loading...

Anak dibawa kabur mantan istri


Pak Wahyu Yth,

Saya seorang bapak dengan 2 anak, laki (4th) & perempuan (2,5th). Pada januari 2009 telah bercerai dgn istri saya dimana hak asuh anak jatuh ke tangan saya. Saya dan kedua anak saya tinggal di cirebon sementara mantan istri saya tinggal di jakarta. Biasanya seminggu sekali / dua minggu sekali mantan istri saya ke cirebon untuk bertemu dengan anak anak, dan seringnya via tlp untuk berkomunikasi. (saya tdk pernah menghalangi mereka untuk bertemu / berkomunikasi). Bahkan sudah dua kali mereka saya ijinkan menginap di jakarta, dgn syarat tidak mengganggu waktu sekolah mereka.

Masalah terjadi sekitar seminggu yg lalu dimana anak perempuan saya di bawa ke jkt oleh mantan istri saya dgn alasan kangen. Saya sudah berusaha menghubungi dan datang langsung ke rumah mantan mertua saya ternyata mantan istri dan anak bungsu saya tidak ada disana. Saya hubungi via hp pun selalu di reject.

Yg ingin saya tanyakan disini adalah:

1. Apakah bisa saya melaporkan mantan istri saya dgn pasal penculikan, dimana akses saya untuk berkomunikasi dengan anak bungsu saya tdk diberikan (selalu di reject). Selain itu tidak ada itikad baik dari istri untuk mengembalikan anak bungsu saya, dimana sampai email ini saya tulis, sudah 9 hari anak bungsu saya bolos sekolah.

2. Apa saya perlu minta bantuan komnas perlindungan anak.

Terima kasih banyak.



JAWAB

Terima kasih telah menghubungi saya ....

Sehubungan Bapak telah memiliki penetapan Pengadilan tentang kuasa asuh anak, sesungguhnya atas apa yang dilakukan mantan istri, membawa anak dan tidak mengembalikan anak tersebut kepada Bapak selaku pemegang kuasa asuh anak, Bapak bisa melaporkan tentang tindak pidana penculikan sebagaimana dimaksud dan di atur Pasal 382 KUHPidana :

Pasal 328 KUHPidana menyatakan :

"Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."

Berdasarkan pasal 382 KUHPidana tersebut, maka mantan istri dapat dikatakan telah melakukan penculikan karena membawa pergi dari tempat kediaman untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaannya. Dikatakan melawan hukum karena berdasarkan Penetapan Pengadilan, Bapak lah sebagai pemegang kuasa asuh atas anak tersebut.
Meskipun berdasarkan Pasal 382 KUHPIdana, Bapak bisa saja mengadukan masalah penculikan anak yang dilakukan mantan istri, perlu diperhatikan adalah keberadaan hubungan si mantan istri selaku orangtua kandung karena meskipun Bapak adalah pemegang kuasa asuh anak, Penetapan Kuasa Asuh, tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya (pasal 32 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 49 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan).

Keberadaan klausul Penetapan Kuasa Asuh, tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya sebagaimana di atur pasal 32 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 49 UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan ini kerap menjadi polemik bahkan jadi bahan perdebatan bagi penyidik untuk memprosesnya. Bahkan, terkadang, alih-alih untuk menjalankan memproses penyidikan laporan, kebanyakan, Polisi lebih memilih untuk menolak laporan penculikan yang dilakukan salah satu orang tua kandung !!!

Tentang keberadaan komnas perlindungan anak dalam penyelesaian masalah yang dihadapi bapak, cukup membantu tapi, maaf, dilihat dari trackrecord komnas perlindungan anak dalam masalah seperti yang bapak alami, menurut saya, masih sedikit dan hanya bersifat "spekulatif".
Lalu bagaimana penyelesaian yang lebih baik ?

Asumsi saya, yang paling baik adalah membicarakan masalah tersebutdengan melibatkan dan mengedepankan hak serta kepentingan si anak. Bukan melibatkan dan mengedepankan emosi serta ego dari masing-masing orang tua

Komentar

Postingan Populer