal 62 UU No. 13/2003 menegaskan apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Jadi, jika anda ingin resign ditengah hubungan kerja yang masih berjalan, maka anda berkewajiban untuk membayar denda pinalti sebagaimana diatur Pasal 62 UU No. 13/2003 di atas. Bagaimana besaran dendanya ? Besaran denda pinaltinya adalah sebesar upah kerja anda sebulan dikalikan jangka waktu berakhirnya hubungan kerja.

Mengingat bahwa perjanjian kerja tersebut telah sah dan mengikat, tentunya secara hukum ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan dan dipenui oleh masing-masing pihak. Jika anda selaku pekerja tetap ingin mengundurkan diri namun tidak mampu membayar denda pinalti, maka hal itu menjadi haknya si Pengusaha/ Perusahaan untuk menagih denda pinalti baik melalui jalur hukum maupun non hukum.

Dalam soal pengambilan ijazah yang ditahan, sepanjang anda telah memenuhi isi kontrak/ perjanjian kerja tentunya tidak ada alasan perusahaan untuk tetap menahan ijazah anda tesebut.

Komentar

  1. Bapak Wahyu, menanggapi kasus diatas, saya juga terjebak dengan kasus yang sama. Tetapi bedanya, tidak ada poin yang menyebutkan bahwa jika saya tidak membayar penalti maka akan ada langkah hukum dari pihak pertama atau dituntut secara hukum. Apabila seperti ini, bisakah saya tidak membayar penalti?

    Kemudian ada pasal yang aneh menurut saya dan apakah ini bisa dijadikan celah?

    PASAL 2

    Ayat 1: jangka waktu pekerjaan adalah 11 bulan terhitung mulai 18 Februari sampai 31 Desember 2010.

    Ayat 2: Masa percobaan pihak Kedua, 2 bulan. Apabila hasil pekerjaan kurang memuaskan maka pihak pertama berhak memutuskan hubungna kerja tanpa uang pesangon.

    PASAL 8

    Ayat 2: Pihak kedua tidak diperkenankan memutuskan hubungan kerja selama masa kontrak. Jika pihak kedua memutuskan hubungan kerja sebelum kontrak habis, maka pihak kedua harus ganti rugi 2 bulan gaji.

    Ayat 3: Pengunduran diri dilakukan 2 minggu sebelumnya disertai surat tertulis. Diluar hal tersebut perusahaan tidak akan melayani permintaan atau seperti pasal 2 sebelumnya.

    Pertanyaannya, masa kerja saya belum 2 bulan, jadi masih masa percobaan, apakah saya bisa menggunakan pasal 8 ayat ketiga? Dan tanpa membayar penalti.

    Mohon bantuanya Pak Wahyu. Terimakasih

    BalasHapus
  2. bagaimana bila jaminan ijazah kita hilang oleh perusahaan???baik itu secara sengaja atau tidak sengaja??contohnya bila perusahaan tersebut kantornya kebakaran??atau brankas tempat penyimpanan ijazah hilang dicuri??apa hak yang akan kita dapatkan??adakah nilai ganti ruginya??dan saya minta undang2 atau pasalnya yang dapat menyebutkan nilai penggantian oleh perusahaan??

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer