loading...

Hak Gugat Ahli Waris atas Sebidang Tanah Warisan


As wb sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas kesempatan saya untuk bisa berkonsultasi dengan bapak.

Saya mempunyai permasalahan dibidang pertanahan, kakek saya mempunyai soerat milik yg diterbitkan pada tahun 1936 dengan zegel van ned indie tahun 1936 dan ada 2 tandatangan disurat milik tersebut dengan tulisan Ns. het Zelfbestuur Van Boelongan het Onderdistrictshoofd van Tararakan dan tanda tangan yang satu lagi Gezien en acceerd het hoofd van plaatselijk bestuur, pada tahun 70han kakek saya pernah cerita pada babak saya bahwa dia mempunyai sebidang tanah tapi suratnya hilang dan pada tahun 1997 surat tersebut ketemu tapi kake saya sudah meninggal.

Pada tahun 1998 bapak saya mengajukan gugatan ke pengadilan negri Tarakan kalimantan timur tapi gugatan tersebut ditolak dengan alasan tidak lengkap, perlu juga saya sampaikan orang yg menguasai tanah tersebut membeli dari orang lain tanpa surat dan pada tahun 1978 ia memiliki hak pakai surat ukur tahun 1978 dan sertifikat hak milik tahun 1983, yg ingin saya tanyakan apakah ahli waris masih mempunyai hak atas tanah tersebut dan adakah peluang untuk menang jika kami ajukan gugatan kebadan pertanahan.

EN

Jawab :

Terima kasih telah menghubungi saya ….. berikut penjelasan saya :
Pasal 572 KUHPerdata menyatakan, setiap hak milik harus dianggap bebas. Barangsiapa menyatakan mempunyai hak atas barang orang lain, harus membuktikan hak itu.
Terkait dengan sengketa kepemilikan hak atas tanah di atas, sepanjang anda sebagai ahli waris dapat membuktikan bahwasanya berdasarkan bukti-bukti yang ada menunjukan bahwa benar kakek anda adalah pemilik sebidang tanah dimaksud maka anda sebagai ahli waris dapat menuntut pembatalan sertifikat hak milik atas sebidang tanah tersebut.
Selain membuktikan tentang kepemilikan kakek anda atas tanah dimaksud, sebaiknya anda juga harus dapat membuktikan bahwasanya anda adalah ahli waris yang sah dari si kakek. Untuk itu perlu adanya penetapan ahli waris dari pengadilan untuk memperkuat kedudukan hukum anda sebagai ahli waris. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur KUHPerdata sebagai berikut :
1. Pasal 832. Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama.
2. Pasal 833. Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
3. Pasal 834. Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya. Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik.
Terkait dengan peluang kemenangan di pengadilan, tentunya tergantung pada benar tidaknya dan kuat tidaknya alat-alat pembuktian yang anda ajukan. Semakin kuat kebenaran alat bukti yang diajukan tentunya tidak akan dapat dibantahkan dengan argumen hukum apapun

Komentar

  1. saya mau nanyaka keberadaan saudara saya untuk agar ndak bertengkar masalah warisan.dia 3 bersaudara perempuan semua. apakah yang memiliki hak waris tu apa yang ada dirumah menemani ibu?
    sedangkan yang 2 tu dah ikut suaaminya.terima kasih atas bantuannya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer