loading...

Dia Yang Nyerobot, Dia Yang Lapor


Yth : Bpk.Wahyu

Saya mau konsultasi mengenai masalah saya yaitu sbb :Peristiwa ini sudah terjadi tgl 25 Maret 2009 lalu,tepatnya di pintu keluar tol TMII pukul 7.30 pagi.

Aku sudah posisi antri di gerbang tol tengah, lalu tiba-tiba ada mobil yang tidak mau antri memaksa masuk dari posisi kiri mobil saya, karena saya merasa antri jadi saya tetap tidak memberikan jalan padanya,sehingga gesekan spion mobil kita terjadi,tapi saya tetap bersikeras tidak mau memberikan dia antrian karena menurut saya dia sudah mengambil hak antri saya sewenang-wenang bahkan merugikan mobil saya sehingga terjadi goresan di spion saya. Karena merasa ia tetap tidak dapat jalur antrian, lalu ia membuka jendela kaca mobil dan memukul jendela kaca mobil saya sebelah kiri sambil membetulkan posisi spion mobilnya. Karena saya merasa DIPAKSA BERHENTI secara kasar tersebut (Pemukulan kaca ini tidak diakui di BAP nya) lalu saya memberhentikan mobil saya dan memberikan mobilnya masuk antrian.

Lalu saya turun dari mobil menghampirinya hendak menanyakan maksudnya apa memukul jendela saya dan meminta pergantian tergoresnya spion saya tsb. Ketika saya menghampiri mobilnya, belum sempat menanyakan hal tsb, ternyata jendela mobil tsb sudah terbuka dan pengendara tersebut sudah siap memegang kunci stir ingin memukul saya, karena saya kaget melihat kunci stir tsb takut mencederai saya lalu saya dengan cepatnya menangkap dan merebut kunci stir tsb, karena kuatnya saya menarik kunci stir tsb sampai-sampai jari tengah lengan kiri saya terjepit sehingga terjadi penggumpalan darah lalu kunci stir tersebut terbagi dua (terlepas).

Saya pegang satu (barang bukti masih saya simpan) dan dia juga pegang satu,tapi karena situasi yang sudah sangat kacau dan panik tersebut saya berpikir kalau dia masih pegang satu bagian kunci stir tsb,takutnya saya dapat dilukai kembali,jadi dengan refleknya saya pukul wajahnya untuk menghentikan pemukulan tsb. (tetapi menurut BAPnya cerita ini dibalik jadi saya memukulnya dahulu lalu ia menggunakan kunci stir untuk membela diri).Pemukulan yang saya lakukan hanya satu kali pukul saja, saya juga kaget sekali karena pemukulan ternyata tidak disangka-sangka mengenai pelipis mata kanannya sehingga berdarah.

