Harta gono-gini ... kog susah yach ??
Pak Wahyu Yth,
Pada tgl 3 Maret 2009 yll, PN telah memutus pembubaran perkawinan saya.
Untuk selanjutnya, kami ingin mengurus masalah pemisahan / pembagian harta gono gini agar masalah kami berdua tidak berlarut2.Untuk itu, kami ingin menanyakan beberapa hal sbb :
1. Untuk masalah hutang2 kami yang ada di Bank dalam bentuk KPR, Rekening Koran dlsb apakah dapat diberlakukan pembekuan jumlah hutang tsb pada hari dan tanggal saat putusan perceraian diturunkan ? Sehingga dengan demikian, jelas sudah jumlah hutang yang ada dan harus dilunasi dari bagian harta bersama tsb. Bila jumlah hutang tsb tidak dapat dibekukan, maka rasanya koq tidak adil kalo saya harus berkeringat banting tulang untuk melanjutkan pelunasan kredit tsb namun pada akhirnya tetap harus dibagi dengan pihak istri yang sudah diceraikan ?
2. Kami mendapatkan 2 saran berbeda dari 2 Kantor Advokat terhadap pengurusan gono gini tersebut. Yang satu menyarankan agar diajukan gugatan atas harta gono gini tsb sedang yang satu menyarankan tidak usah mengajukan gugatan tapi cukup meminta Penetapan dari PN untuk pemisahan harta gono gini tsb. Yang mana yang benar Pak ?
3. Dalam buku "Pembagian harta Gono Gini" karangan Bp Happy Susanto, dijelaskan bahwa berdasarkan KUHP psl 124 ayat 1, "Hanya suami saja yang boleh mengurus harta bersama itu. Dia boleh menjualnya, memindah tangankannya dan membebaninya tanpa bantuan istrinya " sehingga " suami memiliki hak yang sangat besar, yaitu bisa berhutang tanpa izin istri ".
Bilamana hal tsb benar adanya, maka mengapa ada ketentuan bahwa kredit yang kami peroleh dari Bank harus disetujui pihak istri bahkan setiap tahun setiap adanya perpanjangan kredit kami ? Bingung juga saya.
4. Terhadap tindakan istri yang telah meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan dan seijin saya serta membawa serta sejumlah perangkat Rumah Tangga a.l: Piano, Lemari, ranjang, surat2 bersama ( KSK, Akta Kelahiran anak dlsb ) dan membalik namakan Mobil dari nama saya ke nama dia, menguras isi Safe Deposit Box atas beberapa perhiasan hadiah waktu perkawinan, dapatkah sang istri diperkarakan atas tindakan pidana penggelapan harta bersama ? Berapa lamakah jangka waktu yang diperbolehkan untuk dapat memperkarakannya sejak kejadian tsb ?
Demikian pertanyaan yang dapat kami ajukan, atas bantuan Pak Wahyu kami ucapkan banyak Terima Kasih.
Hormat kami,
2. Kami mendapatkan 2 saran berbeda dari 2 Kantor Advokat terhadap pengurusan gono gini tersebut. Yang satu menyarankan agar diajukan gugatan atas harta gono gini tsb sedang yang satu menyarankan tidak usah mengajukan gugatan tapi cukup meminta Penetapan dari PN untuk pemisahan harta gono gini tsb. Yang mana yang benar Pak ?
3. Dalam buku "Pembagian harta Gono Gini" karangan Bp Happy Susanto, dijelaskan bahwa berdasarkan KUHP psl 124 ayat 1, "Hanya suami saja yang boleh mengurus harta bersama itu. Dia boleh menjualnya, memindah tangankannya dan membebaninya tanpa bantuan istrinya " sehingga " suami memiliki hak yang sangat besar, yaitu bisa berhutang tanpa izin istri ".
Bilamana hal tsb benar adanya, maka mengapa ada ketentuan bahwa kredit yang kami peroleh dari Bank harus disetujui pihak istri bahkan setiap tahun setiap adanya perpanjangan kredit kami ? Bingung juga saya.
4. Terhadap tindakan istri yang telah meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan dan seijin saya serta membawa serta sejumlah perangkat Rumah Tangga a.l: Piano, Lemari, ranjang, surat2 bersama ( KSK, Akta Kelahiran anak dlsb ) dan membalik namakan Mobil dari nama saya ke nama dia, menguras isi Safe Deposit Box atas beberapa perhiasan hadiah waktu perkawinan, dapatkah sang istri diperkarakan atas tindakan pidana penggelapan harta bersama ? Berapa lamakah jangka waktu yang diperbolehkan untuk dapat memperkarakannya sejak kejadian tsb ?
