loading...

Perkawinan Beda Agama yang dilangsungkan di Luar Negeri


Dear : Pak Wahyu,

Mohon advisenya sbb :

1. Saya WNI (Kristen) rencana menikah dengan WNA German yang tinggal di America (permanent resident/ Green Card Holder).

2. Rencana pernikahan di America, mengikuti hukum America (Dan kami akan tinggal di America setelah menikah)


3. Setelah menikah, dia tetap menjadi WNA German & pada saat yang sama permanent resident USA. Sedangkan saya juga tetap WNI Dan pada saat yang sama juga sebagai permanent resident USA .

Yang ingin saya tanyakan sbb :

1. Apa yang harus saya lakukan agar pernikahan kami menjadi pernikahan yang sah menurut hukum Indonesia ?

2. Apakah harus di daftarkan di Kedubes Indonesia yang Ada di US ?

3. Apakah pernikahan beda agama yang dilakukan di luar negri bisa di akui oleh Indonesia ? (saya Kristen & pacar : kepercayaan).

4. Apakah Ada keharusan untuk mendaftarkan pernikahan kami di catatan sipil Indonesia dalam wakyu satu tahun setelah pernikan di selengarakan ? / apa pendaftaran bisa di wakilkan ? Atau harus pasangan (saya & suami) yang melakukan atau hanya salah satu dari kami, selain dokumen apa saja yang di perlukan.

5. Bagi anak yang akan dilahirkan nanti, akan mengikuti ayah atau ibu untuk kewarganegaraan ?

Mohon advisenya.
Thanks,


JAWAB:

1) Pasal 56 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan sebagai berikut :

(1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan ketentuanUndang-undang ini.

(2) Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.

Berdasarkan ketentuan Pasal 56 di atas maka agar perkawinan sah secara hukum Indonesia, maka anda dalam kurun waktu 1 Tahun sejak kembali ke Indonesia, anda harus membuat Surat Tanda Bukti Laporan Perkawinan Luar Negeri pada Kantor Catatan Sipil di Indonesia.

Adapun persyaratannya untuk membuat Surat Tanda Bukti laporan perkawinan luar negeri adalah:

1. Foto Copy perkawinan dari Amerika (Translate dilakukan oleh penerjemah tersumpah)
2. Foto Copy akta kelahiran Isteri
3. Foto Copy KK dan KTP
4. Foto Copy Pasport suami-isteri
5. Pas photo berwarna 4x6 = 5 lembar (berdampingan)

2) Dikoreksi, anda tidak harus mendaftarkan perkawinan tersebut di Kedubes tetapi hanya melaporkan perkawinan yang anda lakukan tersebut. Pendaftaran perkawinan hanya dilakukan oleh Catatan Sipil di Indonesia.

Pelaporan perkawinan di Kedubes ini berkaitan agar kewarganegaraan anda tidak hilang. Hal ini berkaitan dengan Pasal 58 UU Perkawinan Jo. Pasal 26 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menegaskan :

"Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku".

"Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut".

3) Pada azasnya perkawinan yang diakui oleh Indonesia adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya pasangan yang melakukan pernikahan (Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan) yang artinya tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan Perkawinan tersebut dilarang antara dua orang yang: mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 8 huruf (f) UU Perkawinan di atas, pada dasarnya memang perkawinan beda agama tidak dikenal dan tidak diakui oleh Hukum Indonesia. Namun demikian, tidak ada pengaturan secara tegas tentang pelarangan perkawinan beda agama dan atau beda kepercayaan. Jadi ada banyak tafsir tentang pelaksaanaan dan pengakuan perkawinan beda agama.

Satu-satunya dasar hukum tentang pelaksanaan dan pengakuan perkawianan beda agama adalah berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 1400 K/Pdt/1986. Dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut, perkawinan beda agama tetap dapat dilangsungkan dan diakui secara hukum.

Kembali pada pertanyaan anda, apakah perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri bisa diakui Indonesia ? jawabnya bisa, sepanjang negara dimana perkawinan tersebut dilangsungkan, tidak mempermasalahkannya. Artinya tidak ada masalah dalam perkawinan beda agama yang dilakukan anda. Yang perlu anda lakukan adalah mencatatkannya perkawinan tersebut pada catatan sipil di Indonesia.

4) Lihat, jawaban no. 1. Untuk pendaftaran perkawinan bisa dilakukan oleh kuasa.

5) Pasal 4 huruf (d) UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.

Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyatakan :

(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.

(3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Jadi dalam hal anak, pada dasarnya semenjak adanya UU No. 12 Tahun 2006 di atas, anak yang lahir dari perkawinan campur orangtuanya maka si anak tersebut secara otomatis dianggap berkewarganegaraan Indonesia. Dalam hal ternyata sistem hukum kewarganegaraan suami berdasarkan pada Asas ius sanguinis (law of the blood) atau yang berdasarkan pada asas kewarnegaraan yang bertentangan dengan Asas ius soli (law of the soil) yang dianut Indonesia, maka anak secara otomatis dianggap berkewarganegaraan ganda sebagaimana di atur Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006.

Komentar

Postingan Populer