loading...

Hak Warisan Keluarga Tanpa Keturunan


Dear Pak Wahyu,

Saya Jb dari Manado. Sulawesi Utara, saya mau bertanya tentang masalah warisan dari keluarga / sepasang suami istri yang tanpa keturunan.

Ceritanya begini :
Ada sepasang suami istri menikah tanpa anak. Semasa hidup mereka banyak memberi harta baik tanah dan bangunan rumah. Kemudian suatu ketika sang suami meninggal dan tinggal seorang istri. Dengan demikian semua harta dalam penguasaan seorang istri. Selanjutnya sebelum istri ini meninggal dunia dia meninggalkan surat wasiat kepada kakak beradiknya atas sejumlah harta warisan yang masih ada.

Pertanyaan saya :

1. Apakah salah kalau istri ini hanya meninggalkan wasiat pembagian harta tersebut kepada kakak beradiknya ?

2. Bagaimana dengan kakak beradik / keponakan dari bapak yang sudah meninggal duluan; apakah berhak atas warisan tersebut ?

3. Apakah kakak beradik / ponakan dari bapak (suami) dapat menggugat si istri ?

4. Apakah kakak beradik / keponakan dari Bapak seharusnya memiliki hak atas tanah peninggalan ? karena suami istri ini tidak memiliki keturunan ?

Catatan : selama ini selama suami istri itu hidup dari pihak keluarga bapak (suami) tidak pernah dekat- dekat dengan suami istri ini.

Terima kasih atas bantuannya.


JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

1) Sebelum Menjawab salah tidaknya si Istri meninggalkan wasiat pembagian harta peninggalan kepada kakak beradiknya, sebaiknya kita bahas terlebih dahulu tentang hukum waris dan harta bersama dalam perkawinan.

Pasal 830 KUHPerdata menyatakan, Pewarisan hanya terjadi karena kematian.Pasal 832 KUHPerdata menegaskan, Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama.

Dari ke- 2 pasal di atas dapat diartikan bahwasanya berdasarkan hukum waris hanya terjadi karena meninggalnya seseorang dan untuk menentukan siapa ahli warisnya harus dilihat dari 2 dasar hubungan yakni hubungan darah dan hubungan perkawinan. Jadi harta peninggalan harus terlebih dahulu dibagi 2, yakni untuk ahli waris berdasarkan hubungan darah dan ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan.

Pasal 126 KUHPerdata menyatakan bahwasanya Harta bersama bubar demi hukum:

1°. karena kematian;
2°. karena perkawinan atas izin hakim setelah suami atau isteri tidak ada;
3°. karena perceraian;
4°. karena pisah meja dan ranjang;
5°. karena pemisahan harta.

Pasal 128 KUHPerdata menegaskan, Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu. Artinya, mengingat si suami sudah meninggal dunia terlebih dahulu, maka bagian harta bersama si suami harus dikeluarkan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan wasiat si istri.

Jadi, berdasarkan ketentuan hukum di atas, dapat dipastikan bahwasanya adalah tindakan yang salah bilamana si istri hanya melakukan pembagian harta kepada kakak dan adiknya saja sebelum bagian dari harta bersama perkawinannya dikeluarkan terlebih dahulu.

2) Saudara dari si Bapak tetap berhak atas warisan bagian dari harta bersama si bapak. Dasar hukumnya, Pasal 128 KUHPerdata yang menegaskan, Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu.

3) Pasal 834 KUHPerdata : Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya. Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi. Dalam Pasal 835 KUHPerdata ditegaskan : Tuntutan itu menjadi lewat waktu dengan Iewatnya waktu tiga puluh tahun, terhitung dan hari terbukanya warisan itu. Berdasarkan ketentuan di atas, kakak beradik / ponakan selaku ahli waris dari bapak (suami) dapat menggugat ahli waris pihak si istri

4) lihat jawaban no. 1

Komentar

Postingan Populer