loading...

Tentang Uang Panjar


Dengan Hormat,

Nama saya Pna,

Kasusnya adalah suatu hari kami menjual pipa kepada seorang pembeli, lalu pembeli tersebut memberikan kami panjar Rp. 5.000.000. Pembeli tersebut meminta untuk membuatkan kwitansi bahwa kami telah menerima panjar yang pembeli tersebut berikan. Selanjutnya saya menandatangani dan memberikan stempel pada kwitansi tersebut. Pembeli tersebut berjanji akan mengambil pipa tersebut 3 hari kedepan setelah panjar diberikan. Tetapi kami tunggu hingga lebih dari seminggu pembeli tersebut belum datang juga dan tanpa pemberitahuan kepada kami. Pertanyaan saya adalah:

1. Berapa lama masa panjar berlaku?
2. Apakah yang sebaiknya kami lakukan sekarang?
3. Apakah manfaat uang panjar beserta ketentuannya?

Terimakasih

JAWAB :

Hukum tidak mengatur berapa lama masa panjar berlaku mengingat jual beli adalah suatu kesepakatan diantara penjual dan pembeli. Jadi dalam hal ini masa panjar berlaku itu tergantung pada kesepakatan antara Bapak sebagai penjual dengan pembeli.

Pasal 1457 KUHPerdata menyatakan, Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Dalam Pasal 1458 KUHPerdata ditegaskan bahwasanya :

"Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar".

Berdasarkan ketentuan di atas, tentunya dengan adanya panjar, Pembeli telah membuktikan keseriusan/ kesungguhannya dalam melakukan transaksi jual beli dengan Bapak sebagai Penjual dan dengan diterimanya tanda panjar tersebut maka secara hukum jual beli telah terjadi.

Pasal 1464 KUHPerdata menyatakan :

"Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya".

Artinya jelas bahwasanya panjar merupakan bukti adanya transaksi jual beli atas barang yang menjadi objek jual beli tersebut. Dalam masalah yang disampaikan, saran saya adalah bapak menanyakan kembali ketegasan si Pembeli atas transaksi jual beli yang telah ada. Bilamana si penjual membatalkan jual beli tersebut maka tentunya Bapak harus mengembalikan panjar dimaksud.

Pasal 1488 KUHPerdata :

"Dalam hal pembeli membatalkan pembelian penjual wajib mengembalikan harga barang, jika itu telah diterima olehnya dan juga biaya yang telah dikeluarkan untuk melakukan pembelian dan penyerahan sejauh pembeli telah membayarnya menurut persetujuan".

Atau, karena si pembeli tidak melunasi harga pembelian, untuk menghindarkan kerugian yang lebih banyak, sebagai Penjual, bapak bisa mengajukan pembatalan transaksi jual beli tersebut. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 1517 KUHPerdata yang menyatakan :

"Jika pembeli tidak membayar harga pembelian, maka penjual dapat menuntut pembatalan jual beli itu menurut ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267".

Pasal 1266 KUHPerdata :

"Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan."

Pasal 1267 KUHPerdata :

"Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga".

Komentar

Postingan Populer