loading...

kasus tabrakan, enaknya dituntut apa digugat ya ?

selamat sore, bung wahyu...
Perkenalkan saya agunk, di Bali. Saya ada pertanyaan ni ttng kasus tabrakan kebetulan saya yg mengalaminya...
langsung saja ya kronologisnya :
td siang sy mengendarai mobil mau jln2 ma kluarga, pas saat OTW tiba tiba ada sepeda motor nyalip dari kiri dengan kecepatan kencang menabrak spion kaca mobil saya dan braaaakkk... spion mbl langsung lepas, dan si penabrak terjatuh, kondisinya luka memar dan spd motornya rusak dikit. dan kebetulan disana ada polisi lalu lintas yang datang. saya mau minta ganti rugi sama si penabrak tetapi si penabrak ga mau katanya ga punya uang untk ganti rugi spion saya, dan kata polisi kalau mau ke pengadilan katanya mobil saya dan sepeda motor penabrak harus disita sebagai barang bukti.
Pertanyaan saya :
1. bagaimanakah jalan ceritanya kasus saya kalau saya mau ke pengadilan untuk minta ganti rugi? apakah untung dan ruginya buat saya kalau sy jd ke pengadilan? dan apakah benar mobil dan motor disita sama polisi dalam kasus ini?
2. apakah kasus saya ini perkara pidana atau perdata?
3.apakah bisa saya minta ganti rugi si penabrak lewat pengadilan tanpa mobil saya disita? (males berperkara karena mobil sgt kita perlukan) dan saya akhirnya damai dgn si penabrak, dgn anggapan resiko dijalan memang kita tidak ketahui (Nasib lg apes aja) Tetapi sampai sekarang pikiran masih ngeganjal ni.... makanya saya minta tolong sama bung wahyu untk konsultasi kasus ini dan semoga cepat dijawab ama bung wahyu.
thanks ya atas jawabannya...........n mohon maaf jika ada kata2 saya yang salah.
salam,
JAWAB :
1) Untuk menuntut kasus anda secara hukum tentunya bisa. Dalam hal ini sebelumnya anda harus membuat laporan polisi mengenai kejadian perkara, tentang si pelaku dan sebagainya yag berkaitan dengan perkara. Mengenai sita menyita barang dalam kasus pidana, Pasal 39 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) menyatakan :
"Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana; d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana ;
e. benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana yang dilakukan".
Berdasarkan urain pasal 39 ayat (1) khusus huruf (e) KUHAP di atas, karena mobil dan motor merupakan bagian dari rangkaian kejadian perkara, bisa saja penyidik melakukan penyitaan sebagai barang bukti atas mobil dan motor tersebut. Hal ini perlu dilakukan untuk memperjelas duduk perkara.
Terkait untung ruginya buat anda jika perkara ini sampai di pengadilan, tentuny harus diliat dari niatan anda untuk mempertahankan atau tidak hak-hak anda sebagai korban dan atau sebagai warga negara. Kalau anda terus mengupayakan perkara sampai ke Pengadilan berarti anda telah mempertahankan hak-hak anda tapi kalau anda tidak memperkarakannya, tentunya anda dianggap telah melepas hak-hak anda.
2) Dirunut dari uraian perkara yang disampaikan, jelas perkara anda adalah perkara pidana.
3) Untuk kasus yang anda hadapi, meskipun mutlak pidana tidak tertutup kemungkinan anda bisa langsung mengupayakan tuntutan perdata terhadap pelaku langsung ke Pengadilan dengan dasar pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 1365 jo 1366 KUHPerdata yang menyatakan sbb : "Tiap perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut. Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya".

Komentar

Postingan Populer