Lalu kami dipisahkan oleh supir mobil yang ada di depan mobilnya,sampai-sampai si supir pembela tersebut mengatakan kepada saya kalau saya itu sudah posisi benar jadi jangan takut ke polisi dan lanjutkan perjalanan jangan membuat macet,saya juga spontan bicara pada pembela tersebut untuk keluar tol cawang ke kantor polisi ikut saya untuk saksi karena di mobil orang yang saya pukul tsb ada istri dan anaknya sebagai saksinya,tetapi sayangnya si pembela tersebut tidak mau dijadikan saksi karena ia harus pergi kerja kekantornya.
Akhirnya kami keluar tol,tapi pengendara yang saya pukul ini sudah menunggu saya diluar pintu tol dan langsung menghalang-halangi mobil saya dan menggiring mobil saya ke sisi kanan jalan sementara keadaan jalan pagi itu sangat padat merayap,dengan arogannya ia mumbuka jendela kaca mobilnya sambil menunjuk-nunjuk dengan jari telunjuk kanannya untuk menyuruh saya berhenti kembali,karena saya merasa sudah terlambat dan ada meeting jam 8 dikantor saya di Jl.Buaran Jak-Tim saya tetap terus saja tindak mau terpancing kembali dan menghiraukan ancaman tersebut dan terus saja jalan,karena ia merasa dihiraukan oleh saya (dimana di BAP nya menyatakan saya mau kabur) lalu ia dengan ganasnya menggunting / menyalip jalan saya secara mendadak sehingga tabrakan tak terkendali lagi bemper mobil saya menabrak pelek mobil belakang bagian kiri mobilnya.Kembali lagi mobil saya dirugikan setelah spion.
Walaupun demikian saya tetap tidak mau terpancing kembali dan terus melanjutkan perjalan menuju kantor saya lalu saya keluar cawang untuk menuju tol Cikampek hendak keluar tol pondok gede,tapi ia terus mengikuti mobil saya dari belakang sangat rapat sekali sampai-sampai saya takut ditabrak kembali dari belakang, saya sangat-sangat diintimidasi saat itu.
Pada saat saya menuju tol cikampek dan hendak melewati Halim di perempatan cawang tersebut mobil saya kembali disalib dari kanan dan dipaksa berhenti ditrotaor tersebut dalam keadaan situasi jalan tsb sangat padat lalu istrinya teriak-teriak memanggil polisi yang sedang bertugas di perempatan cawang tersebut. Lalu kami dibawa ke Polres Jatinegara.
Singkat cerita tgl 2 April 2009 saya sudah sidang di pengadilan JAKTIM mengenai kasus LAKA,pengadilan memutuskan pengemudi yang saya pukul tsb mengganti Rp200.000 untuk negara+ Rp 2500 biaya persidangan, tetapi karena ada kasus pemukulan yang saya lakukan sehingga kasus kedua tsb susuai visum yang telah ia laporkan ke POLRES Jatinegara maka sampai saat ini saya masih menunggu pemanggilan dari pihak Polres Jatinegara untuk diminta keterangan.
Usaha untuk berdamai secara kekeluargaan sudah berkali-kali saya coba tempuh tapi dia tetap bersikeras melanjutkan perkara ini dengan arogannya ia berkata pokoknya sampai saya masuk penjara.
Jadi yang ingin sayaa tanyakan (karena saya buta hukum) yaitu :
(1) Posisi saya saat itu sendiri sehingga saya tidak ada saksi sedangkan dia ada istri dan anaknya (sekitar umur 4 th) sebagai saksi,jadi bagaimana saya dapat meyakinkan BAP saya sedangkan ia sudah memberikan BAP yang telah direkayasa.
(2) Apakah pemukulan yang saya lakukan dalam kasus ini dapat disebutkan penganiayaan??
(3) Menurut bapak dalam kasus ini apakah tindakan saya salah dan fatal??kena pasal berapa??atau posisi orang yang saya pukul tidak terkena pasal sama sekali??
(4) Kira-kira saran bapak atas kasus ini kepada saya harus bagaimana pak??karena dalam hidup saya ini adalah kasus pertama saya yang berhubungan dengan pengadilan.Saya sangat takut sekali dipenjara pa..
Jadi saya mohon tanggapannya kira-kira saya harus bagaimana menghadapai masalah ini karena saya yakin dalam minggu-minggu ini saya pasti akan mendapat surat pemanggilan Polres Jatinegara untuk dimintai keterangan,dan saya sangat bingung dalam persidangan nanti.
Sekali lagi tanggapan dan saran atas masalah ini sangat saya butuhkan sekali.Mudah-mudahan bapak ada waktu dan dapat meluangkan waktunya membaca email saya ini dan memberikan saran-saran untuk memotivasi saya.
Sekali lagi saya menunggu balasan email ini dari bapak.Atas perhatiannya saya ucapkan banyak terimakasih.
Salam
=EG=


JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya, berikut jawaban saya :

1) Dalam suatu perkara pidana, tanpa keterangan saksi a decharge, memang suatu hal yang akan mempersulit kedudukan seorang tersangka untuk melakukan pembelaan diri dalam hukum. Namun demikian, tidak berarti anda tidak bisa melakukan pembelaan diri secara hukum. Dalam perkara yang anda hadapi, saran saya anda bisa meminta kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan di tempat kejadian (olah TKP). Dengan pemeriksaan di tempat kejadian, diharapkan dapat ditemukan fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan pembelaan diri yang dilakukan anda.

2) Dalam KUHPidana tidak menyebutkan definisi tentang kalimat "penganiayaan" namun menurut yurisprudensi, yang dimaksud "penganiayaan" adalah tindakan sengaja yang menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka. Dari uraian kronologis, jika memang anda melakukan pemukulan dan si korban menyatakan penganiayaan maka hal itu dapat dibenarkan anda telah melakukan penganiayaan karena telah menimbulkan luka dengan rasa sakit.

3) Dari uraian kronologis yang disampaikan, terlepas dari argumen "pembelaan diri", anda telah salah dan melakukan hal yang fatal yakni telah memukul terlebih dahulu. Untuk itu memang anda dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan kejahatan penganiayaan (Pasal 351 jo. Pasal 352 KUHPidana). Karena penganiayaan anda menimbulkan luka, anda dapat pula dijerat dengan pasal 360 ayat (2) KUHPidana. Jadi, dalam perkara yang anda hadapi, minimal ada 3 pasal yang dapat diterapkan. Mengenai posisi orang yang anda pukul, asumsi saya, dia tidak terkena pasal pidana, meskipun atas tindakannya yang menyerobot jalur antrian anda itulah yang menyebabkan emosi anda terpancing. Dikatakan tidak terkena pasal pidana karena ia belum memulai suatu tindakan kejahatan secara hukum. Kalaupun, ia telah siap-siap dengan memegang kunci stir, tetapi karena ia belum melakukan tindakan maka ia belum bisa dikatakan telah melakukan kejahatan seperti menyerang atau memukul.

4) Saran saya, sebaiknya anda berikan penjelasan kepada penyidik tentang kejadian yang sesungguhnya tanpa ditutupin satu hal pun. Ceritakan kejadiannya apa adanya, dan upayakan anda meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan ditempat (olah TKP).

Komentar

  1. PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

    Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan

    Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
    Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku

    untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku

    Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
    Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya

    membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia

    negara'.
    Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening

    liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim

    negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan

    masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo"

    terhadap putusan tersebut.
    Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan

    mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.
    Siapa yang akan mulai??

    David
    HP. (0274)9345675

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer