loading...

Tetangga Saya Rese


Pak,

Sebulan lalu, rumah di sebelah rumah saya dibeli oleh PEJABAT dari Situbondo.Pada mulanya tidak ada masalah apa pun.Tapi kemudian dia membangun tempat shower tepat di sebelah kamar saya.Masalahnya, dinding pemisah rumah kami adalah 1 bata (ini disebut 1 dinding atau apa, saya tidak paham), dan yang bersangkutan membobol setengah tembok tersebut untuk ditanami pipa.

Saat saya diskusikan dengan pemilik, yang bersangkutan berkata: "Dinding rumah 1 bata itu sah kok menurut hukum. Jadi setengahnya kan milik saya, terserah mau diapakan".

Saya takut di kemudian hari akan terjadi rembesan ke kamar saya (dari pipa maupun kelembaban).Pernah saya minta RT diskusikan, tapi yang bersangkutan jelas-jelas takut bertindak (saya juga tidak tega maksa).

Apa sebaiknya yang harus saya lakukan? Saya orang biasa, jadi tidak ingin menjalani pertempuran yang jelas tidak bisa saya menangkan.Bahkan anak pejabat tersebut pernah mengancam "Kalau macam-macam dengan saya panjang lho urusannya" (alasanya ini itu: saya menghina bangunannya, saya kurang sopan, saya terlalu cerewet, dsb).

Secara hukum/etika, benarkah tindakan membobol setengah dari tembok pembatas yang hanya 1 bata untuk dipasangi pipa air? Adakah dasar hukumnya (yang membenarkan maupun menyalahkan?

Terima kasih, maaf kalau ada yang menyinggung.


JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ....

Pasal 633 KUHPerdata menyatakan, semua tembok yang dipergunakan sebagai tembok batas antara bangunan-bangunan, tanah-tanah, taman-taman dan kebun-kebun,dianggap sebagai tembok batas milik bersama, kecuali jika ada sesuatu alas hak atau tanda yang menunjukkan sebaliknya. Bila bangunan bangunan itu tidak sama tinggi, maka tembok batas itu harus dianggap sebagai milik bersama setinggi bangunan yang terendah.

Pasal 634 KUHPerdata menjelaskan bahwa tanda yang menunjukkan tembok batas itu bukan milik bersama, antara lain adalah:

1°. bahwa bagian atas tembok itu, pada belahan yang satu menjulang ke atas dan berdiri tegak lurus di atas bagian bawah, dan pada belahan lain miring ke bawah;
2°. bahwa tembok itu, pada belahan yang satu menyangga atau menopang sebuah bangunan atau tingkat, sedangkan pada belahan lain tidak ada bangunan yang dipotong atau disangga secara demikian;
3°. bahwa pada waktu membuat tembok hanya di sebelah saja ditempatkan hubungan, birai batu atau batu yang menonjol. Dalam hal yang demikian, tembok dianggap semata-mata milik pemilik pekarangan pada belah mana bangunan tingkat birai batu, batu yang menonjol atau talang hubungan sejenis terdapat.

Berdasarkan pengertian pasal diatas, disesuaikan dengan kronologis yang disampaikan, asumsi saya, tembok yang dipermasalahkan adalah tembok bersama dimana dinding tersebut adalah dinding yang berdiri sebagai pemisah. (istilah tetangga anda, 1 bata).

Pasal 655 KHUPerdata, menyatakan, Barangsiapa menyuruh menggali sebuah sumur, selokan atau kakus di tempat yang berdekatan dengan tembok batas milik bersama atau bukan milik bersama, atau hendak mendirikan pipa asap, tempat perapian, dapur atau tempat masak di tempat yang demikian, atau membuat kandang, tempat rabuk, gudang, gudang garam, tempat penyimpanan bahan keras atau bangunan yang merugikan dan membahayakan, maka ia wajib membuat jarak antara tembok dengan bangunan tersebut, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan khusus atau menurut kebiasaan tentang hal itu, ataupun ia wajib mengusahakan bangunan itu sedemikian rupa menurut peraturan dan kebiasaan yang ditentukan untuk itu agar tidak menimbulkan kerugian bagi pekarangan-pekarangan yang berdekatan.

Jadi, berdasarkan Pasal 655 KUHPerdata, meskipun tembok itu adalah tembok bersama, bukan berarti tetangga (apalagi mentang-mentang PEJABAT) bisa berbuat semena-mena seenak-enaknya. Ia tetap harus memperhitungkan dampak akibat dari pembangunan yang dilakukan atas tembok bersama. Apalagi, ia melakukan pembobolan, tentunya ia telah salah dan atas perbuatannya ia dapat dikenakan tindak pidana perusakan atau minimal perbuatan tidak menyenangkan

Komentar

Postingan Populer