loading...

HAK ORANG DALAM PERKARA PIDANA


Salam Hormat,

Saya sekarang sedang menghadapi permasalahan hukum, di kantor saya bekerja telah terjadi kehilangan barang, ada salah satu karyawan yang memberikan pernyataan bahwa telah memberikan barang tersebut kepada saya tanpa bukti secara tertulis dan juga tanpa saksi yg menguatkan pernyataannya. Sebaliknya saya mempunyai banyak saksi yang mendukung saya yg menyatakan tidak pernah melihat barang yg dimaksud berada di ruangan kerja saya karena ruangan tempat saya bekerja dihuni oleh staff lain juga.

Atas pernyataan tersebut saya dipanggil oleh pihak kepolisian sebanyak 3 kali (1 kali melalui surat resmi dan 2 kali secara lisan).

Sekarang saya merasa cape dan tertekan atas panggilan tersebut karena kasus tidak kunjung tuntas.

Pertanyaan saya adalah :

1. Apakah hak saya dalam kasus ini ?

2. Bolehkah saya mengabaikan panggilan polisi yg tidak disertai surat panggilan secara resmi ?

3. dapatkah seseorang dipanggil ke kepolisian hanya atas dasar ucapan lisan yg tidak disertai bukti dan saksi ?

Atas perhatian dan bantuannya saya mengucapkan Banyak terima kasih, semoga Allah meridhai usaha Pak Wahyu didalam mengamalkan Ilmu Hukum yg Bapak miliki sehingga memberikan manfaat yg banyak terhadap masyarakat kita yg masih buta hukum termasuk saya.

Salam Hormat dan Sejahtera

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

1) Sebagaimana Anda ketahui, Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Hal itu berarti bahwa Republik Indonesia ialah negara hukum demokratis yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan adanya pengakuan hak asasi manusia dalam hukum Indonesia, artinya setiap orang yang terjerat, terlibat atau terkait dengan masalah hukum memiliki hak-hak sebagai berikut :

a. Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.

b. Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang.

c. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

d. Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum, yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi.

e. Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.

f. Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.

g. Kepada seorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwa, kepadanya, juga wajib diberitahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum.

h. Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa.

i. Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang.

j. Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana ditetapkan oleh ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

2) Pasal 112 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menegaskan :

(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

(2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Pasal 113-nya ditegaskan :

Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya. Suatu surat pemanggilan dikatan resmi bilamana surat panggilan tersebut ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang. Tanpa adanya surat panggilan yang ditandatangani pejabat penyidik maka jelas dan tegas panggilan tersebut tidak sah, yang artinya tidak ada kewajiban anda untuk menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut.

3) Berdasarkan ketentuan Pasal 112 KUHAP di atas, jelas dan tegas pemanggillan hanya dapat dilakukan berdasarkan surat pemanggillan bukan berdasarkan ucapan lisan. Masalah bukti dan saksi tidak harus terkait dan dikaitkan dengan pemanggilan karena pemanggillan adalah hak dan wewenang Kepolisian selaku penyidik guna mendapatkan informasi yang jelas terhadap perkara yang dilaporkan.

Komentar

Postingan Populer