Demikian pertanyaan yang dapat kami ajukan, atas bantuan Pak Wahyu kami ucapkan banyak Terima Kasih.
Hormat kami,
Terima kasih telah menghubungi saya :
1) Pasal 121 KUHPerdata menyatakan bahwa setelah perkawinan maupun selama perkawinan, berkenaan dengan beban-beban, maka harta bersama itu meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masmg suami isteri. Memperhatikan pula Pasal 131 KUHperdata yang menyatakan suami atau isteri, setelah pemisahan dan pembagian seluruh harta bersama, tidak boleh dituntut oleh para kreditur untuk membayar utang-utang yang dibuat oleh pihak lain dari suami atau isteri itu sebelum perkawinan, dan utang-utang itu tetap menjadi tanggungan suami atau isteri yang telah membuatnya atau para ahil warisnya; Maka tindakan anda ingin melakukan pembekuan jumlah hutang adalah tepat sangat memungkinkan untuk dikabulkan oleh Bank
2) Saya agak bingung dengan penjelasan pengacara yang menjelaskan tidak usah mengajukan gugatan tapi cukup meminta penetapan dari PN untuk pemisahan harta gono gini. Advice seperti ini tidak mendasar tapi mungkin ada baiknya ada diskusikan lagi dengan advokat ybs Dalam pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan yang ditetapkan Mahkamah Agung mensyaratkan beberapa permohonan yang dilarang, salah satunya adalah permohonan untuk menetapkan status kepemilikan atas suatu benda , baik benda bergerak atau tidak tidak bergerak. status kepemilikan suatu benda diajukan dalam bentuk gugatan. Karena pembagian harta gono gini mencakup hak kepemilikan atas suatu benda maka pembagian harta gono gini harus diajukan dalam bentuk gugatan bukan Penetapan
3) Memang pasal 124 KUHPerdata memberikan hak dan kewenangan yang besar bagi suami untuk mengurus harta bersama dalam perkawinan tapi sayangnya kutipan pasal 124 yang anda kutip tersebut masih kurang. Perlu sy ingatkan, didalam menafsirkan pasal atau ketentuan hukum, kita tidak bisa menafsirkannya secara terpisah. Pasal / ketentuan hukum harus ditafsirkan secara utuh dan menyeluruh. Berikut saya kutip selengkapnya ttg pasal 124 berikut pasal yang terkait.
Pasal 124 KUHPerdata, Hanya suami saja yang boleh mengurus harta bersama itu. Dia boleh menjualnya, memindahtangankannya dan membebaninya tanpa bantuan isterinya, kecuali dalam hal yang diatur dalam Pasal 140.
Pasal 140 KUHPerdata, Perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan si suami sebagai suami, dan pada kekuasaan sebagai bapak, tidak pula hak-hak yang oleh undang-undang dibenikan kepada yang masih hidup paling lama. Demikian pula perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang diperuntukkan bagi si suami sebagai kepala persatuan suami isteri; namun hal mi tidak mengurangi wewenang isteri untuk mensyaratkañ bagi dirinya pengurusan harta kekayaan pribadi, baik barang-barang bergerak maupun barang-barang tak bergerak di samping penikmatan penghasilannya pnbadi secara bebas. Mereka juga berhak untuk membuat perjanjian, bahwa meskipun ada golongan harta bersama, barang-barang tetap, surat-surat pendaftaran dalam buku besar pinjaman pinjaman negara, surat-surat berharga lainnya dan piutang-piutang yang diperoleh atas nama isteri, atau yang selama perkawinan dan pihak isteri jatuh ke dalam harta bersama, tidak boleh dipindahtangankan atau dibebani oleh suaminya tanpa persetujuan si isteri.
Oleh karena pasal 124 KUHPerdata tidak berarti mutlak menghapus hak/ wewenang Istri terhadap harta bersama maka adalah tepat Bank meminta persetujuan istri terhadap persetujuan kredit yang diterima Bapak.
4) Atas tindakan Istri sebagaimana diuraikan, Bapak bisa mendakwakan Istri telah melakukan penggelapan atas harta rumah tangga/ harta bersama. Mengenai jangka waktu untuk memproses perkara tersebut, kapan saja bapak mau, sepanjang istri tidak / blm pernah mengembalikan harta yang digelapkan tersebut, sepanjang itu pula Bapak masih punya hak untuk melaporkan dan memprosesnya
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan