loading...

Menentukan Sertifikat yang berlaku


Ass Wr Wb
Yth. Bapak Wahyu Kuncoro

Saya mau tanya mengenai adanya sertipikat yang tumpang tindih dengan sertipikat/ girik C yang lain mana yang menurut hukum yang berlaku

Kronologisnya sebagai berikut

1. Pemilik menguasai fisik tanah mulai th 1963 dan mempunyai girik C atas nama ybs, dan belum pernah mengajukan permohonan pensertifikatan ataupun pelepasan hak nya atas tanah tersebut.

2. Tanpa sepengetahuan pemilik girik C, pada tahun 1973 ada terbit sertifikat atas nama pemilik Girik C kemudian dialihkan dengan AJB dengan PPAT camat, dan melalui kuasa hukumnya dibalik nama dengan nama nama pemilik baru (pemilik sertifikat baru tidak pernah mengetahui letak dan batas dari lokasi tanah yang dimaksud dalam sertifikat) dan diduga penerbitan sertifikat tersebut untuk jaminan ke bank.

3. Pada tahun 2004 karena adanya program pemerintah untuk pembuatan fasum dan pemilik sertifikat ingin mendapatkan ganti rugi atas sertifikatnya maka pemilik melaporkan berita kehilangan sertifikatnya pada kepolisian untuk penerbitan sertifikat pengganti, juga dengan surat ukur yang fiktif karena tidak diukur langsung (pengakuan juru ukurnya), sehingga terbitlah sertifikat pengganti.

4. Sertifikat dijual kepada pihak ke tiga melalui kuasa hukumnya

5. Panitian P2T membayar ganti rugi ke pihak ketiga meskipun pihak ketiga ini tidak bisa menyerahkan secara fisik tanahnya karena masih dikuasai oleh pemilik girik yang asli, tetapi pada waktu eksekusi terjadi benturan antara panitia p2t dengan pemilik tanah yang asli

Dari segi hukum yang berlaku siapa yang bertanggung jawab atas munculnya sertifikat aspal tersebut, atau kasusnya terpisah antara pembuat sertipikat aspal pertama untuk jaminan dengan sertifikat pengganti untuk mendapatkan ganti rugi (diduga sertifikat aspal pertama yang dilaporkan hilang masih dipegang bank sebagai jaminan), atau hal ini sudah lumrah terjadi di jakarta adanya sertifikat yang tumpang tindih. Mohon penjelasan untuk solusi bagi pemilik girik c ?

Apakah pemalsuan tersebut yaang menggunakan kedok hukum, pelakunya bisa dijerat pasal penipuan ?

Terimakasih sebelumnya atas penjelasan Bapak. Semoga amal bapak mendapat ganjaran yang berlipat dari Allah SWT. Amin

wassalam

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan sebagai berikut :
(1) Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagaialat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yangtermuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

(2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikatsecara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.

Berdasarkan ketentuan di atas dapat diartikan bahwasanya Sertipikat merupakan tanda bukti yang kuat, dalam arti bahwa selama tidak dapatdibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum didalamnya harus diterima sebagai data yang benar. Sudah barang tentu data fisik maupun data yuridis yang tercantum dalam sertipikat harus sesuai dengan data yang tercantum dalam buku tanah dan surat ukur yang bersangkutan, karena data itu diambil dari buku tanah dan surat ukur tersebut.

Pendaftaran tanah yang penyelenggaraannya diperintahkan oleh Undang-Undang Pokok Agraria tidak menggunakan sistem publikasi positif, yang kebenaran data yang disajikan dijamin oleh Negara, melainkan menggunakan sistem publikasi negatif. Di dalam sistem publikasi negatif Negara tidak menjamin kebenaran data yang disajikan. Artinya, dikaitkan dengan pertanyaan siapa yang bertanggung jawab atas munculnya sertifikat aspal tersebut tentunya harus ada mekanisme penyidikan hukum atas masalah tersebut atau Anda sebagai pihak yang dirugikan dapat mengajukan masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam hal hasil penyidikan terdapat fakta bahwasanya telah terjadi pemalsuan, tentunya pelaku pemalsu tersebut dapat ditindak secara hukum.

Komentar

Postingan Populer