loading...

Hak Pekerja ketika Sakit Terus menerus

Saya, seorang karyawati di sebuah perusahaan swasta yang telah bekerja sejak tahun 1994 sampai sekarang. 5 (lima) tahun yang lalu saya divonis terkena kangker payudara. Pada saat itu perusahaan menawarkan untuk dioperasi/ diangkat dengan biaya perusahaan.
Setelah berunding dengan keluarga akhirnya saya memutuskan untuk menolak tawaran perusahaan tersebut dan memilih pengobatan alternatif dengan biaya sendiri (karena perusahaan hanya mau mengeluarkan biaya pengobatan melalui dokter) selama kurun waktu 5 tahun.
Saya akui absensi saya jelek, tapi perusahaan tetap membayarkan upah saya 100%. Sudah 1 1/2 (satu setengah) bulan ini saya tidak dapat masuk kerja karena keadaan saya yang semakin parah dan selama itu pula perusahaan tetap membayarkan upah saya 100%.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. seberapa jauh perusahaan bisa memberikan pengobatan dokter kepada saya dalam keadaan saya sekarang ini ? ( karena saya pernah menolak pengobatan dari perusahaan sewaktu saya belum separah sekarang)
2. Apa yang saya dapatkan bila perusahaan mem PHK saya?
3. Apa yang saya dapatkan dari perusahaan bila saya meninggal dunia sebelum di PHK?
4. Apa yang saya dapatkan bila saya mengundurkan diri?
Sebagai informasi tambahan bahwa sejak awal tahun 2006 perusahaan saya ikut program jamsostek untuk tunjangan hari tua dan kecelakaan kerja saja tanpa ikut program tunjangan kesehatan dan semua karyawan/wati menyetujui.
Mohon penjelasan dari bapak, karena saya sangat awam tentang perundang undangan ketenagakerjaan. Atas perhatian dan penjelasannya saya mengucapkan banyak terima kasih.
Hormat saya,
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ....
1) Untuk mengukur seberapa jauh Perusahaan bisa memberikan pengobatan dokter kepada anda, disarankan terlebih dahulu anda melihat dan mempelajari ketentuan tunjangan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan dimana anda bekerja.
Pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003 menegaskan bahwa :
(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerjayang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam UU No. 3/1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, ada empat program yang wajib diikuti oleh perusahaan untuk pekerjanya, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).
Mengenai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), dalam UU No. 3/1992 secara jelas mengatur bahwa perusahaan wajib memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada karyawan dan keluarganya. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan pengetahuan, dan pengobatan, secara efektif dan efisien.
Bila ternyata Perusahaan tidak menyediakan jaminan kesehatan bagi Pekerja-nya, Pasal 29 ayat (1) UU No. 3/1992 menegaskan ada sanksi hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) bagi pimpinan perusahaan yang mengabaikan keberadaan jaminan kesehatan bagi pekerjanya.
2) Berdasarkan Pasal 27 KEP-78 /MEN/2001, bila perusahaan mem- PHK-kan anda karena kondisi penyakit yang diderita anda, sebagai Pekerja anda berhak atas :
a. uang pesangon paling sedikit sebesar 2 ( dua ) kali ketentuan Pasal 22 KEP-150/MEN/2000 TENTANG PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN GANTI KERUGIAN DI PERUSAHAAN,
b. uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 23 KEP-150/MEN/2000, dan
c. ganti kerugian 1 (satu) kali ketentuan Pasal 24 KEP-150/MEN/2000
3) Pasal 61 ayat ( 5) UU No. 13/2003 menyatakan, "Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/ buruh berhak mendapatkan hak haknya se-suai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama".
Terkait dengan ketentuan Pasal 61 UU di atas, Pasal 32 KEP-78 /MEN/2001 menyatakan :
"Dalam hal pekerja/buruh putus hubungan kerjanya karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, maka pengusaha wajib membayar santunan kepada ahli waris pekerja/buruh yang sah :
a. uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 22 KEP-150/MEN/2000,
b. uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 23 KEP-150/MEN/2000, dan
c. ganti kerugian 1 (satu) kali ketentuan Pasal 24 KEP-150/MEN/2000"
4) Pasal 172 UU No. 13/2003 menyatakan :
Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaankerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas)bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan :
a. uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13/2003,
b. uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU No. 13/2003, dan
c. uang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13/2003 .

Komentar

Postingan Populer