loading...

Notaris Kog Gitu ...


Pak Wahyu Kuncoro, senang sekali saya menemukan blog Bapak.

Saya ingin bertanya, bagaimana kekuatan akta notaris jika perjanjian dibacakan di depan pihak kedua dan WAKIL pihak pertama (ada surat kuasa)? Dan stlh dibacakan, yg menandatangani pada saat itu baru pihak kedua saja (pihak pertama tanda tangan belakangan sebab berada di luar kota).

Apakah dalam hal ini pihak kedua cukup mempercayakan saja kpd notaris bahwa si notaris pasti akan "menagih" tanda tangan pihak pertama? Sebab copy akta tsb (minuta ya namanya?) baru akan diberikan stlh selang bbrp hari kepada saya (pihak kedua).

Dan apakah praktek tsb wajar terjadi? Sebab dalam pengertian saya yg awam, mestinya notaris menyaksikan penandatanganan yg dilakukan oleh keduanya.

Terima kasih atas bantuan Bapak.
-MHA-


JAWAB :


Terima kasih telah menghubungi saya ...
Pasal 44 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyatakan sebagai berikut :
(1) Segera setelah akta dibacakan, akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan Notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tegas dalam akta.
(3) Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) ditandatangani oleh penghadap, Notaris, saksi, dan penerjemah resmi.
(4) Pembacaan, penerjemahan atau penjelasan, dan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 43 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) dinyatakan secara tegas pada akhir akta.
Berdasarkan Pasal 44 tersebut, penandatanganan akta langsung dilakukan seketika setelah akta tersebut dibacakan oleh Notaris bersangkutan. Kelalaian atas penandatangan yang hanya dilakukan salah satu pihak mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan (bukan akta notariat) atau suatu akta menjadi batal demi hukum dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya,ganti rugi,dan Bunga kepada Notaris tsb.

Komentar

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer