loading...

HAK ORANG ASING SEBAGAI SUBJEK DALAM PERJANJIAN


Nama saya YFa di Makasar/Ujung Pandang.

Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan kepada Bp.Wahyu di Jakarta...;Saya mempunyai seorang teman WNA di makasar/ujung pandang, namanya Ason (warga negara USA). Dia ingin menyewa sebuah rumah untuk tempat tinggal di makasar ujung pandang sulawesi selatan.

Pertanyaan saya: apakah warga negara asing (WNA) juga diperbolehkan membuat/ melakukan perjanjian untuk sewa rumah di indonesia ?

Jadi apakah teman saya Ason bisa menjadi pihak (penyewa) dalam sebuah perjanjian yang akan dibuat dalam bentuk akta notaris di kantor notaris di makasar nantinya ?

Adakah dasar hukum yang mengatur hal ini ? Maksud saya dasar hukum yang mengatur tentang warga negara asing dalam membuat perjanjian di negara Republik Indonesia ?

Apakah warga negara asing (WNA) memiliki kedudukan yang sama dengan warga negara indonesia dalam sebuah contract/perjanjian yang dibuat notaris di indonesia ... ?
Demikian pertanyaan dari saya,dan mohon jawaban dari pak wahyu kuncoro.

Terima kasih.

JAWAB :

Dalam hukum dikenal prinsip teritorial yakni ketentuan kekuasaan daya berlakunya hukum kepada "siapa" dan "dimana". Hukum Indonesia berlaku kepada setiap orang, siapapun juga baik warga negara sendiri maupun warga negara asing. Terkecuali berdasarkan hukum internasional ia diberikan hak "exterritorialiteit" yakni hak untuk tunduk kepada hukum negaranya sendiri. Hak exterritorialiteit ini hanya diberikan dan dimiliki oleh Para kepala negara, korps diplomatik, konsul, pasukan asing dan atau wakil badan-badan internasional. Terkait dengan pertanyaan, tentunya setiap WNA diperbolehkan membuat/ melakukan perjanjian untuk sewa rumah di Indonesia. Dan sebagai subjek hukum, tentunya WNA memiliki kedudukan yang sama dengan wargan negara Indonesia dalam sebuah contract/ perjanjian baik yang dibuat dalam suatu akta notaris maupun tidak.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1996 Tentang: PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA merupakan dasar hukum warga negara asing dapat melakukan perjanjian sewa tanah/ bangunan bahkan dapat memilikinya (tentunya dalam batasan hak kepemilikan).

Pasal 1 PP No. 41 Tahun 1996 menyatakan :

(1) Orang asing yang berkedudukan di Indonesia dapat memiliki sebuah rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak atas tanah tertentu.
(2) Orang asing yang berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang asing yang kehadirannya di Indonesia memberikan manfaat bagi pembangunan nasional.
Pasal 2 diatur sebagai berikut :

Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:

1. Rumah yang berdiri sendiri yang dibangun di atas bidang tanah:
a. Hak Pakai atas tanah Negara;
b. Yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemengang hak atas tanah.

2. Satuan rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai atas tanah Negara.
Sementara Pasal 3-nya menegaskan :

(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dibuat secara tertulis antara orang asing yang bersangkutan dengan pemegang hak atas tanah.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuat dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Komentar

Postingan Populer