loading...

Motor leasing digondol .....


Asalamuallaikum Wr.Wb

Sebelumnya saya mohon maaf karena kelancangan saya telah mengirim email ini, saya tertarik dengan Blogs anda dan saya ingin mencoba sekaligus bertanya yang dalam situs anda.


Baiklah permasalahan yang saya utarakan di sini mungkin sepele di mata anda, ceritanya, beberapa bulan lewat saya mengambil satu unit mobil dan sepeda motor secara kridit namun sayang setelah 1, 2 tahun saya mengansur mobil dan sepeda motor tsb mobil dan sepeda motor tsb di pinjam oleh keluarga dekat saya namun hingga kini mobil dan sepeda motor tersebut tidak pernah kembali bahkan tidak tau keberadaannya dimana, berkat negoisasi yang alot akhirnya pihak leasing mobil bisa menyadari dan tidak menuntut saya ataupun menagih saya hingga saat ini (hanya sebatas negoisasi, mobil hingga saat ini belum ditemukan) namun pihak leasing sepeda motor dalam hal ini Honda FIF tidak bisa diajak negoisasi dan terus mencari saya agar mengembalikan motor tsb (sementara keberadaannya saya tidak tau), ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan yaitu:

1.Apabila saya tetap bertahan dan berkeras tidak mau mengganti/ membayar motor tsb bagaimana ?
2.Saya tidak mau membayar motor tsb dikarenakan motor sy tidak tau keberadaannya dan keluarga saya yang menghilangkan motor tsb setelah keluar dari LP hingga saat ini entah berada dimana?
3.Pihak leasing akhirnya minta saya membuat laporan polisi tentang kehilangan mtr tersebut tapi saya sdh mencobanya namun pihak polsek tempat TKP tidak mau membuatnya karena kejadian tsb sdh berlangsung sekitar 1 thn?
4.Apa tindakan saya saat ini yang harus saya lakukan agar pihak leasing tidak berkeras untuk membayar sisa tunggakan hutang, apabila saya tidak melakukannya pihak leasing akan melaporkan kejadian tsb dan biasanya di Instansi kami apabila terjadi kejadin tsb saya bisa menjalani hukuman 7 hari Kurungan serta diwajibkan membayar sisa hutang?

Terima kasih,
Wasalamuallaikum Wr.Wb

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ......

Sebelum membahas tentang pokok masalah yang disampaikan, perlu kiranya dibahas terlebih dahulu pengertian seputar "leasing" atau yang dalam aturan hukum Indonesia disebut Sewa Guna Usaha. Adapun pengertian sewa guna usaha/ leasing menurut PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK. 012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran;
Berdasarkan pengertian di atas, dapat dipahami bahwasanya leasing/sewa guna usaha merupakan suatu perjanjian untuk menyewa sesuatu barang dalam kurun waktu tertentu. Berdasarkan pengertian di atas pula, kiranya dapat dipahami bahwasanya Leasing/ sewa guna usaha ini ada dua katagori, yaitu operating lease dan financial lease.

Operating lease merupakan suatu proses menyewa suatu barang untuk mendapatkan hanya manfaat barang yang disewanya, sedangkan barangnya itu sendiri tetap merupakan milik bagi pihak pemberi sewa. Adapun financial lease merupakan suatu bentuk sewa dimana kepemilikan barang tersebut berpindah dari pihak pemberi sewa kepada penyewa. Bila dalam masa akhir sewa pihak penyewa tidak dapat melunasi sewanya, barang tersebut tetap merupakan milik pemberi sewa (perusahaan leasing). Perjanjian leasing ini dianggap sebagai Perjanjian sewa. Sedangkan bila pada masa akhir sewa pihak penyewa dapat melunasi cicilannya maka barang tersebut menjadi milik penyewa. Hal ini sebagaimana ditegaskan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No.84 Tahun 2006 yang menyatakan :
"Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi Sewa Guna Usaha berada pada Perusahaan Pembiayaan"

Oleh karena hakekatnya perjanjian sewa guna usaha/ leasing adalahsuatu kontrak sewa menyewa yang telah diatur oleh KUHPerdata maka tentunya secara umum hubungan kontrak leasing tersebut tunduk pada ketentuan - ketentuan hukum sebagai berikut :

Pasal 1559 KUHPerdata :
Penyewa, jika tidak diizinkan, tidak boleh menyalahgunakan barang yangdisewanya atau melepaskan sewanya kepada orang lain, atas ancamanpembatalan persetujuan sewa dan penggantian biaya, kerugian dan bunga.

Pasal 1560 KUHPerdata :
Penyewa harus menepati dua kewajiban utama:

1.memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan;

2.membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.

Pasal 1561 KUHPerdata :
Jika penyewa memakai barang yang disewa untuk suatu keperluan lain dari yang menjadi tujuannya, atau untuk suatu keperluan yang dapat menimbulkan suatu kerugian bagi pihak yang menyewakan maka pihak ini, menurut keadaan dapat meminta pembatalan sewa.

Pasal 1566 KUHPerdata :
Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yangditimbulkan pada barang sewa oleh teman-temannya serumah, atau oleh mereka yang mengambil alih sewanya.

Perhatikan ketentuan terakhir yakni pasal 1566 KUHPerdata, berdasarkanperaturan tersebut sesungguhnya ANDA TETAP HARUS BERTANGGUNG JAWAB DANTIDAK BISA BERDALIH "sy tidak tau keberadaannya dan keluarga saya yang menghilangkan mtr tsb setelah keluar dari LP hingga saat ini entah berada dimana".

Jika anda tetap bertahan dan berkeras tidak mau mengganti/ membayar motor tersebut, sebagai pemegang hak milik atas objek sewa menyewa (berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 84 Tahun 2006), perusahaan pembiayaan dapat melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata berdasarkan ketentuan hukum sebagai berikut :
Pasal 372 KUHPidana :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatuyang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 378 KUHPIdana :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Adapun ketentuan hukum perdatanya, Perusahaan pembiayaan dapat menuntut berdasarkan ketentuan :

Pasal 1365 KUHPerdata :
Tiap perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.
Pasal 1366 KUHPerdata :
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.

Pasal 1367 KUHPerdata :
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya

Komentar

Postingan Populer