Dear,Bpk Wahyu Kuncoro,
Saya adalah Dty karyawan yang per tanggal 7 Maret 2009 kemarin disuruh resign oleh HRD PT. F, sebelumnya saya adalah karyawan tetap.
Saya diteam marketing & sales infant. Saya disuruh resign dengan alasan dan ini benar adanya, bahwa saya mulai bulan maret 2008 saya melakukan kesalahan dengan membuat gudang bayangan dan memanipulasi data penjualan. memanipulasi data penjualan tersebut seperti:
1. tidak menjual ke outlet medis, walaupun faktur tersebut atas nama outlet medis.
2. gudang bayangan artinya sebagai tempat untuk menaruh barang yang saya buka faktur tapi belum terkirim.
Perlu bapak ketahui bahwa saya ditempatkan didistributor yang bekerja sama dengan PT. F. Dari kesalahan tersebut (walaupun saya beralasan karena tinggi target dan saya diancam dipecat bila tidak masuk target) saya mengakibatkan kerugian atau selisih piutang sebesar 170 juta. Hal tersebut saya lakukan dari bulan Maret 2008 s/d Desember 2008 sehingga terjadi akumulasi selisih piutang sebesar 170 jt, karena memang diskon tersebut tdk bisa diklaim karena memang melanggar SOP.
Saya ada iktikad baik sehingga selisish tersebut sudah saya bayar 70 jt dari uang hasil pinjam orang tua saya yang mereka pinjam ke Bank dan saya harus mengangsur 1,7 jt/bln selama 8 thn.
Pertanyaan saya adalah sebagai berikut:
1. Pihak PT. F menuntut saya tetap harus membayar sisa selisih piutang sebesar 100 jt, padahal saya sudah tidak punya dana lagi, jadi sampai saat ini saya bingung saya harus bagaimana menyelesaikan ini, mohon saran dari Bapak jika ini dimeja hijaukan oleh pihak PT. FFI.
2. Apakah bisa sisa tersebut dianggap sebagai kerugian pihak PT. FFI ?
3. Apakah kasus ini masuk tindak pidana atau perdata, dan apakah bisa menyebabkan saya masuk penjara?
4. Mohon beri saran untuk langkah2 yang harus saya lakukan, selagi pihak PT. FFI memberikan waktu kepada saya untuk menyelesaikan kasus ini?
Demikian Pak, maaf saya benar2 buta hukum, terima kasih atas kerjasama dan perhatiannya.
Best Regards
Dty
Best Regards
Dty
JAWAB
Terima kasih telah menghubungi saya :
1. Diliat dari kronologis yang disampaikan, secara hukum, PT. F tetap berhak menuntut sisa selisih piutang mengingat piutang tersebut timbul karena kelalaian anda.
Pasal 1438 KUHPerdata menyatakan secara jelas, bahwa, pembebasan suatu utang tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dibuktikan. Artinya, meskipun anda sudah membayar setengah dari piutang dan anda tidak lagi memiliki dana untuk membayar sisa, sepanjang PT. F belum menyatakan pelunasan maka sepanjang itu pula PT. F tetap berhak dan dapat melakukan penagihan piutang yang ada.
2. Pasal 1239 KUHPerdata menyatakan, tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Hutang Piutang adalah suatu perikatan, jika anda baru membayar setengah dari piutang maka setengah dari piutang yang belum terbayarkan tetap menjadi piutang yang dapat ditagihkan. Sepanjang piutang tersebut belum terbayarkan maka tetap akan dianggap sebagai kerugian pihak PT. F.
3. Kasus yang anda hadapi, menurut saya, murni pidana mengingat yang anda lakukan ada faktor kesengajaan. Adapun pasal pidana yang dapat menjerat anda adalah Pasal 263 - 264 KUHPidana tentang pemalsuan surat hutang dengan ancaman hukuman pidana penjara 8 tahun. Pasal 378 - 400 KUHPidana tentang perbuatan curang yang mensyaratkan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Jika pasal2 pidana diatas terbukti dan memiliki kekuatan hukum yang tetap, tidak tertutup kemungkinan PT F dapat melakukan upaya gugatan perdata kepada anda. Adapun dasar hukumnya adalah Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan, tiap perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.
4. Saran saya, anda tetap resign sebagaimana yang disarankan HRD PT F dan membuat pernyataan kesanggupan untuk membayar sisa piutang. Dengan demikian, ada harapan bahwa permasalahan anda dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan