kAWIN DI LUAR NEGERI DENGAN WNA ... PROBLEMNYA ?
Saya (WNI) berencana menikah dengan warga negara Amerika di Jerman bulan june 2009 ini. Kami beragama Kristen, kami berencana untuk menikah secara hukum dan melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (pernikahan di gereja). apa yang harus kami lakukan agar pernikahan kami ini bisa dianggap Sah secara hukum pernikahan di Indonesia? Apakah kami bisa mendaftarkan pernikahan kami ini ke kedutaan besar masing2 di jerman?? Apakah konsulate bisa membantu dalam hal pengesahan akte nikah kami?? karena kami berencana akan tinggal di jerman selama beberapa tahun.
Saya ingin menanyakan dua hal:
Pertama, mengenai status kesahan perkawinan saya menurut hukum perkawinan Indonesia:
1. Dengan kondisi di atas, menurut UU Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Bab 1, Pasal 2, Ayat 1 dan 2, apakah perkawinan tersebut belum sah karena belum didaftarkan di catatan sipil di Indonesia (walaupun nanti kami akan mendaftarkan di Kedubes Indonesia di Jerman)? Apakah proses pencatatan sipil hanya bisa diadakan di Indonesia, dan harus dihadiri kedua pihak yang menikah?
2. Apakah kerugian dan keuntungan saya jika mendaftarkan catatan sipil di Indonesia? Jika saya tidak mendaftarkan catatan sipil, apa saja konsekuensi negatifnya, khususnya terhadap anak yang dilahirkan kelak, terutama dalam kejadian misalkan perceraian atau salah satu pihak meninggal?
Kedua, mengenai pembuatan surat kontrak/perjanjian perkawinan:
3. Dengan kondisi di atas, berdasarkan hukum negara mana sebaiknya kami membuat perjanjian perkawinan? Misalnya Indonesia, apakah betul hal tersebut hanya mungkin dilaksanakan sebelum atau bersamaan dengan pendaftaran catatan sipil? Dengan kata lain, jika saya sudah mendaftarkan catatan sipil, lalu setelahnya ingin membuat perjanjian perkawinan, ini tidak dapat dilaksanakan menurut hukum Indonesia? Selanjutnya, apakah perjanjian perkawinan berdasarkan hukum Indonesia hanya dapat dibuat di Indonesia, dan dihadiri/tanda tangani di Indonesia? Atau apakah sebaiknya dibuat berdasarkan hukum amerika???karena kami akan tinggal di jerman selama beberapa tahun.
4. Apakah perjanjian pernikahan yang dibuat di negara A berdasarkan hukum negara tersebut hanya efektif dan sah selama digunakan di negara A? Tanpa kepastian tentang di negara mana masalah yang memerlukan penggunaan perjanjian perkawinan terjadi, bagaimana tiap-tiap pihak melindungi hak dasar dirinya dan anaknya di kemudian hari, misalnya dalam kasus perceraian atau kematian salah satu pihak lainnya?
5. Apakah perjanjian pernikahan tersebut (terlepas dibuat di mana pun, berdasarkan hukum negara mana pun) adalah yang paling kuat secara hukum dibanding hukum perkawinan negara tertentu?
6. Atau apakah ada hukum internasional yang mengatur pernikahan dan perjanjian
JAWAB :
Yang harus anda lakukan agar pernikahan anda dianggap sah secara hukum pernikahan Indonesia adalah membuktikan bahwa benar perkawinan anda telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dinegara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan perkawinan tersebut dicatatkan serta terdaftar di kantor pencatatan perkawinan dimana anda dan suami tinggal, misal anda setelah perkawinan tinggal di Jerman maka perkawinan anda tersebut tercatatkan di kantor pencatatan perkawinan berlin (misal). Setelah 1 tahun perkawinan, perkawinan tersebut harus dilaporkan di kantor catatan sipil Indonesia dengan memenuhi syarat sebagai berikut : a. Bukti Pengesahan Perkawinan di Luar Indonesia (umumnya disahkan oleh kedubes/KBRI setempat)b. Kutipan Akta Kelahiran si mempelai (mempelai disini, artinya anda yg mlakukan perkawinan tersebut)c. Kartu Keluarga dan KTP si mempelai. Pasport kedua mempelaie. Pasfoto berdampingan ukuran 4x6 cm sebanyak empat lembar.
Sebagai perwakilan negara dalam hal pelayanan warga negara yang berada diluar negeri maka konsulate dapat bertindak mewakili negara untuk melayani kepentingan warga negaranya tersebut. Artinya, perkawinan anda memang harus didaftarkan di kedutaan masing-masing di Jerman. Konsulate dapat membantu pengesahan akte nikah anda dengan membubuhi stempel "legalisasi". Untuk resminya, sekali lagi, setelah 1 tahun perkawinan anda dilakukan, maka anda sendiri harus melaporkannya ke catatan sipil di Indonesia.
1. Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 mengatur tentang sahnya perkawinan yang dilakukan berdasarkan agama dan kepercayaan. Dengan perumusan pada Pasal 2, penjelasannya, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundangundangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini. Perkawinan yang akan anda lakukan, secara hukum perkawinan Indonesia adalah sah karena dilakukan berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing mempelai. Dan layak untuk dapat didaftarkan dicatatan sipil. Pendaftaran perkawinan yang dilakukan di Luar Negeri diatur dalam Pasal 56 UU Perkawinan yang menyatakan : (1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuanketentuan Undang-undang ini. (2) Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.Proses pencatatan hanya bisa dilakukan di Kantor Catatan Sipil Indonesia, Keduataan/ KBRI hanya berwenang mengeluarkan dokumen keterangan legalisasi.
2. Kerugian jika anda tidak mendaftarkan perkawinan anda di catatan sipil Indonesia adalah : 1. Anda terancam kehilangan kewarganegaraan (Pasal 58 UU No. 1 Tahun 1974)2. Anak yang dilahirkan kelak hanya memiliki satu kewarganegaraan yakni mengikuti kewarganegaraan sang Ayah.
3. Sebaiknya perjanjian perkawinan dibuat berdasarkan hukum Indonesia. Kenapa demikian, umum hukum keluarga anglo saxon (Matrimonial America law) menganut asas patrilineal (hukum mengikuti garis bapak) sementara Indonesia lebih cenderung menganut asas matrilineal (hukum mengikuti garis Ibu). Artinya, jika memang dikemudian hari terdapat suatu masalah, perjanjian perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan hukum Indonesia lebih membantu dan memihak kepada Anda. Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan : (1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga. Berdasarkan pasal 29 tsb maka perjanjian perkawinan dapat dilakukan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Perjanjian perkawinan dapat dilakukan dimana saja, tidak harus di Indonesia, hanya untuk kepentingan legalitasnya (kekuatan sebagai bukti hukum), dokumen tersebut harus dilegalisir di keduataan/ KBRI setempat jika anda berada di luar negeri
4. Dalam hukum berlaku asas nasionalitas yg artinya hukum ada untuk melayani dan melindungai warga negaranya. Berdasarkan asas tersebut, maka tentunya hukum negara tersebut hanya efektif dan sah selama diakui dan digunakan warga negaranya. Terkait dengan perkawinan campur, sesungguhnya hukum pun masih berpihak dan berpijak pada asas nasionalitas tersebut jadi untuk melindungi hak dasar diri dan anak dikemudian hari, maka bagi pihak yang dirugikan dan hendak memperjuangkan hak-haknya, ia harus aktif untuk memenuhi ketentuan hukum yang akan dipegangnya. Misalnya, anda WNI, ingin tetap mengakui hukum Indonesia, anda harus mengikuti semua prosedur hukum Indonesia dari awal perkawinan campur anda tersebut
5. Perkawinan merupakan bagian dari hukum perdata yakni hukum yang mengatur kepentingan orang perorangan. Jadi berdasarkan perngetian perdata, dimana lebih mengunggulkan kedudukan kepentingan orang per orangan maka perjanjian pernikahan merupakan suatu dokumen hukum yang paling kuat dibandingkan hukum perkawinan negara tertentu.
6. hukum internasional yang spefikasi mengatur tentang pernikahan dan perjanjian sampai saat ini belum ada tapi kalau bicara tentang asas hukum perdata Internasional tentunya ada cuma tidak dikodifikasikan. Artinya hanya asas-asas hukum Internasional yang diakui dan benar diterapakan oleh masing-masing negara.
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan