loading...

Gono-Gini .... (bosen juga bahas ginian)


Ass.Wr.Wb, Saya Ti, mohon bantuannya dalam masalah hukum yang sedang saya alami..
Langsung ke masalahnya ya..
Saat ini suami akan mengajukan gugatan talak ke saya, sebelum diajukan ke PA, kami membuat Surat Pernyataan (SP) yang merupakan kesepakatan tentang harta gono gini.
Jika tidak ada kesepakatan diantara kami berdua, maka suami tidak akan mengajukan gugatan, artinya saya tetap digantung atau saya yang harus mengajukan gugatan cerai ke PA.
SP yang suami buat isinya :
- Pemberian rumah buat saya beserta surat2 yang terkait
- Uang 60 juta, a.l : 15 juta cash untuk perbaikan rumah, sisanya 45 juta dicicil selama 3 bulan.
-Biaya ganti nama sertifikat rumah ditanggung berdua, saya dan suami
Sementara saya mengajukan SP :
-Rumah dan surat2 yang terkait dengan kepemilikan
-Uang 70jt cash tanpa dicicil-Biaya balik nama rumah ditanggung suami-Biaya bulanan 2 jt perbulan sampai saya menikah lagi
Saya mengajukan SP seperti diatas karena saya sangat tahu betul dengan kemampuan suami. Sampai sekarang tidak ada tindakan suami mengenai hal ini, seolah minta saya yang mengajukan gugatan cerai ke PA.
Pertanyaan saya :
1. Apa yang harus saya lakukan, mengingat suami tetap pada pendiriannya yang tidak akan merubah SP yang dibuatnya..?
2. Seandainya saya sebagai istri yang mengajukan gugatan cerai. Apakah harta gono gini tetap 50-50 sesuai dengan hukum kompilasi Islam..?
3. Bagaimana gono-gini diatur jika istri yang menggugat..?
Demikian masalah saya, Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Wass,

JAWAB

1. Jika suami tetap pada pendirian dan jika memang benar anda tidak ingin digantung atas status dalam perkawinan, ada baiknya sebaiknya anda yang mengajukan gugatan.

2. Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam mengatakan, Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Bukan 50-50. Ketentuan 50-50 itu umumnya diatur dalam kesepakatan antara suami istri tersebut, bukan diatur berdasarkan ketentuan hukum karena sampai saat ini belum ada aturan hukum yang menyatakan harta bersama dibagi 2 dengan porsi yg sama, yang ada hanyalah ketentuan HARTA BERSAMA DIBAGI 2.

3. Pasal 37 UU No 1 Tahun 1974 menyatakan, bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Mengingat anda adalah muslim maka tentunya hukum yang berlaku adalah kompilasi hukum Islam. Dalam pembagian harta gono gini menurut kompilasi hukum Islam tidak ada batasan siapa yang menggugat siapa pula yang digugat. Dalam pembagian harta gono gini menurut kompilasi hukum Islam adalah berdasarkan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam sbgmn yg sy kutip di atas

Komentar

Postingan Populer